Regulator Perekenomian Indonesia

Translate

Senin, 27 April 2015

Obyek Hukum dalam Pandangan Ekonomi



OBYEK HUKUM
A.    Pengertian Obyek Hukum
Obyek hukum menurut pasal 499 KUH Perdata, yakni benda. Benda adalah segala sesuatu yang berguna atau bermanfaat bagi subyek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subyek hukum atau segala sesuatu yang dapat menjadi obyek hak milik.
B.     Jenis Obyek Hukum
Ada beberapa jenis obyek hukum yang terdapat di Indonesia. Berdasarkan pasal 503-504 KUH Perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi 2, yakni:
1.                    benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen), dan
2.                    benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriekegoderan).
1.1       Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen)
Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen) adalah suatu benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba, dirasakan dengan panca indera, terdiri dari benda berubah / berwujud, meliputi :
a.       Benda bergerak / tidak tetap, berupa benda yang dapat dihabiskan dan benda yang tidak dapat dihabiskan.
Dibedakan menjadi sebagai berikut :
  • Benda bergerak karena sifatnya, menurut pasal 509 KUH Perdata adalah benda yang dapat dipindahkan, misalnya meja, kursi, dan yang dapat berpindah sendiri contohnya ternak.
  • Benda bergerak karena ketentuan undang-undang, menurut pasal 511 KUH Perdata adalah hak-hak atas benda bergerak, misalnya hak memungut hasil (Uruchtgebruik) atas benda-benda bergerak, hak pakai (Gebruik) atas benda bergerak, dan saham-saham perseroan terbatas.
b.      Benda tidak bergerak
Benda tidak bergerak dapat dibedakan menjadi sebagai berikut :
  • Benda tidak bergerak karena sifatnya, yakni tanah dan segala sesuatu yang melekat diatasnya, misalnya pohon, tumbuh-tumbuhan, area, dan patung.
  • Benda tidak bergerak karena tujuannya yakni mesin alat-alat yang dipakai dalam pabrik. Mesin senebar benda bergerak, tetapi yang oleh pemakainya dihubungkan atau dikaitkan pada bergerak yang merupakan benda pokok.
  • Benda tidak bergerak karena ketentuan undang-undang, ini berwujud hak-hak atas benda-benda yang tidak bergerak misalnya hak memungut hasil atas benda yang tidak dapat bergerak, hak pakai atas benda tidak bergerak dan hipotik.
Dengan demikian, membedakan benda bergerak dan tidak bergerak ini penting, artinya karena berhubungan dengan 4 hal yakni :
  1. Pemilikan (Bezit)
Pemilikan (Bezit) yakni dalam hal benda bergerak berlaku azas yang tercantum dalam pasal 1977 KUH Perdata, yaitu berzitter dari barang bergerak adalah pemilik (eigenaar) dari barang tersebut. Sedangkan untuk barang tidak bergerak tidak demikian halnya.
  1. Penyerahan (Levering)
Penyerahan (Levering) yakni terhadap benda bergerak dapat dilakukan penyerahan secara nyata (hand by hand) atau dari tangan ke tangan, sedangkan untuk benda tidak bergerak dilakukan balik nama.
  1. Daluwarsa (Verjaring)
Daluwarsa (Verjaring) yakni untuk benda-benda bergerak tidak mengenal daluwarsa, sebab bezit di sini sama dengan pemilikan (eigendom) atas benda bergerak tersebut sedangkan untuk benda-benda tidak bergerak mengenal adanya daluwarsa.
  1. Pembebanan (Bezwaring)
Pembebanan (Bezwaring) yakni tehadap benda bergerak dilakukan pand (gadai, fidusia) sedangkan untuk benda tidak bergerak dengan hipotik adalah hak tanggungan untuk tanah serta benda-benda selain tanah digunakan fidusia.
2.2.2 Benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriekegoderen)
Benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriegoderen) adalah suatu benda yang dirasakan oleh panca indera saja (tidak dapat dilihat) dan kemudian dapat direalisasikan menjadi suatu kenyataan, contohnya merk perusahaan, paten, dan ciptaan musik / lagu.

Minggu, 15 Maret 2015

Aspek Hukum dalam Ekonomi

PENERAPAN HUKUM DALAM EKONOMI


BAB I
PEMBAHASAN

Beberapa Pengetian Hukum Menurut Para Ahli 
1.   Plato,
Hukum adalah system peraturan – peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat.
      2.      Aristoteles,
Hukum adalah sebagian kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat  tetapi juga hakim. Undang – undang adalah sesuatu yang berbeda dari bentuk dan isi konstitusi ; karena kedudukan itulah undang – undang mengawasi hakim dalam melaksanakan jabatannya dalam menghukum orang – orang bersalah.
      3.       Austin,
Hukum adalah sebagai peraturan yang diadakan untuk memberi bimbingan kepada mahluk yang berakal oleh mahluk yang berakal yang berkuasa atasnya.
     4.       Bellfoid,
Hukum yang berlaku dimasyarakat mengatur tata tertib masyarakat itu didasarkan atas kekuasaan yang ada pada masyarakat.
     5.       Mr. E.M Mayers,
Hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan ditinjau kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat dan yang menjadi pedoman penguasa – penguasa Negara dalam melakukan tugasnya.
     6.       Duguit,
Hukum adalah tingkah laku para anggota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama terhadap orang yang melanggar peraturan itu,
     7.       Immanuel Kant,
Hukum adalah keseluruhan syarat –syarat yang dengan ini kehendak dari orang yang satu dapat menyesuaikan dengan kehendak bebas dari orang lain memenuhi peraturan hukum tentang kemerdekaan.
     8.       Van Kan,
Hukum adalah serumpun peraturan – peraturan yang bersifat memaksa yang diadakan untuk mengatur melindungi kepentingan orang dalam masyarakat.
     9.       Van Apeldom,
Hukum adalah gejala social tidak ada masyarakat yang tidak mengenal hukum maka itu menjadi suatu aspek kebudayaan yaitu agama, kesusilaan , adat istiadat, dan kebiasaan.
     10.   S.M. Amir, S.H,
Hukum adalah peraturan, kumpulan peraturan – peraturan yang terdiri dari norma – norma dan sanksi –sanksi.
Beberapa Pengerian Ekonomi Menurut Para Ahli :
      1.       Adam Smith,
Ekonomi adalah penyelidikan tentang keadaan dan sebab adanya kekayaan Negara.
     2.       Abraham Maslow
Ekonomi adalah salah satu bidang pengkajian yang mencoba menyelesaikan masalah keperluan asas kehidupan manusia melalui penggemblengan segala sumber ekonomi yang ada dengan berasaskan prinsip serta teori tertentu dalam suatu sistem ekonomi yang dianggap efektif dan efisien.
     3.       Millj. S
Ekonomi adalah sains praktikal tentang pengeluaran dan penagihan.
     4.       Hermawan Kartajaya
Ekonomi adalah platform dimana sektor industri melekat diatasnya.
     5.       Paul A. Samuelson
Ekonomi merupakan cara-cara yang dilakukan oleh manusia dan kelompoknya untuk memanfaatkan sumber-sumber yang terbatas untuk memperoleh berbagai komoditi dan mendistribusikannya untuk dikonsumsi oleh masyarakat.
     6.       Albert L. Mayers
Ilmu ekonomi adalah ilmu yang mempersoalkan kebutuhan dan pemuasan kebutuhan manusia.
     7.       J.L Meij
Ilmu ekonomi adalah ilmu tentang usaha manusia kea rah kemakmuran.

BAB II
KETERKAITAN HUKUM DAN EKONOMI

   A.      Hubungan antara Hukum dengan Ekonomi
Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan anatara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas. Permasalahan itu kemudian menyebabkan timbulnya kelangkaan. Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari –hari dalam masyarakat.
Sunaryati Hartono, SH., mengemukakan bahwa Hukum Ekonomi merupakan penjabaran Hukum Ekonomi pemangunan dan Hukum Ekonomi Sosial, sehingga Hukum Ekonomi memiliki dua aspek, yaitu:
   1.       Aspek pengaturan usaha- usaha pembangunan ekonomi dalam arti peningkatan kehidupan ekonomi nasional secara keseluruhan.
   2.       Aspek pengaturan usaha-usaha pembagian hasil pembangunan ekonomi secara merata diantara seluruh lapisan masyarakat, sehingga setiap warga Negara dapat menikmati hasil pembangunan ekonomi itu sesuai dengan sumbangannya kepada usaha pembangunan ekonomi tersebut.

