STANDAR
AKUNTANSI
A. Sejarah Akuntansi Keuangan
Pengembangan standar
akuntansi keuangan di
Indonesia telah dimulai
sejak Tahun 1973 dengan dibentuknya Panitia Penghimpun Bahan-bahan
dan Struktur daripada GAAP dan GAAS. Selanjutnya pada tahun 1974 dibentuk
Komite Prinsip Akuntansi Indonesia yang
bertugas menyusun dan mengembangkan standar akuntansi keuangan. Kemudian
Komite PAI tersebut pada tahun 1994
diubah namanya menjadi Komite Standar Akuntansi Keuangan (KSAK). Pada Kongres
VIII 23–24 September 1998 diubah kembali namanya menjadi Dewan Standar
Akuntansi Keuangan (DSAK).
B. Standar
Akuntansi Keuangan (SAK)
Menurut pandangan para ahli
yang berada di lingkungan Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI) standar Akuntansi
Keuangan (SAK) adalah Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) dan
Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan (ISAK) yang diterbitkan oleh Dewan
Standar Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK IAI) dan Dewan Standar Syariah Ikatan
Akuntan Indonesia (DSAS IAI) serta peraturan regulator pasar modal untuk
entitas yang berada di bawah pengawasannya.
Efektif 1 Januari 2015 yang
berlaku di Indonesia secara garis besar akan konvergen dengan International Financial
Reporting Standards (IFRS) yang berlaku efektif 1 Januari 2014. DSAK IAI telah
berhasil meminimalkan perbedaan antara kedua standar, dari tiga tahun di 1
januari 2012 menjadi satu tahun di 1 Januari 2015. Ini merupakan suatu bentuk
komitmen Indonesia melalui DSAK IAI dalam memainkan perannya selaku
satu-satunya anggota G20 di kawasan Asia Tenggara.
Selain SAK yang berbasis IFRS,
DSAK IAI telah menerbitkan PSAK dan ISAK yang merupakan produk non-IFRS antara
lain, seperti PSAK 28 dan PSAK 38, PSAK 45, ISAK 25 dan ISAK 31.
Diharapakan dengan semakin
sedikitnya perbedaan antara SAK dan IFRS dapat memberikan manfaat bagi
pemanggku kepentingan di Indonesia. Perusahaan yang memiliki akuntabilitas
publik, regulator yang berusaha menciptakan infrastruktur pengaturan yang
dibutuhkan, khususnya dalam transaksi pasar modal, serta pengguna informasi
laporan keuangan dapat menggunakan SAK sebagai suatu panduan dalam meningkatkan
kualitas informasi yang dihasilkan dalam laporan keuangan.
Penyusunan dan pencabutan SAK
wajib mengikuti due process procedure yang telah ditetapkan dalam
Peraturan Organisasi Ikatan Akuntan Indonesia. Proses tersebut meliputi :
identifikasi isu; konsultasi isu dengan Dewan Konsultatif SAK (DKSAK) (jika
diperlukan); melakukan riset terbatas; pembahasan materi SAK; pengesahan dan
publikasi exposure draft; pelaksanaan public hearing;
pelaksanaan limited hearing (jika diperlukan); pembahasan masukan
publik; dan pengesahan SAK. Sedangkan penyusunan buletin teknis dan annual
improvements tidak wajib mengikuti keseluruhan tahapan due process
procedure.
C. Kerangka Dasar Standar Akuntansi Keuangan
Ada 2 kerangka
dasar dalam penyusunan Standar Akuntansi Keungan, yaitu kerangka dasar SAK umum
dan kerangka dasar SAK syariah.
1.
Kerangka Dasar SAK Umum
Di
dalam kerangka dasar SAK umum terdapat Kerangka Konseptual Pelaporan Keuangan
(KKPK). Kerangka Konseptual Pelaporan Keuangan (KKPK) yaitu pengaturan yang
merumuskan konsep yang mendasari penyusunan dan penyajian laporan keuangan
untuk pengguna eksternal. Kerangka Konseptual bukan merupakan PSAK sehingga
tidak mendefinisikan standar untuk pengukuran atau isu pengungkapan tertentu.
Kerangka Konseptual ini tidak mengungguli PSAK tertentu. Jika terdapat
perbedaan antara PSAK dan KKPK, maka persyaratan yang ada dalam PSAK
mengungguli persyaratan yang ada dalam Kerangka Konseptual.
KKPK
dibagi menjadi 4 bab, yaitu:
a.
Bab 1: Tujuan Pelaporan Keuangan Bertujuan Umum
Tujuan pelaporan keuangan bertujuan umum
adalah untuk menyediakan informasi keuangan tentang entitas pelapor yang
berguna untuk investor saat ini dan investor potensial, pemberi pinjaman, dan
kreditor lainnya dalam membuat keputusan tentang penyediaan sumber daya kepada
entitas.
b.
Bab 2: Entitas
Pelapor
Bab ini
masih menjadi pembahasan IASBdalam projek Kerangka Konseptualnya.
c.
Bab 3: Karakteristik Kualitatif Informasi Keuangan yang
Berguna
Karakteristik kualitatif informasi keuangan
yang berguna mengidentifikasi jenis informasi yang kemungkinan besar sangat
berguna untuk pengguna dalam membuat keputusan mengenai entitas pelapor
berdasarkan informasi dalam laporan keuangan (informasi keuangan).
