Regulator Perekenomian Indonesia

Translate

Jumat, 20 November 2015

TUGAS 3



3. Metode Ilmiah

Metode ilmiah merupakan prosedur atau cara seseorang dalam melakukan suatu kegiatan untuk mempermudah memecahkan masalah secara teratur, sistematis, dan terkontrol. Ilmiah adalah sesuatu keilmuan untuk mendapatkan pengetahuan secara alami berdasarkan bukti fisis. Jadi, bila kita menjabarkan lebih luas dari metode ilmiah adalah suatu proses atau cara keilmuan dalam melakukan proses ilmiah (science project) untuk memperoleh pengetahuan secara sistematis berdasarkan bukti fisis. Cara untuk memperoleh pengetahuan atau kebenaran pada metode ilmiah haruslah diatur oleh pertimbangan-pertimbangan yang logis (McCleary, 1998). Ilmu pengetahuan seringkali berhubungan dengan fakta, maka cara mendapatkannya, jawaban-jawaban dari semua pertanyaan yang ada pun harus secara sistematis berdasarkan fakta-fakta yang ada.

Hubungan antara penelitian dan metode ilmiah adalah sangat erat atau bahkan tak terpisahkan satu dengan lainnya. Intinya bahwa metode ilmiah adalah cara menerapkan prinsip-prinsip logis terhadap penemuan, pengesahan dan penjelasan kebenaran. Dengan adanya metode ilmiah ini pertanyaan-pertanyaan dasar dalam mencari kebenaran seperti apakah yang dimaksud, apakah benar demikian, mengapa begini/begitu, seberapa jauh, bagaimana hal tersebut terjadi dan sebagainya, akan lebih mudah terjawab.           

Metode ilmiah bergantung pada karakterisasi yang cermat atas subjek investigasi. Dalam proses karakterisasi, ilmuwan mengidentifikasi sifat-sifat utama yang relevan yang dimiliki oleh subjek yang diteliti. Selain itu, proses ini juga dapat melibatkan proses penentuan (definisi) dan pengamatan-pengamatan yang dimaksud seringkali memerlukan pengukuran dan perhitungan yang cermat. Proses pengukuran dapat dilakukan terhadap objek yang tidak dapat diakses atau dimanipulasi seperti bintang atau populasi manusia. Hasil pengukuran secara ilmiah biasanya ditabulasikan dalam table. Digambarkan dalam bentuk grafik atau dipetakan dan diproses dengan penghitungan statistika seperti korelasi dan regresi.Umumnya terdapat empat karakteristik penelitian ilmiah :

1.Sistematik. Berarti suatu penelitian harus disusun dan dilaksanakan secara berurutan sesuai pola dan kaidah yang benar, dari yang mudah dan sederhana sampai yang kompleks.
2.Logis. Suatu penelitian dikatakan benar bila dapat diterima akal dan berdasarkan fakta empirik.      
3.Empirik. Artinya suatu penelitian yang didasarkan pada pengalaman sehari-hari, yang ditemukan atau melalui hasil coba-coba yang kemudian diangkat sebagai hasil penelitian. Landasan empirik ada tiga yaitu :
a)Hal-hal empirik selalu memiliki persamaan dan perbedaan (ada penggolongan atau perbandingan satu sama lain).
b)Hal-hal empirik selalu berubah-ubah sesuai dengan waktu.
c)Hal-hal empirik tidak bisa secara kebetulan,melainkan ada penyebabnya.
4.Replikatif. Artinya suatu penelitian yang pernah dilakukan harus di uji kembali oleh peneliti lain dan harus memberikan hasil yang sama bila dilakukan dengan metode, kriteria, dan kondisi yang sama. Agar bersifat replikatif, penyusunan definisi operasional variable menjadi langkah penting bagi seorang peneliti.

4. Manfaat Dari Mempelajari Metode Ilmiah
         Dengan adanya metode ilmiah akan menghasilkan penemuan-penemuan yang berkualitas tinggi dan dapat membantu meningkatkan kesejahteraan manusia. Beberapa kegunaan metode ilmiah dalam kehidupan manusia antara lain :
1. Membantu memecahkan permasalahan dengan penalaran dan pembuktian yang memuaskan.
2. Menguji hasil penelitian orang lain sehingga diperoleh kebenaran yang objektif.
3. Memecahkan atau menemukan jawaban rahasia alam yang sebelumnya masih teka teki.

5. Sintesis
       Sintesis diartikan sebagai komposisi atau kombinasi bagian-bagian atau elemen-elemen yang membentuk satu kesatuan. Selain itu, sintesis juga diartikan sebagai kombinasi konsep yang berlainan menjadi satu secara koheren, dan penalaran induktif atau kombinasi dialektika dari tesis dan antitesis untuk memperoleh kebenaran yang lebih tinggi. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (2003) sintesis diartikan sebagai “paduan berbagai pengertian atau hal sehingga merupakan kesatuan yang selaras atau penentuan hukum yang umum berdasarkan hukum yang khusus.” Pengertian ini sejalan dengan pendapat Kattsoff (1986) yang menyatakan bahwa maksud sintesis yang utama adalah mengumpulkan semua pengetahuan yang dapat diperoleh untuk menyusun suatu pandangan dunia.     Dalam perspektif lain “sintesis” merupakan kemampuan seseorang dalam mengaitkan dan menyatakan berbagai elemen dan unsur pengetahuan yang ada sehingga terbentuk pola baru yang lebih menyeluruh. Kata kerja operasional yang dapat digunakan adalah mengategorikan, mengombinasikan, menyusun, mengarang, menciptakan, mendesain, menjelaskan, mengubah, mengorganisasi, merencanakan, menyusun kembali, menghubungkan, merevisi, menyimpulkan, menceritakan, menuliskan, mengatur.. Metode Sintesis Melakukan penggabungan semua pengetahuan yang diperoleh untuk menyusun satu pandangan dunia.
Beberapa contoh dari pernyataan Sintetis adalah :
1. Langit itu biru.
2. Budi adalah pria yang menyebalkan
3. Anjing itu galak
4. Jerapah memiliki empat kaki

       Sedangkan sintesis dalam penulisan karya ilmiah pada dasarnya adalah merangkum intisari bacaan yang berasal dari beberapa sumber. Kegiatan ini harus memperhatikan data publikasi atas sumber-sumber yang digunakan. Dalam tulisan laras ilmiah, data publikasi atas sumber-sumber tadi kemudian dimasukan dalam daftar pustaka.
Ada sejumlah syarat yang harus diperhatikan oleh penulis dalam membuat sintesis, di antaranya (Utorodewo dkk, 2004: 97):
1. Penulis harus bersikap objektif dan kritis atas teks yang digunakannya
2. Bersikap kritis atas sumber yang dibacanya
3. Sudut pandang penulis harus tajam
4. Penulis harus dapat mencari kaitan antara satu sumber dengan sumber lainnya, dan
5. Penulis harus menekankan pada bagian sumber yang diperlukannya.

Sumber:
http://makalahsekolah.com/2015/05/14/karya-ilmiah-tentang-kebakaran-hutan/
https://haririyanto.wordpress.com/2015/05/30/softskill-bahasa-indonesia-3/
http://octaviangerysantoso.blogspot.co.id/2015/05/tugas-softskil-b-indonesia-2-penyusunan.html





Tugas 2



Cara meningkatkan pertumbuhan ekonomi dengan cara menerapkan ekonomi berbasis pengetahuan dimana tidak hanya pemerintah yang mampu mengaplikasikannya namun juga termasuk masyarakat mampu menungkatkan pertumbuhan ekonomi. Dilanjutkan dengan peningkatan pertumbuhan ekonomi daerah dimana setiap daerah atau kota mempunyai daya saing sehingga dalam pendapatan daerah dinegara china sangat efisiensi khususnya didaeerah yang notabenenya adalah ibu kota atau kota.
            kota besar tidak hanya itu disisi lain di kota kecildi negara china juga dalam proses mengikuti menyumbangkan PDRB yang ada. Dimana dimulai dari pembangunan industri dan juga keterbukaan terhadap investasi dan melakukan pembangunan skala nasional dalam hal ini didalam konteks internal china mampu meratakan setiap ekonomi dimasing masing daerah serta mampu mengurangi ketimpangan ekonomi dalam setiap aktivitas ekonomi. Dalam kontek luar china mampu melakukan banyak investasi melalui produk. produk yang mereka jual dimana produk tersebut mampu menembus pasar dunia bahkan hampir mengalahkan produk
            produk yang sudah ada di pasar dunia dan yang menggemparkan dunia ialah investasi besar terhadap minyak di afrika dimana minyak afrika yang masih belum tersentuh dan masih belum di eksploitasi oleh manusia dan ternyata sudah diketahui oleh china itu sendiri. China melakukan pendekatan secara emosional terhadap afrika dimana dengan melakukan bantuan kepada rakyat miskin afrika. Lalu memberikan opsi atau pilihan pendapat tentang politik yang terbaik kepada pemerintah afrika hal inilah yang menyebabkan opini buruk dikalangan negara uni eropa dimana china dituding melakukan imperialisasi terhadap negara afrika namun hal ini semuanya telah diluruskan oleh pemerintah afrika itu sendiri sehingga menjadi hal yang positf bagi kalangan pemerintah china dengan memberikan hal yang positif terhadap negara afrika itu sendiri. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa ekonomi berbasis pengetehuan sangat berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi dikarenakan pengaruh pada ekonomi berbasis pengetahuan ini melibatkan pada keseluruhan aspek. Seperti pada teknologi dan pengembangan kualitas sumber daya manusia. Ekonomi berbasis pengetahuan mampu bersaing dengan era globalisasi dengan kapasitas penduduk yang mungkin sesuai dengan harapan pemerintah china serta baik dalm segi ekonomi dan informasi yang terus bergerak melintasi negara dunia. China yang kini merupakan pusat sentral asia dan sekarang hampir mnguasai sebagian besar eropa merupakan sebuah negara yang mampu memeberikan
            efek dan juga keuntungan bagi negara yang brioritasnya sama dengan ekonomi china, china mulai menyatukan sumber ekonomi dengan kekuatan militer dan peran politisnya pada akhir tahun 1980an, jika pertumbuhan ekonominya terus berlanjut proses konversi ini akan memberikan kemajuan yang sangat penting, selama tahun 1980an militer china mengalami kemunduran, namun antara pertengahan tahun pengeluaran biaya militer china mengalami kenaikan dua kali lipat dan naik pendapatannya, diera sekarang dalam skenario besar china bertujuan untuk menembus semua pasar dunia agar mendapatkan keuntungan ekonomi demi menggerakkan roda perekonomian dan menjamin atas nasional securty yang terkait dengan kebutuhan keamanan. China sebagai negara yang memiliki industri yang kuat memang sangat berkepentingan dengan nilai tukar uang dengan demikian china mampu mengekspor produk industrinya dengan biaya murah bahkan dampak dari kebijakan moneter ini mampu membuat harga menjadi jauh lebih murah dikarenakan produk produk china kebanyakan meniru barang atau produk hampir sama dengan produk yang ada di pasaran dengan tingkat kualitas yang hampir idak jauh dengan kata buruk, namun kebanyakan daripada konsumen tidak peduli dengan kualitas mereka lebih mementingkan kuantitas yang lebih terjangkau sehingga tak hayal produk produk china laku di pasaran.
            Di era pengetahuan ini potensi sumber daya alam yang dimiliki sebuah negara tidak menjamin sebuah negara mampu mengembangkan dan menumbuhkan ekonomi secara berkelanjutan, dalam hal ini banyak negara.
            Negara maju yang juga menerapkan ekonomi berbasis pengetahuan khususnya negara china dimana china mampu menerapkan ekonomi berbasis pengetahuan dan bisa dinyatakan berhasil dan mampu menumbuhkan pertumbuhan ekonominya dengan baik ,jika dibandingkan dengan negara yang mengikuti basis ekonomi berbasis pengetahuan. China dalam tingkat perkembangannya yang tak lain dengan menerapkan konsep ekonomi berbasis pengetahuan bisa dibilang sukses dengan melihat tingkat pertumbuhan ekonomi yang setiap tahunnya semakin menunjukkan hasil positif dimana dengan pertumbuhan sebanyak 10% pertumbuhannya Pada tahun 1980an dimana china masih mengalami dilema politik kenegaraan dengan menganut aliran sosialisme yang masih tidak bisa berkembang dengan baik namun ketika pergantian pemimpin sekaligus perubaran aliran dimana aliran yang dianut ialah kapitalisme maka menunjukkan perubahan drastis

Analasis:

kalimat di atas termasuk kalimat  Induktif 

Alasannya

Diawali dengan penjelasan-penjelasan khusus: pada kalimat di atas terdapat penjelasan yang khusus mengenai ketidak menjaminan sebuah negara yang memiliki potensi sumber daya alam dapat menumbuhkan perekonomian secara berkelanjutan.

Kesimpulan yang merupakan kalimat utama terdapat di akhir paragraf: pada akhir kalimat ini terdapat kalimat utama dari penjelasan-penjelasan di atas yaitu perubahan dan pertumbuhan ekonomi dihasilkan dari pergantian pemimpin

Selasa, 13 Oktober 2015

TUGAS BAHASA INDONESIA 1



A.    Latar Belakang
            Sesuai dengan kodratnya, manusia dibekali dengan hasrat keingintahuan. Hasrat ingin tahu dalam diri manusia akan selalu memunculkan berbagai macam pertanyaan. Sebagai akibatnya, manusia juga selalu berusaha mencari jawaban terhadap pertanyaan yang muncul tadi. Hasrat ingin tahu tersebut akan terpenuhi apabila manusia memperoleh pengetahuan baru atau mampu memecahkan masalah sebagai jawaban atas pertanyaan-pertanyaan sendiri.
Biasanya manusia selalu berpikir jika berhadapan dengan banyak permasalahan. Akan tetapi, tidak semua masalah membuat kita terdorong untuk memikirkannya secara sungguh-sungguh. Kegiatan berpikir tentang sesuatu secara sunguh-sungguh dan logis inilah yang disebut Penalaran.
Berbicara penalaran, Penalaran adalah proses berpikir yang bertolak dari pengamatan indera (pengamatan empirik) yang menghasilkan sejumlah konsep dan pengertian. Berdasarkan pengamatan yang sejenis juga akan terbentuk proposisi – proposisi yang sejenis, berdasarkan sejumlah proposisi yang diketahui atau dianggap benar, orang menyimpulkan sebuah proposisi baru yang sebelumnya tidak diketahui. Proses inilah yang disebut menalar. Dalam penalaran, proposisi yang dijadikan dasar penyimpulan disebut dengan premis (antesedens) dan hasil kesimpulannya disebut dengan konklusi (consequence).
B.     Pengertian Penalaran Ilmiah
Penalaran ilmiah pada hakikatnya merupakan gabungan dari penalaran deduktif dan induktif. Dimana lebih lanjut penalaran deduktif terkait dengan rasionalisme dan penalaran induktif dengan empirisme. Secara rasional ilmu menyusun pengetahuannya secara konsisten dan kumulatif, sedangkan secara empiris ilmu memisahkan antara pengetahuan yang sesuai fakta dengan yang tidak. Karena itu sebelum teruji kebenarannya secara empiris semua penjelasan rasional yang diajukan statusnya hanyalah bersifat sementara, Penjelasan sementara ini biasanya disebut hipotesis.
Hipotesis ini pada dasarnya disusun secara deduktif dengan mengambil premis-premis dari pengetahuan ilmiah yang sudah diketahui sebelumnya, kemudian pada tahap pengujian hipotesis proses induksi mulai memegang peranan di mana dikumpulkan fakta-fakta empiris untuk menilai apakah suatu hipotesis di dukung fakta atau tidak. Sehingga kemudian hipotesis tersebut dapat diterima atau ditolak.
C.     Contoh Gagasan Bersifat Ilmiah
Adapun beberapa cirri-ciri atau karakteristik dari bahasa Indonesia ragam ilmiah ini adalah :
1. Bahasa Indonesia bersifat cendekia artinya bahasa Indonesia itu mampu digunakan secara tepat untuk mengungkapkan hasil berpikir logis, yakni mampu membentuk pernyataan yang tepat dan seksama.
Contoh :
Infeksi cendawan pembentuk mikoriza (CPM) akan mempengaruhi serapan hara fosfor oleh tanaman inang melalui akar terutama tanaman yang tumbuh pada tanah yang kekurangan fosfor yang dimungkinkan oleh adanya hifa eksternal.
2. Bahasa Indonesia bersifat lugas artinya Paparan bahasa yang lugas akan menghindari kesalah-pahaman dan kesalahan menafsirkan isi kalimat dapat dihindarkan.Penulisan yang bernada sastra perlu dihindari.
Contoh :
a. Mahasiswa sering mendapatkan tugas yang tidak dapat dikatakan ringan sehingga kemampuan berfikirnya menjadi berada di awing-awang.
b. Mahasiswa sering mendapatkan tugas yang berat sehingga kemampuan berfikirnya menjadi menurun.

D.Perbedaan Berfikir Induktif dan Deduktif

Berpikir Deduktif
Deduksi berasal dari bahasa Inggris deduction yang berarti penarikan kesimpulan dari keadaan-keadaan yang umum, menemukan yang khusus dari yang umum. Deduksi adalah cara berpikir yang di tangkap atau di ambil dari pernyataan yang bersifat umum lalu ditarik kesimpulan yang bersifat khusus. Penarikan kesimpulan secara deduktif biasanya mempergunakan pola berpikir yang dinamakan silogismus.Metode berpikir deduktif adalah metode berpikir yang menerapkan hal-hal yang umum terlebih dahulu untuk seterusnya dihubungkan dalam bagian-bagiannya yang khusus.
Berpikir Induktif
Induksi adalah cara mempelajari sesuatu yang bertolak dari hal-hal atau peristiwa khusus untuk menentukan hukum yang umum. Induksi merupakan cara berpikir dimana ditarik suatu kesimpulan yang bersifat umum dari berbagai kasus yang bersifat individual. Penalaran secara induktif dimulai dengan mengemukakan pernyataan-pernyataan yang mempunyai ruang lingkup yang khas dan terbatas dalam menyusun argumentasi yang diakhiri dengan pernyataan yang bersifat umum
E.Perbedaan Karangan Ilmiah dan Non Ilmiah
 Karangan ilmiah
Karangan ilmiah adalah biasa disebut karya ilmiah, yakni laporan tertulis dan diterbitkan yang memaparkan hasil penelitian atau pengkajian yang telah dilakukan oleh seseorang atau sebuah tim dengan memenuhi kaidah dan etika keilmuan yang dikukuhkan dan ditaati oleh masyarakat keilmuan.Ada berbagai jenis karya ilmiah, antara lain laporan penelitian, makalah seminar atau simposium, dan artikel jurnal yang pada dasarnya kesemuanya itu merupakan produk dari kegiatan ilmuwan. Data, simpulan, dan informasi lain yang terkandung dalam karya ilmiah tersebut dijadikan acuan bagi ilmuwan lain dalam melaksanakan penelitian atau pengkajian selanjutnya.Di perguruan tinggi, khususnya jenjang S1, mahasiswa dilatih untuk menghasilkan karya ilmiah seperti makalah, laporan praktikum, dan skripsi (tugas akhir). Skripsi umumnya merupakan laporan penelitian berskala kecil, tetapi dilakukan cukup mendalam. Sementara itu, makalah yang ditugaskan kepada mahasiswa lebih merupakan simpulan dan pemikiran ilmiah mahasiswa berdasarkan penelaahan terhadap karya-karya ilmiah yang ditulis oleh para pakar dalam bidang persoalan yang dipelajari. Penyusunan laporan praktikum ditugaskan kepada mahasiswa sebagai wahana untuk mengembangkan kemampuan menyusun laporan penelitian.
Tujuan karya ilmiah, antara lain:
· Sebagai wahana melatih mengungkapkan pemikiran atau hasil penelitiannya dalam bentuk tulisan ilmiah yang sistematis dan metodologis.
    Menumbuhkan etos ilmiah di kalangan mahasiswa, sehingga tidak hanya menjadi konsumen ilmu pengetahuan, tetapi juga mampu menjadi penghasil (produsen) pemikiran dan karya tulis dalam bidang ilmu pengetahuan, terutama setelah penyelesaian studinya.
    Karya ilmiah yang telah ditulis itu diharapkan menjadi wahana transformasi pengetahuan antara sekolah dengan masyarakat, atau orang-orang yang berminat membacanya.
    Membuktikan potensi dan wawasan ilmiah yang dimiliki mahasiswa dalam menghadapi dan menyelesaikan masalah dalam bentuk karya ilmiah setelah yang bersangkutan memperoleh pengetahuan dan pendidikan dari jurusannya.
    Melatih keterampilan dasar untuk melakukan penelitian.
Manfaat penyusunan karya ilmiah bagi penulis adalah berikut:
· Melatih untuk mengembangkan keterampilan membaca yang efektif;
· Melatih untuk menggabungkan hasil bacaan dari berbagai sumber;
· Mengenalkan dengan kegiatan kepustakaan;
· Meningkatkan pengorganisasian fakta/data secara jelas dan sistematis;
· Memperoleh kepuasan intelektual;
· Memperluas cakrawala ilmu pengetahuan;
· Sebagai bahan acuan/penelitian pendahuluan untuk penelitian selanjutnya
II. Karangan Non Ilmiah
Karya non-ilmiah adalah karangan yang menyajikan fakta pribadi tentang pengetahuan dan pengalaman dalam kehidupan sehari-hari, bersifat subyektif, tidak didukung fakta umum, dan biasanya menggunakan gaya bahasa yang popular atau biasa digunakan (tidak terlalu formal).Ciri-ciri karya tulis non-ilmiah, yaitu:
· Ditulis berdasarkan fakta pribadi,
· Fakta yang disimpulkan subyektif,
· Gaya bahasa konotatif dan populer,
· Tidak memuat hipotesis,
· Penyajian dibarengi dengan sejarah,
· Bersifat imajinatif,
· Situasi didramatisir,
· Bersifat persuasif.
· Tanpa dukungan bukti
Jenis-jenis yang termasuk karya non-ilmiah, yaitu:
· Dongeng
· Cerpen
· Novel
· Drama
· Roman.
Sumber:
http://ichaledutech.blogspot.co.id/2011/09/bahasa-indonesia-ragam-ilmiah.html
http://nadiachya.blogspot.co.id/2012/04/perbedaan-antara-karangan-ilmiah-non.html

Minggu, 12 Juli 2015

Contoh kasus perlindungan konsumen

Kasus Susu Formula
Di Indonesia, nasib perlindungan konsumen masih berjalan tertatih-tatih. Hal-hal menyangkut kepentingan konsumen memang masih sangat miskin perhatian. Setelah setahun menunggu, Kementerian Kesehatan akhirnya mengumumkan hasil survei 47 merek susu formula bayi untuk usia 0-6 bulan. Hasil survei menyimpulkan, tidak ditemukan bakteri Enterobacter sakazakii.
Hasil ini berbeda dengan temuan peneliti Institut Pertanian Bogor, yang menyebutkan, 22,73% susu formula (dari 22 sampel), dan 40% makanan bayi (dari 15 sampel) yang dipasarkan April hingga Juni 2006 terkontaminasi E sakazakii.
Apa pun perbedaan yang tersaji dari kedua survei tersebut, yang jelas, kasus susu formula ini telah menguak fakta laten dan manifes menyangkut perlindungan konsumen. Ini membuktikan bahwa hal-hal menyangkut kepentingan (hukum) konsumen rupanya memang masih miskin perhatian dalam tata hukum kita, apalagi peran konsumen dalam pembangunan ekonomi.
Tanggung Jawab Produk
Dalam perlindungan konsumen sesungguhnya ada doktrin yang disebut strict product liability, yakni tanggung jawab produk yang bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada konsumen. Ini dapat kita lihat dalam Pasal 22 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang mengatur bahwa pembuktian terhadap ada tidaknya unsur kesalahan menjadi beban dan tanggung jawab pelaku usaha.
Doktrin tersebut selaras dengan doktrin perbuatan melawan hukum (pasal 1365 KUHPerdata) yang menyatakan, “Tiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian bagi orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian, mengganti kerugian tersebut.”
Untuk dapat dikatakan sebagai perbuatan melawan hukum berdasar pasal 1365 KUHPerdata, suatu perbuatan harus memenuhi unsur-unsur, seperti adanya perbuatan melawan hukum, adanya unsur kesalahan, kerugian, dan adanya hubungan sebab-akibat yang menunjukkan adanya kerugian yang disebabkan oleh kesalahan seseorang.
Unsur-unsur ini pada dasarnya bersifat alternatif. Artinya, untuk memenuhi bahwa suatu perbuatan melawan hukum, tidak harus dipenuhi semua unsure tersebut. Jika suatu perbuatan sudah memenuhi salah satu unsur saja, maka perbuatan tersebut dapat dikatakan sebagai perbuatan melawan hukum.
Doktrin strict product liability masih tergolong baru dalam doktrin ilmu hukum di Indonesia. Doktrin tersebut selayaknya dapat diintroduksi dalam doktrin perbuatan melawan hukum (tort) sebagaimana diatur dalam pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Seorang konsumen, apabila dirugikan dalam mengonsumsi barang atau jasa, dapat menggugat pihak yang menimbulkan kerugian. Pihak di sini bisa berarti produsen/pabrik, supplier, pedagang besar, pedagang eceran/ penjual ataupun pihak yang memasarkan produk. Ini tergantung dari siapa yang melakukan atau tidak melakukan perbuatan yang menimbulkan kerugian bagi konsumen.
Selama ini, kualifikasi gugatan yang masih digunakan di Indonesia adalah wanprestasi (default). Apabila ada hubungan kontraktual antara konsumen dan pengusaha, kualifikasi gugatannya adalah wanprestasi. Jika gugatan konsumen menggunakan kualifikasi perbuatan melawan hukum (tort), hubungan kontraktual tidaklah disyaratkan. Bila tidak, konsumen sebagai penggugat harus membuktikan unsur-unsur seperti adanya perbuatan melawan hukum. Jadi, konsumen dihadapkan pada beban pembuktian berat, karena harus membuktikan unsur melawan hukum.
Hal inilah yang dirasakan tidak adil oleh konsumen, karena yang tahu proses produksinya adalah pelaku usahanya. Pelaku usahalah yang harus membuktikan bahwa ia tidak lalai dalam proses produksinya. Untuk membuktikan unsur “tidak lalai” perlu ada kriteria berdasarkan ketentuan hukum administrasi negara tentang “Tata Cara Produksi Yang Baik” yang dikeluarkan instansi atau departemen yang berwenang.
Kedigdayaan Produsen
Berdasarkan prinsip kesejajaran kedudukan antara pelaku usaha dan konsumen, hal itu mestinya tidak dengan sendirinya membawa konsekuensi konsumen harus membuktikan semua unsur perbuatan melawan hukum. Oleh karena itu, terhadap doktrin perbuatan melawan hukum dalam perkara konsumen, seyogianya dilakukan “deregulasi” dengan menerapkan doktrin strict product liability ke dalam doktrin perbuatan melawan hukum.
Hal ini dapat dijumpai landasan hukumnya dalam pasal 1504 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang menegaskan bahwa penjual bertanggung jawab adanya “cacat tersembunyi” pada produk yang dijual
Menurut doktrin strict product liability, tergugat dianggap telah bersalah (presumption of quality), kecuali apabila ia mampu membuktikan bahwa ia tidak melakukan kelalaian/kesalahan. Seandainya ia gagal membuktikan ketidaklalaiannya, maka ia harus memikul risiko kerugian yang dialami pihak lain karena mengonsumsi produknya.
Doktrin tersebut memang masih merupakan hal baru bagi Indonesia. Kecuali Jepang, semua negara di Asia masih memegang teguh prinsip konsumen harus membuktikan kelalaian pengusaha.
Sekalipun doktrin strict product liability belum dianut dalam tata hukum kita, apabila perasaan hukum dan keadilan masyarakat menghendaki lain, kiranya berdasarkan Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang No 14 Tahun 1970, hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum yang hidup di masyarakat (living law).
Walhasil, berkait kasus susu formula ada hal yang patut ditarik pelajaran. Ternyata, selama ini yang masih terpampang adalah “kedigdayaan” produsen atau pelaku usaha termasuk pengambil kebijakan. Terlihat, pihak-pihak terkait bersikap defensif dengan seolah menantang konsumen yang merasa dirugikan untuk membuktikan unsur “ada/tidaknya kelalaian/ kesalahan” terhadap sebuah produk.  Padahal, pihak-pihak berwenanglah yang harus membuktikan apakah betul ada kesalahan/kelalaian dalam produknya tersebut.
Analisis
Agar tidak terulang lagi kejadian-kejadian yang merugikan bagi konsumen, maka kita sebagai konsumen harus lebih teliti dalam memilih atau memakai barang/jasa yang ditawarkan, seperti :
1.  Kritis terhadap iklan dan promosi dan jangan mudah terbujuk
2.  Teliti sebelum membeli (Baca keterangan label yang ada)
3.  Biasakan belanja sesuai rencana
4.  Memilih barang yang bermutu dan berstandar yang memenuhi aspek   keamanan, keselamatan,kenyamanan dan kesehatan
5.  Membeli sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan
6.  Perhatikan label, keterangan barang dan masa kadaluarsa