Lebih lanjut, Sunaryati Hartono menyatakanbahwa Hukum Ekonomi Indonesia dibedakan menjadi:
   1.       Hukum Ekonomi Pembangunan, yang menyangkut pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara penigkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara nasional.
   2.       Hukum Ekonomi Sosial, yang menyangkut pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi nasional itu secara adil dan merata sesuai dengan martabat kemanusiaan (hak asasi manusia) Indonesia.

Pengembangan eksistensi Hukum Ekonomi menyangkut aspek penting yaitu:
   1.       Menampung perkembangan kegiatan ekonomi yang tidak dapat diatur dalam cabang hukum yang ada dan memang tidak dapat ditampung dalam cabang hukum yang ada,karena materi dan sifat kegiatan ekonomi itu sendiri.
   2.       Memantapkan pengaturan hukum yang berkaitan dangan bidang hukum ekonomi yang terdapat pada peraturan cabang-cabang hukum yang lain seperti ketentuan Perjanjian dalam Burgerlijk Wetboek, Undang –undang perburuhan pada hukum Perburuhan, dan sebagainya.
   3.       Modernisir hukum yang mengatur kegiatan ekonomi, sehingga interaksi pembangunan ekonomi dapat berperan secara serasi dengan pembangunan hukum.
Atas dasar tersebut diatas, Hukum Ekonomi mempunyai peranan dalam pengaturan bidang ekonomi modern yang tidak dicakup dalam peraturan perundang – undangan yang ada, serta dapat memantapkan pengaturan yang berkaitan dengan bidang ekonomi yang terdapat pada cabang hukum yang lain.
Orientasi atau subtansi Hukum Ekonomi harus sejalan dengan Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Pancasila, meliputi aspek – aspek hukum yang mempunyai kaitan dengan kegiatan ekonomi.  Dalam arti sempit, mencakup kegiatan ekonomi yang mempunyai sifat pembangunan atau perkembangan ekonomi.
Berdasarkan pendekatan pembangunan tersebut, maka Hukum Ekonomi mempunyai orientasi pembangunan sehingga pengkajian hukum ini sering ditegaskan sebagai mengkaji Hukum Ekonomi Pembangunan. Pendekatan ini juga searah dengan fungsi hukum sebagai agent for modernization dan sebagai tool of social engineering.

Secara khusus, beberapa hal yang dapat dijadikan perbandingan dalam pengkajian Hukum Ekonomi, yaitu :
1.       Eksitensi Hukum Ekonomi dalam perkembangan sekarang lebih mudah dipahami dinegara dengan system hukum anglo saxon. Di Negara ini, system hukumnya berdasarkan pada hukum kebiasaan ( common law ). Dengan system ini, penyesuaian hukum dengan perkembangan kebiasaan lebih mudah diselenggarakan dan munculnya Hukum Ekonomi tidak dapat menjadi persoalan, melainkan secara evolusi tumbuh bersama perkembangan kebiasaan itu.
2.       Di Negara dengan sistem hukum continental, eksitensi hukum yang baru harus dapat meyakinkan baik secara mikro maupun makro, dapat menujukkan justifikasi eksistensinya serta hubungannya dengan perangkat hukum lainnya. Disini pertimbangan hukum yang telah ada dan pembagian kerja atau ruang lingkup pengaturan dari masing – masing bidang hukum dengan bidang hukum ekonomi perlu dibakukan.
3.       Atas dasar itu banyak kalangan yang masih belum secara yakin menyebutkan eksistensi hukum ekonomi dan dengan secara hati – hati dan menghindarkan tabrakan dengan ruang lingkup bidang hukum yang lain. Penyebutan hukum ekonomi pembangunan, hukum ekonomi sosial, hukum eknomi internasioanal, hukum ekonomi  dan pembangunan, dan sebagainya merupakan manifestasi dari kekurang yakinan tersebut. Di luar negeri juga dialami hal yang sama, sehingga ditemui istilah seperti : Economic Law, Social Economish Recht, dan sebagainya.
4.       Negeri Belanda yang system hukumnya menjadi pola sistem hukum Indonesia, ternyata telah mengalami proses pengembangan Hukum Ekonomi yang tidak sederhana, sehingga apa yang dialami di Indonesia sekarang ini memang wajar dan dapat dipahami. Namun, orientasi penyerasian interaksi pembangunan hukum dan pembangunan ekonomi mendorong kegiatan pengkajian untuk memproses eksistensi Hukum Ekonomi secara lebih lanjut.