Agar informasi keuangan menjadi berguna,
informasi tersebut harus relevan (relevance) dan merepresentasi secara tepat
apa yang direpresentasikan (faithful representation). Kegunaan informasi
keuangan dapat ditingkatkan jika informasi tersebut terbanding (comparable),
terverifikasi (verifiable), tepat waktu (timely), dan terpaham
(understandable).
d.
Bab 4: KDPPLK
(1994): Pengaturan yang Tersisa
Bab
ini mencakup pengaturan yang tersisa dari KDPPLK (1994).
2.
Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan
Keuangan Syariah
Kerangka
Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Syariah (KDPPLK Syariah)
merupakan pengaturan akuntansi yang memberikan konsep yang mendasari penyusunan
dan penyajian laporan keuangan atas transaksi syariah.
Berbeda
dengan Kerangka Konseptual Pelaporan Keuangan (KKPK) pada SAK umum yang mengacu
kepada transaksi konvensional, KDPPLK Syariah memberikan konsep dasar
paradigma, asas transaksi syariah, dan karakteristik transaksi syariah.
Berdasarkan
KDPPLK Syariah, transaksi syariah berasaskan pada prinsip:
a) Persaudaraan (ukhuwah);
b) Keadilan (‘adalah);
c) Kemaslahatan (maslahah);
d) Keseimbangan (tawazun);
e) Unversalisme (syumuliyah);
Beberapa
karakteristik transaksi syariah yang disebutkan dalam KDPPLK Syariah
diantaranya:
a)
Tidak mengandung unsur riba;
b) Tidak mengandung unsur kezaliman;
c) Tidak
mengandung unsur maysir;
d) Tidak
mengandung unsur gharar;
e) Tidak mengandung unsur haram
AKUNTANSI
INTERNASIONAL
A.
Pengertian
Akuntansi Internaisonal
Akuntansi Internasional
merupakan akuntansi yang digunakan untuk transaksi antar negara, pembandingan
prinsip-prinsip akuntansi di negara-negara yang berbeda serta harmonisasi
standar akuntansi di penjuru dunia. Saat ini perkembangan akuntansi
internsional kian pesat serta didukung dengan besarnya perhatian profesi akuntan
terhadap masalah tersebut. Secara garis besar ada tiga definisi terhadap
akuntansi internasional tersebut:
1. Konsep
parent-foreign subsidiary accounting.
Konsep ini memandang
akuntansi internasional hanya sebatas proses penyusuan laporan konsolidasi dari
perusahaan induk dengan perusahaan cabang yang ada di berbagai negara.
2. Konsep
comperative atau international accounting yang menitikberatkan pada usaha untuk
mempelajari serta memahami perbedaan akuntansi yang ada di berbagai negara.
Konsep ini mencakup
pengakuan terhadap perbedaan akuntansi dan praktik pelaporan, pengakuan
terhadap prinsip dan praktik akuntansi di masing-masing negara, serta kemampuan
untuk mengetahui dampak perbedaan tersebut dalam pelaporan keuangan.
3. Universal
atau world accounting
konsep yang didalamnya
mencakup konsep, teori, dan prinsip akuntansi yang berlaku di semua negara.
Menurut Belkaoui (1985)
adanya perbedaan tujuan, standar, kebijakan, dan teknik akuntansi merupakan
akibat dari:
·
Relativisme budaya
·
Relativisme bahasa
·
Relativisme politik dan sipil
·
Relativisme ekonomi dan penduduk
·
Relativisme hukum dan pajak
Lima determinan
tersebut diatas akan sangat mempengaruhi sistem pelaporan di masing-masing
negara sehingga mengakibatkan adanya perbedaan antara negara yang satu dengan
negara yang lain. Inilah yang mendasari diperlukannya akuntansi internasional.
Untuk mengatasi permasalahan ini Mueller (1976) mengemukakan tiga usulan, yaitu
:
a. Setiap
perusahaan menyusun laporan keuangan primer dan sekunder.
Single-Domicile
reporting, artinya laporan keuangan disusun menurut standar dari domisili
perusahaan tersebut.
b. Laporan keuangan disusun menurut standar
internasional.
Konsep akuntansi
universal memiliki lingkup yang sangat luas dimana mengarahkan akuntansi
internasional menuju formula dan studi terhadap satu kumpulan prinsip akuntansi
yang dapat diterima secara luas/universal. Dengan demikian maka akan dihasilkan
satu standarisasi lengkap terhadap prinsip akuntansi secara internasional.
Dasar dari akuntansi internasional adalah mengarahkan akuntansi internasional
terhadap pemahaman atas perbedaan nasional dalam akuntansi yang mencakup:
c. Kesadaran
akan adanya keragaman internasional di dalam akuntansi perusahaan dan
praktik-praktik pelaporan.
Pemahaman akan
prinsip-prinsip dan praktik-praktik akuntansi dari masing-masing negara. Kemampuan
untuk menilai dampak dari beragamnya praktik-praktik akuntansi pada pelaporan
keuangan.
Adanya paradigma baru
dalam akuntansi internasional turut memperluas kerangka kerja dan memberikan
ide-ide baru dari akuntansi internasional.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar