Regulator Perekenomian Indonesia

Translate

Sabtu, 03 Juni 2017


STANDAR AKUNTANSI
A.    Sejarah Akuntansi Keuangan
Pengembangan  standar  akuntansi  keuangan  di  Indonesia  telah  dimulai  sejak Tahun 1973 dengan dibentuknya Panitia Penghimpun Bahan-bahan dan Struktur daripada GAAP  dan  GAAS. Selanjutnya pada tahun 1974 dibentuk Komite Prinsip Akuntansi Indonesia yang   bertugas menyusun dan mengembangkan standar akuntansi keuangan. Kemudian Komite PAI  tersebut pada tahun 1994 diubah namanya menjadi Komite Standar Akuntansi Keuangan (KSAK). Pada Kongres VIII 23–24 September 1998 diubah kembali namanya menjadi Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK). 

B.     Standar Akuntansi Keuangan (SAK)
Menurut pandangan para ahli yang berada di lingkungan Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI) standar Akuntansi Keuangan (SAK) adalah Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) dan Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan (ISAK) yang diterbitkan oleh Dewan Standar Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK IAI) dan Dewan Standar Syariah Ikatan Akuntan Indonesia (DSAS IAI) serta peraturan regulator pasar modal untuk entitas yang berada di bawah pengawasannya.
Efektif 1 Januari 2015 yang berlaku di Indonesia secara garis besar akan konvergen dengan International Financial Reporting Standards (IFRS) yang berlaku efektif 1 Januari 2014. DSAK IAI telah berhasil meminimalkan perbedaan antara kedua standar, dari tiga tahun di 1 januari 2012 menjadi satu tahun di 1 Januari 2015. Ini merupakan suatu bentuk komitmen Indonesia melalui DSAK IAI dalam memainkan perannya selaku satu-satunya anggota G20 di kawasan Asia Tenggara.
Selain SAK yang berbasis IFRS, DSAK IAI telah menerbitkan PSAK dan ISAK yang merupakan produk non-IFRS antara lain, seperti PSAK 28 dan PSAK 38, PSAK 45, ISAK 25 dan ISAK 31.
Diharapakan dengan semakin sedikitnya perbedaan antara SAK dan IFRS dapat memberikan manfaat bagi pemanggku kepentingan di Indonesia. Perusahaan yang memiliki akuntabilitas publik, regulator yang berusaha menciptakan infrastruktur pengaturan yang dibutuhkan, khususnya dalam transaksi pasar modal, serta pengguna informasi laporan keuangan dapat menggunakan SAK sebagai suatu panduan dalam meningkatkan kualitas informasi yang dihasilkan dalam laporan keuangan.
Penyusunan dan pencabutan SAK wajib mengikuti due process procedure yang telah ditetapkan dalam Peraturan Organisasi Ikatan Akuntan Indonesia. Proses tersebut meliputi : identifikasi isu; konsultasi isu dengan Dewan Konsultatif SAK (DKSAK) (jika diperlukan); melakukan riset terbatas; pembahasan materi SAK; pengesahan dan publikasi exposure draft; pelaksanaan public hearing; pelaksanaan limited hearing (jika diperlukan); pembahasan masukan publik; dan pengesahan SAK. Sedangkan penyusunan buletin teknis dan annual improvements tidak wajib mengikuti keseluruhan tahapan due process procedure.
C.    Kerangka Dasar Standar Akuntansi Keuangan
            Ada 2 kerangka dasar dalam penyusunan Standar Akuntansi Keungan, yaitu kerangka dasar SAK umum dan kerangka dasar SAK syariah.
1.      Kerangka Dasar SAK Umum
Di dalam kerangka dasar SAK umum terdapat Kerangka Konseptual Pelaporan Keuangan (KKPK). Kerangka Konseptual Pelaporan Keuangan (KKPK) yaitu pengaturan yang merumuskan konsep yang mendasari penyusunan dan penyajian laporan keuangan untuk pengguna eksternal. Kerangka Konseptual bukan merupakan PSAK sehingga tidak mendefinisikan standar untuk pengukuran atau isu pengungkapan tertentu. Kerangka Konseptual ini tidak mengungguli PSAK tertentu. Jika terdapat perbedaan antara PSAK dan KKPK, maka persyaratan yang ada dalam PSAK mengungguli persyaratan yang ada dalam Kerangka Konseptual.
KKPK dibagi menjadi 4 bab, yaitu:
a.       Bab 1: Tujuan Pelaporan Keuangan Bertujuan Umum
    Tujuan pelaporan keuangan bertujuan umum adalah untuk menyediakan informasi keuangan tentang entitas pelapor yang berguna untuk investor saat ini dan investor potensial, pemberi pinjaman, dan kreditor lainnya dalam membuat keputusan tentang penyediaan sumber daya kepada entitas.
b.       Bab 2: Entitas Pelapor
Bab ini masih menjadi pembahasan IASBdalam projek Kerangka Konseptualnya.
c.       Bab 3: Karakteristik Kualitatif Informasi Keuangan yang Berguna
    Karakteristik kualitatif informasi keuangan yang berguna mengidentifikasi jenis informasi yang kemungkinan besar sangat berguna untuk pengguna dalam membuat keputusan mengenai entitas pelapor berdasarkan informasi dalam laporan keuangan (informasi keuangan).
    Agar informasi keuangan menjadi berguna, informasi tersebut harus relevan (relevance) dan merepresentasi secara tepat apa yang direpresentasikan (faithful representation). Kegunaan informasi keuangan dapat ditingkatkan jika informasi tersebut terbanding (comparable), terverifikasi (verifiable), tepat waktu (timely), dan terpaham (understandable).
d.       Bab 4: KDPPLK (1994): Pengaturan yang Tersisa
Bab ini mencakup pengaturan yang tersisa dari KDPPLK (1994).


2.      Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Syariah
Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Syariah (KDPPLK Syariah) merupakan pengaturan akuntansi yang memberikan konsep yang mendasari penyusunan dan penyajian laporan keuangan atas transaksi syariah.

Berbeda dengan Kerangka Konseptual Pelaporan Keuangan (KKPK) pada SAK umum yang mengacu kepada transaksi konvensional, KDPPLK Syariah memberikan konsep dasar paradigma, asas transaksi syariah, dan karakteristik transaksi syariah.

Berdasarkan KDPPLK Syariah, transaksi syariah berasaskan pada prinsip:

a)    Persaudaraan (ukhuwah);
b)    Keadilan (‘adalah);
c)    Kemaslahatan (maslahah);
d)    Keseimbangan (tawazun);
e)    Unversalisme (syumuliyah);

Beberapa karakteristik transaksi syariah yang disebutkan dalam KDPPLK Syariah diantaranya:

a)    Tidak mengandung unsur riba;
b)    Tidak mengandung unsur kezaliman;
c)    Tidak mengandung unsur maysir;
d)    Tidak mengandung unsur gharar;
e)    Tidak mengandung unsur haram











AKUNTANSI INTERNASIONAL

A.    Pengertian Akuntansi Internaisonal

Akuntansi Internasional merupakan akuntansi yang digunakan untuk transaksi antar negara, pembandingan prinsip-prinsip akuntansi di negara-negara yang berbeda serta harmonisasi standar akuntansi di penjuru dunia. Saat ini perkembangan akuntansi internsional kian pesat serta didukung dengan besarnya perhatian profesi akuntan terhadap masalah tersebut. Secara garis besar ada tiga definisi terhadap akuntansi internasional tersebut:
1.      Konsep parent-foreign subsidiary accounting.
Konsep ini memandang akuntansi internasional hanya sebatas proses penyusuan laporan konsolidasi dari perusahaan induk dengan perusahaan cabang yang ada di berbagai negara.
2.      Konsep comperative atau international accounting yang menitikberatkan pada usaha untuk mempelajari serta memahami perbedaan akuntansi yang ada di berbagai negara.
Konsep ini mencakup pengakuan terhadap perbedaan akuntansi dan praktik pelaporan, pengakuan terhadap prinsip dan praktik akuntansi di masing-masing negara, serta kemampuan untuk mengetahui dampak perbedaan tersebut dalam pelaporan keuangan.

3.      Universal atau world accounting
konsep yang didalamnya mencakup konsep, teori, dan prinsip akuntansi yang berlaku di semua negara.

Menurut Belkaoui (1985) adanya perbedaan tujuan, standar, kebijakan, dan teknik akuntansi merupakan akibat dari:
·         Relativisme budaya
·         Relativisme bahasa
·         Relativisme politik dan sipil
·         Relativisme ekonomi dan penduduk
·         Relativisme hukum dan pajak
Lima determinan tersebut diatas akan sangat mempengaruhi sistem pelaporan di masing-masing negara sehingga mengakibatkan adanya perbedaan antara negara yang satu dengan negara yang lain. Inilah yang mendasari diperlukannya akuntansi internasional. Untuk mengatasi permasalahan ini Mueller (1976) mengemukakan tiga usulan, yaitu :

a.       Setiap perusahaan menyusun laporan keuangan primer dan sekunder.
Single-Domicile reporting, artinya laporan keuangan disusun menurut standar dari domisili perusahaan tersebut.
b.         Laporan keuangan disusun menurut standar internasional.
Konsep akuntansi universal memiliki lingkup yang sangat luas dimana mengarahkan akuntansi internasional menuju formula dan studi terhadap satu kumpulan prinsip akuntansi yang dapat diterima secara luas/universal. Dengan demikian maka akan dihasilkan satu standarisasi lengkap terhadap prinsip akuntansi secara internasional. Dasar dari akuntansi internasional adalah mengarahkan akuntansi internasional terhadap pemahaman atas perbedaan nasional dalam akuntansi yang mencakup:

c.       Kesadaran akan adanya keragaman internasional di dalam akuntansi perusahaan dan praktik-praktik pelaporan.
Pemahaman akan prinsip-prinsip dan praktik-praktik akuntansi dari masing-masing negara. Kemampuan untuk menilai dampak dari beragamnya praktik-praktik akuntansi pada pelaporan keuangan.

Adanya paradigma baru dalam akuntansi internasional turut memperluas kerangka kerja dan memberikan ide-ide baru dari akuntansi internasional.











Tidak ada komentar:

Posting Komentar