BAB III
PERISTIWA HUKUM DAN EKONOMI
Hukum Dalam Perusahaan :
Pada hari rabu tanggal 12 juni 2013 ratusa buruh yang tergabung dalam federasi serikat pekerja Metal Indonesia (FSPMI) melakukan aksi unjuk rasa dikantor pusat PLN di jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan. Para buruh yang mayoritas karyawan outsourcing ini menuntut agar dirinya dijadikan  sebagai karyawan tetap. Menurut Chappy Mustofa, selaku ketua FSPMI Jawa Barat mengatakan bahwa dengan masa pengabdian  mereka yang telah lama, sudah sewajarnya mereka menuntut adanya kenaikan status.

Hukum Dalam Negara Indonesia:
Issue kenaikan harga BBM besubsidi yang selama ini dinilai salah sasaran. Anggaran dari subsidi yang ada selama ini, seharusnya bisa digunakan untuk kepentingan langsung yang menyentuh kepada masyarakat selain itu, kenaikan BBM akan menyehatkan APBN karena terjadi penghematan anggaran. Kenaikan BBM akan berdampak positif bagi perekonomian Indonesia. Namun tetap saja ini berdampak keresahan di kalangan masyarakat menengah kebawah.

Hukum Dalam Negara Lain:
Pemerintah Malaysia telah mendeportasi sebanyak 7.590 orang tenagakerja Indonesia TKI) bermasalah termasuk puluhan anak-anak menuju kepulauan Riau, sejak januari hingga jumat, 14 juni 2013. Salah seorang TKI mengatakan dirinya dideportasi karena dokumennya sebagai tenaga kerja di Malaysia sudah habis masa berlakunya. Kebanyakan TKI yang dideportasi Malaysia itu hanya membawa baju di badan, bahkan sebagian diantaranya tidak beralaskan kaki serta memakai baju penjara Malaysia. Ada juga yang mengaku mendapat hukuman sebat atau cambuk, karena berbagai kesalahan yang diputuskan Mahkamah Malaysia.
                                                           BAB IV
ANALISIS
A.      Hukum dalam perusahaan
Dalam dunia bisnis, outsorcing atau alih daya dapat diartikan sebagai penyerahan sebagian pelaksanaa pekerjaan yang sifatnya non-core atau penunjang oleh suatu perusahaan kepada perusahaan lain melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja/buruh. Semakin banyaknya perusahaan yang menerapkan system outsorcing. Pertama, upah rendah yang diterima oleh karyawan outsorcing. Dalam paparannya saat rapat bersama komisi IX DPR, Menteri BUMN Dahlan Iskan menyebutkan, masing-masing perusahaan outsorcing banting harga. Siapa paling murah akan menang. Upah tenaga kerjapun dikorbankan. Masalah kedua adalah rasa keidak adilan. Menurut Dahlan Iskan ada pegawai outsorcing yang bekerja lebih keras disbanding pegawai tetap. Padahal jika dilihat dari sisi gaji, pegawai tetap mandapatkan gaji lebih besar dibandingkan  outsorcing. Hal inilah yang seharusnya diperbaiki, yakninmeningkatkan kinerja pegwai tetap. Masalah yang terakhir adalah masa depan kelangsungan kerja. Pegawai outsorcing selalu dihantui masalah pekerjaanya karena jika tender perusahaan outsorcing berakhir maka berakhir pula nasib pegawainya. Belakangan ini terdengar issue bahwa pemerintah akan membentuk anak perusahaan outsorcing yang diharapkan agar para karyawan outsorcing mendapat tempat yang layak untuk bekerja dan mendapat karir yang sesuai dengan pekerjaannya.

B.      Hukum Dalam Negara Indonesia
Kenaikan BBM akan selalu membawa keresahan bagi masyarakat, khususnya masyarakat kelas menengah kebawah.
 Dengan naiknya harga BBM akan menyebabkan kenaikan semua harga barang di pasar. Kenaikan BBM ini tentu bukan keputusan yang mudah. Pemerintah memulai proses pembatasan subsidi BBM dengan mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 15 tahun 2012 tentang harga jual dan konsumen Pengguna Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu yang ditandatangani pada 7 Februari 2012.
Dengan kebijakan ini diharapkan dana Fiska dan APBN menjadi lebih sehat. Selain itu ketahanan ekonomi akan lebih aman dan terjaga, hal ini tentunya terkait dengan kondisi yang terjadi di masyarakat karena dana subsidi BBM dapat dialihkan ke sector lainnya. Peningkatan Kesejahteraan Rakyat, yakni APBN dapat lebih diprioritaskan pada pembangunan infrastuktur yang bermanfaat bagi rakyat dan tentunya membuka lapangan pekerjaan. Yang terpenting subsidi lebih adil dan tepat sasaran., karena selama ini banyak masyarakat yang kurang mampu justru tidak menikmati subsidi BBM tertentu. Dengan adanya rasionalisasi harga jenis BBM tertentu ini, harapannya masyarakat kurang mampu dapat menerima hak yang diberikan oleh Negara secara tepat dan adil melalui program bantuan langsung masyarakat, beasiswa masyarakat miskin, dan lain-lain.

C.      Hukum Dalam Negara Lain
Masalah TKI di Malaysia memang tidak akan ada habisnya. Dari tahun ketahun selalu saja ada permasalahan antara TKI dengan pemerintah Malaysia maupun dengan pemerintah Indonesia sendiri. Hal ini terjadi akibat masuknya TKI illegal di Malaysia. Rasanya permasalahan ini tidak aka nada habisnya selama pemerintah Indoseia maupun Malaysia masih mementingkan kepentingan negaranya masing-masing.
Pasar TKI illegal ini cukup besar dan pasti terjadi karena ada permintaan (dari majikan Malaysia)dan penawaran (penduduk Indonesia yang miskin dan yang putus asa mencari pekerjaan di dalam  Negri) yang mendukungnya. Menurut undang-undang di Malaysia, majikan dianggap melanggar hukum jika memperkejakan TKI illegal, namun peraturan ini tidak memiliki sanksi yang tegas. Namun mengapa pemerintah Malaysia masih melakukan pemulangan TKI illegal?
Harusnya dari kedua pemerintah Indonesia-Malaysia melakukan seleksi ketat terhadap calon-calon TKI yng ada. Bagi pemerintah Indonesia, harusnya ini dijadikan pelajaran agar tidak terjadi pemulangan TKI lagi. Dan bagi pemerintah Malaysia harusnya menindak tegas terhadap majikan yang memperkerjakan TKI illegal. Dengan demikian, bukan idak mungkin pasar gelap TKI illegal akan semakin berkurang. Sehingga terjalin kerjasama yang baik, dan bias saling menguntungkan kedua pemerintahan Indonesia-Malaysia.

 BAB V
KESIMPULAN
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat. Kaitannya yakni hukum sebagai pengontrol perkembangan ekonomi dengan peraturannya, sedangkan ekonomi sebagai objek bekerjanya hukum itu sendiri.

Senin, 29 Desember 2014

Ekonomi Koperasi kelompok#

MAKALAH
PERKOPERASIAN DALAM MEMPERKOKOH PEREKONOMIAN INDONESIA






Disusun oleh:
Albertus PT (20213589)
M. Maqi Zaenal Fuad  (25213198)
Risky Aulia (27213813)
Ricky Alfiyandi (27213601)
Yusuf Arimatea Jesinda (29213633)

UNIVERSITAS GUNADARMA
JURUSAN AKUNTANSI
2014



BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Koperasi merupakan organisasi ekonomi yang berasaskan kekeluargaan dengan mengutamakan rasa persaudaraan, solidaritas, dan persaudaraan diantara para anggota. Koperasi hadir ditengah-tengah masyarakat dengan mengembangkan tugas dan tujuan untuk mewujudkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
Koperasi merupakan suatu badan usaha bersama yang berjuang dalam bidang ekonomi dengan menempuh jalan yang tepat dan mantap dengan tujuan membebaskan dari para anggotanya dari kesulitan-kesulitan ekonomi yang diderita mereka.
Pasal 33 Ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi “ Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan”. Bentuk badan usaha yang sesuai dengan bunyi dari pasal tersebut adalah koperasi. Hal ini dipertegas dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 tentang Koperasi, yang menyatakan bahwa :
“Koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat maupun sebagai badan usaha berperan serta untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam tata perekonomian nasional yang disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”.
Sebagai badan usaha rakyat, koperasi perlu membangun diri dan meningkatkan diri, serta mampu bersaing dengan badan usaha lain berdasarkan prinsip koperasi, sehingga diharapkan, koperasi sebagai badan usaha rakyat, mampu berperan sebagai soko guru perekonomian nasional yang berfungsi memperkokoh perekonomian rakyat, dan membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan makmur.

B. Rumusan Masalah
Berdasarakan latar belakang di atas, adapun beberapa rumusan masalah sebagai berikut :
1.      Apa koperasi madani?
2.      Bagaimana koperasi dapat berkembang?
3.      Dasar pembentukan unit usaha?
4.      Sruktur unit usaha?
5.      Kegiatan yang membangun menuju masyarakat madani?
6.      Pembangunan perekonomian desa?


C. Tujuan
Berikut adalah tujuan dari makalah ini :
1.      Untuk mengetahui tentang koperasi madani
2.      Mengetahui perkembangan koperasi sampai sejauh mana
3.      Mengetahui cara pembentukan suatu unit usaha
4.      Mengetahui sturktur – strukturnya
5.      Mengetahui program dari anggota koperasi
6.      Cara membangun perekonomian desa .








BAB II
PEMBAHASAN
A.    Koperasi Madani
Koperasi yang kami analisi kali ini adalah koperasi  yang kebetulan memang berada tidak jauh dari perumahan tempat salah satu teman kami tinggal dan dapat dikatakan baru karena baru sekitar 3 tahun didirikan tepatnya 20 Mei 2011. koperasi yang kami analisis ini bernama Koperasi Serba Usaha “Mandiri Teladan Harmoni” atau biasa dipanggil dengan nama koperasi Madani, koperasi madani berdomisili di daerah Cileungsi kidul, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor atau lebih tepatnya di Ruko Grand Harmony Blok A2 No. 2, RT 01/RW 17 Cileungsi Kidul, Kab. Bogor 16820.
Koperasi Madani memiliki 29 anggota yang namanya sudah tercantum di akte pendirian dan diantara termasuk kedalam susunan penasehat, pengurusan, dan pengawas koperasi sebagai berikut:
  • Penasehat:
    • Soma Tungga
    • Saeful Anwar
    • Sugeng Pribadi
  • Pengurus:
    • Ketua : Jaelani
    • Wakil Ketua : Beni Bahtiar
    • Seketaris : Zainal Abidin
    • Wakil Sekertaris : Apan Suryadi
    • Bendahara : M. Fidianry Putra Pohan
    • Wakil Bendahara : Dian Widyaningsih
    • Seksi Usaha : Subur Suharto, Sulardi, Sucipto
  • Pengawas:
    • Ketua : Imran H. Damisi
    • Anggota : Fabianus Karus, Ikhwan Asmanur Rahman
Kegiatan yang dilakukan koperasi madani selain melaksanakan kegiatan koperasi pada umumnya  seperti simpan pinjam, pengadaan modal kerja juga melakukan beberapa acara diantaranya mengadakan tanding futsal antar RT, melakukan santunan anak yatim dan lain lain. Berikut ini ada beberapa foto yang kami dapat:






   






Tujuan dari pembentukan koperasi madani pertama, koperasi bermaksud memenuhi kebutuhan anggotanya secara khusus dan masyarakat pada umumnya. Kedua, koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan pancasila dan Undang Undang Dasar 1945. Adapun sumber modal yang diperoleh koperasi madani berasal dari simpanan pokok sebesar Rp. 10.000 dan simpanan wajib sebesar 5.000.
Selain itu yang menjadi badan hukum dari koperasi madani adalah pertama, Akta Pendirian Nomor 3, tanggal 11 Juni 2011. Notaris Cholmiyati Rufaida, SH. Cileungsi, Bogor. Kedua, Pengesahan akata pendirian koperasi kementrian negara koperasi dan usaha kecil dan menengah republik indonesia, tanggal 6 juli 2011, Nomor: 518/162/BH/KPTS/DISKOPERINDAG/VII/2011.


  

BAB III
PENUTUP

Dengan sudah terkumpulnya data dan sudah diprosesnya data ini menjadi sebuah makalah, maka telah selesai juga lah tugas kami, tugas softskill. Semoga dengan adanya kerja kelompok seperti ini, keutuhan dan jalinan solidaritas sesame teman semakin terjaga. Semoga makalah ini bisa menjadi rujukan bagi pembaca, jikalau pembaca mempunyai tugas yang sama nantinya seperti ini. Jikalau ada salah – salah kata dalam tulisan kami, kami mohon maaf. Terimakasih atas kemurahan hatinya pembaca yang sudah merelakan waktunya untuk membaca tulisan kami.









Koperasi Dalam Perspektif Undang-Undang


KOPERASI DALAM UNDANG-UNDANG

A.    Jenis-jenis koperasi

Koperasi merupakan organisasi ekonomi yang berasaskan kekeluargaan dengan mengutamakan rasa persaudaraan, solidaritas, dan persaudaraan diantara para anggota. Dalam meningkatkan perekonomian nasioal dibentuk  koperasi berdasarkan jenis-jenis tertentu. Terdapat dua jenis koperasi berdasarkan pengertian masing-masing, di antarnya:
1.      Menurut PP No. 60/1959
Menurut PP 60 tahun 1959 Koperasi di Indonesia dibagi menjadi 7 jenis koperasi
      Koperasi Unit Desa
a.       Koperasi Pertanian(Koperta)
b.      Koperasi Peternakan
c.       Koperasi Perikanan
d.      Koperasi Kerjinan/Industri
e.       Koperasi Simpan Pinjam
f.       Koperasi Konsumsi

2.      Menurut Teori Klasik
Jenis Koperasi menurut Teori Klasik terdapat 3 jenis koperasi:
a.       Koperasi pemakaian(Koperasi Konsumsi
b.      Koperasi penghasil atau Koperasi produksi
c.       Koperasi Simpan Pinjam
.         
Ketentuan Penjenisan Koperasi sesuai UU No. 12 / 1967
Ada dua penjenisan berdasarkan undang-undang yang berlaku di Indonesia, di antarnya:
·         Penjenisan koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas / kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota – anggotannya.
·         Untuk maksud efisiensi dan ketertiban , guna kepentingan dan perkembangan koperasiIndonesia, di tiap daerah kerja hanya terapat satu koperasi yang sejenis dan setingkat.

B.     Bentuk Koperasi
Sesuai PP No. 60/1959 bentuk-bentuk koperasi yaitu:
·         Koperasi Primer
·         Koperasi pusat
·         Koperasi Gabungan
·         Koperasi Induk

Dalam hal ini, bentuk koperasi masih dikaitkan dengan pembagian wilayah-wilayah administrasi berdasarkan ranah tertentu.

Sesuai Wilayah Administrasi Pemerintah
Bentuk koperasi yang disesuaikan dengan wilayah Administrasi Pemerintah (Sesuai PP 60 Tahun 1959) adalah:
-  Di tiap desa ditumbuhkan koperasi desa.
-  Di tiap daerah tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi
-  Di tiap daerah tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
-  Di Ibukota Ditumbuhkan Induk Koperasi


Minggu, 12 Oktober 2014


KOPERASI DALAM BEBERAPA PERSPEKTIF

Dalam kamus besar bahasa Indonesia koperasi merupakan perserikatan yang bertujuan memenuhi keperluan para anggotanya dengan cara menjual barang keperluan sehari-hari dengan harga murah.
Koperasi di Indonesia terbentuk berdasarkan pemikiran Budi Utomo pada tahun 1908 yang mengatakan bahwa rakyat yang lemah ekonominya tidak akan bia membentuk negara yang kuat, maka organisasi gerakan nasional menganjurkan pembentukan koperasi di kalangan rakyat atau membentuk sendiri koperasi-koperasi. Budi Utomo dan Serikat Dagang Islam (kemudian menjadi Serikat Islam) membentuk koperasi-koperasi rumah tangga atau toko koperasi (koperasi Konsumen) yang disebut “toko andeel”. Tetapi karena pengetahuan dan pengalaman dalam mengelola koperasi konsumen masih sangat kurang maka koperasi-koperasi tersebut tidak bertahan lama. Ada beberapa teori yang memaparkan mengenai koperasi, di antaranya:

1. KONSEP KOPERASI
Munker dari University of Marburg, Jerman Barat membedakan
konsep koperasi menjadi dua:
1.Konsep Koperasi Barat
menyatakan bahwa koperasi merupakan organisasi swasta, yg dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
2. Konsep Koperasi Sosialis
Menyatakan bahwa koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah, dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.
3. Konsep Koperasi Negara berkembang
Mengacu kepada kedua konsep sebelumnya, namun koperasi sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya.

2. ALIRAN KOPERASI

Menurut Paul Hubert Casselman koperasi di bagi menjadi 3 aliran yaitu:
1.Aliran Yardstick
Koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi dan menetralisasikan dan mengoreksi berbagai keburukan yang di timbulakan oleh sistem kapitalisme.
2. Aliran Sosialis
Koperasi di pandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. koperasi merupakan alt pemerintah untuk menjadi bawahan pemerintah, koperasi ini tidak memiliki otonomi.
3.Aliran Persemakmuran
Koperasi berperan untuk mencapai kemakmuran masyarakat yang adil,merata.Koperasi memegang peran uang utama dalam struktur perekonomian masyarakat.Hubungan dengan pemerintah bersifat kemitraan. Koperasi ini tetap memiliki otonomi dan juga pemerintah mempunyai tanggung jawab untuk mengembangkan koperasi. Sejarah pertumbuhan koperasi di dunia ini disebabkan karna tidak dapat di selesaikannya masalah-masalah kemiskinan atas dasar semangat individualisme. Koperasi terbentuk sebagai alat untuk memperbaiki masalah-masalah dan kelemahan-kelemahan dari perekonomian yang ber bentuk kapitalistis. Koperasi yang terbentuk pertama di Inggris berusaha mengatasi masalah keperluan konsumsi para anggotanya dengan cara kebersamaan yang dilandasi atas dasar prinsip-prinsip keadilan yang selanjutnya memunculkan prinsip-prinsip keadilan yang dikenal dengan “Rochdale Principles”.

Dan Latar belakang munculnya aliran koperasi adalah karna adanya perbedaan ideologi setiap bangsa. Setiap sistem perekonomian suatu bangsa juga akan menjiwai ideologi bangsanya dan aliran koperasinya,serta akan menjiwai sistem perekonomian dan ideologi bangsa tersebut. Secara umum aliran koperasi yang dianut oleh berbagai negara di dunia ini dapat dikelompokan berdasarkan peranan gerakan koperasi.

Keterkaitan Ideologi Sistem Perekonomian, Aliran Koperasi Ideologi system perekonomian dan aliran koperasi tentunya berbeda, satu dintaranya memiliki pengertiannya masing-masing tetapi saling memeiliki keterkaitan.

Paul Hubert Casselman membaginya menjadi 3 aliran,yaitu :
1 . Aliran Yardstick
2 . Aliran Sosialis
3 . Aliran Persemakmuran


1. Aliran Yardstick
Aliran Yardstick pada umunya adalah aliran yang sering ditemukan atau dapat kita lihat di negara kapitalis atau negara yang perekonomiannya menganut liberal. Aliran ini bisa menjadi kekuatan yang seimbang, menetralisasikan dan mengkoreksi segala keburukan dari sistem kapitalisme. Hubungan Pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat netral. Penagruh aliran ini sangat jelas terlihat di negara-negara maju seperti AS, Perancis, Swedia, Denmark, Belanda, Dan lain-lain.

2. Aliran Sosialis
Aliran Sosialis terbentuk karna tidak lepas dari berbagai keburukan yang timbul oleh sistem kapitalisme. Aliran ini bisa di anggap sebagai alat yang paling efektif atau paling bagus untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Pengaruh aliran ini banyak di jumpai di Negar-negara Eropa timur dan Rusia.

3. Aliran Persemakmuran

Aliran persemakmuran ini memandang koperasi sebagai alat yang efektif dan efisien dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat serta dapat menjadi wadah ekonomi rakyat yang berkedudukan strategis dan memegang peran utama dalam perekonomian masyarakat.
Sumber:
Kamus Besar Bahasa Indonesia
http://henisari.blogspot.com/2011/10/latar-belakang-munculnya-aliran.html