Minggu, 07 Juni 2015

PERUSAHAAN PERSEORANGAN, PERUSAHAAN PERSEKUTUAN, PERUSAHAAN BUMN




Perusahaan Perseorangan

Sesuai dengan namanya, perusahaan ini dimiliki oleh perseorangan. Modalnya milik pribadi (baik aset pribadi maupun pinjaman dengan tanggung jawab pribadi). Bentuk perusahaannya sangat sederhana, tetapi tidak berarti selalu merupakan perusahaan kecil.
Perusahaan ini dipimpin langsung oleh pemiliknya dan keuntungan menjadi keuntungaan pemilik. Dalam perusahaan ini, kekayaan pribadi dan kekayaan perusahaan kadang tidak terpisahkan. Semua kerugian menjadi tanggung jawab pemilik. Setiap orang dapat mendirikan perusahaan perseorangan jika sesuai dengan syarat-syarat yang ditentukan pemerintah.
Keuntungan Perusahaan Perseorangan;
(1) persyaratan mendirikannya mudah
(2) keuntungan menjadi milik sendiri
(3) rahasia perusahaan terjamin
(4) pajak rendah
(5) pengambilan keputusan dapat dilakukan dengan cepat karena tidak perlu musyawarah
(6) jika terdaftar, dapat memperoleh kredit bank dengan mudah
(7) lebih berpeluang mengembangkan perusahaan
Kelemahan Perusahaan Perseorangan
(1) kemampuan tenaga dan modal terbatas karena hanya didirikan sendiri
(2) tanggung jawab pemilik tidak terbatas
(3) kesinambungan perusahaan kurang terjamin
(4) semua risiko ditanggung sendiri
Perseroan Firma (Fa)

Perusahaan didirikan oleh beberapa orang dengan cara menggabungkan modal dan tenaga. Pendiriannya dilakukan di depan notaries sehingga ada akta pendirian perusahaan. Pemilik firma biasanya mereka yang saling kenal. Maju mundurnya firma ditentukan bersama. Para pendiri perusahaan merupakan pemilik sekaligus pemimpin perusahaan. Jika kekayaan perusahaan tidak cukup untuk menutup utang perusahaan, kreditur dapat menuntut sampai ke kekayaan pribadi pemiliknya. Firma akan berakhir jika salah seorang pendirinya mengundurkan diri atau meninggal.
Keunggulan Firma:
(1) kesinambungan firma lebih terjamin karena tidak bergantung pada satu orang
(2) dapat mengadakan pembagian kerja sesuai dengan keahlian para pemilik
(3) dapat mengumpulkan modal yang lebih besar
(4) risiko ditanggung bersama pemilik
Kelemahan Firma:
(1) kemungkinan terjadinya perbedaan pendapat di antara pendiri
(2) kecerobohan seorang pendiri akan berakibat pada pendiri lainnya
(3) pengambilan keputusan lambat karena harus musyawarah

Perseroan Terbatas (PT)

PT biasanya didirikan oleh beberapa orang. Seluruh pemiliknya mempunyai tanggung jawabyang terbatas. Modalnya biasanya terbagi atas saham-saham. Besarnya pemilikan saham menentukan banyaknya suara dalam rapat pemegang saham.
Tanggung jawab pemilik saham sesuai dengan jumlah saham yang dimilikinya.
PT dapat berstatus badan hukum jika didirikan di depan notaries. Dan akta notaries tersebut didaftarkan ke Departemen Kehakiman untuk disahkan dan diumumkan dalam berita Negara.
PT dipimpin oleh pengurus yang disebut direksi. Dalam melakukan tugasnya, direksi diawasi oleh komisaris. Kekuasaan tertinggi PT berada di tangan Rapat Umum Pemegang Saham. Rapat ini memilih direksi dan komisaris serta menentukan program secara garis besar dan mensahkan rugi laba perusahaan.
Menurut sifatnya, PT terbagi dua kelompok, PT tertutup jika saham tidak bisa diperjualbelikan secara umum dan PT Terbuka jika sahamnya dapat diperjualbelikan, biasanya di pasar modal (bursa efek). PT Terbuka biasa disingkat PT Tbk.
Keunggulan PT:
(1) pemilik dan pengurus terpisah
(2) mudah memperbesar modal dengan menjual atau mengeluarkan saham
(3) pemilik saham dapat sewaktu-waktu mimindahkan modalnya kepada orang lain karena saham dapat diperjualbelikan
(4) tanggung jawab pemilik terbatas pada saham yang ditanam sehingga kalau perusahaan rugi, pemilik tidak turut menanggung sampai pada harta pribadi
(5) kesinambungan perusahaan lebih terjamin karena tidak bergantung pada seseorang
Kelemahan PT:
(1) biaya pendirian besar
(2) waktu yang diperlukan untuk mendirikan perusahaan lama
(3) biaya operasional organisasi besar
(4) pajak dikenakan pada keuntungan perseroan dan keuntungan yang dibagi-bagi (deviden)
(5) untuk memimpin PT relatif lebih sulit
(6) rahasia perusahaan kurang terjamin

Persekutuan Komanditer (CV)

Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennootschap/CV) merupakan perusahaan yang didirikan oleh beberapa orang yang terdiri atas peserta yang memiliki tanggung jawab terbatas dan peserta yang memiliki tanggung jawab tak terbatas. Dilihat dari tanggung jawabnya, CV terdiri atas:
(1) peserta aktif: memiliki tanggung jawab penuh atas perusahaan, memimpin jalannya perusahaan, jika CV bangkrut, asset pribadinya digunakan untuk melunasi hutang perusahaan;
(2) peserta pasif: memiliki tanggung jawab terbatas sesuai dengan modal yang dimasukkan ke dalam perusahaan. Jika CV bangkrut, dia dapat meminta modalnya kepada peserta aktif. Peserta pasif disebut juga peserta diam atau peserta komanditer.
Pendirian CV harus dilingkapi dengan akta notaris.
Kelebihan CV:
(1) pendiriannya mudah
(2) kebutuhan modal lebih mudah dipenuhi
(3) pengelolaan perusahaan bisa lebih baik daripada perseroan perorangan
Kelemahan CV:
(1) tanggung jawab anggota tidak sama
(2) adanya tanggung jawab tidak terbatas dari sekutu aktif
(3) ada kesulitan bagi peserta pasif untuk menarik kembali modal yang telah disetorkan

Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

Sesuai dengan namanya, perusahaan ini adalah milik negara. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Bentuk-Bentuk Usaha Negara, BUMN dikelompokkan menjadi tiga, yaitu Perusahaan Jawatan (Perjan), Perusahaan Umum (Perum), dan Perusahaan Perseroan (Persero).
Adapun tujuan pemerintah mendirikan sebuah BUMN ialah:
(1) menyelenggarakan kepentingan umun dan pelayanan jasa kepada masyarakat
(2) memupuk salah satu sumber penerimaan negara
(3) mencegah terjadinya monopoli oleh swasta
(4) memperluas jaringan kerja
1) Perusahaan Jawatan
Perusahaan negara yang seluruh modalnya berasal dari kekayaan negara yang tidak terpisahkan dan merupakan bagian dari suatu departemen. Usahanya bersifat pelayanan kepada masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Perjan dipimpin oleh seorang kepala yang diangkat oleh Menteri departemen yang bersangkutan. Dengan demikian, seorang Kepala Perjan bertanggung jawab kepada Menteri tersebut. Kepala Perjan adalah pegawai negeri.
Perjan ternyata selalu merugi. Oleh sebab itu, sejak tahun 1998, pemerintah tidak lagi menyelenggarakan Perjan. Perjan yang ada kemudian diubah bentuknya menjadi Perum maupun Persero. Contohnya Perjan Kereta Api diubah menjadi Perum Kereta Api (Perumka), Perjan Kehutanan diubah menjadi Perum Perhutani.
2) Perusahaan Umum
Modal Perum diperoleh dari kekayaan negara yang telah dipisahkan (bukan dari dana suatu departemen) dan tidak terbagi atas saham-saham. Tujuan utama pendirian Perum ialah memberikan pelayanan kepada kepentingan umum di bidang produksi, distribusi, konsumsi sekaligus untuk meraih keuntungan.
Perum mempunyai nama, kekayaan, dan kebebasan bergerak seperti perusahaan swasta, mengadakan perjanjian kontrak, dll. Perum berbadan hukum. Pemimpin dan direksi diangkat oleh Menteri departemen yang bersangkutan.
Pegawainya berstatus pegawai Perum yang diatur secara khusus, tidak sama dengan PNS. Contohnya, Perumka.
3) Perusahaan Perseroan
Salah satu bentuk badan usaha negara yang membuka kesempatan kepada masyarakat umum untuk ikut memiliki atau menanamkan modalnya dalam perusahaan tersebut.
Oleh karena itu, modal persero dalam bentuk saham-saham.
Status perusahaan berbadan hukum.
Pemimpin perusahaan diangkat oleh Rapat Umum Pemegang Saham. Kinerja pemimpin perusahaan diawasi oleh dewan komisaris. Pegawainya berstatus pegawai negeri biasa. Contoh, PT Pelni, PT Garuda Indonesia.
4) Perusahaan Daerah
Perusahaan daerah dikelola oleh pemerintah daerah. Perusahaan daerah pada dasarnya berbentuk seperti perum atau persero. Ketentuan-ketentuan dan prinsip-prinsip manajemen maupun organisasi perusahaan daerah diatur dengan peraturan daerah (perda), yang pada prinsipnya tidak berbeda dengan perum atau persero. ContohnyaPerusahaan Daerah AirMinum (PDAM), Bank Pembangunan Daerah (BPD).

HAK ATAS KEKAYAAN INDUSTRI

PENGERTIAN HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)

Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atau Hak Milik Intelektual (HMI) atau harta intelek (di Malaysia) ini merupakan padanan dari bahasa Inggris Intellectual Property Right. Kata “intelektual” tercermin bahwa obyek kekayaan intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran manusia (the Creations of the Human Mind) (WIPO, 1988:3).
Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak eksklusif Yang diberikan suatu peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Secara sederhana HAKI mencakup Hak Cipta, Hak Paten Dan Hak Merk. Namun jika dilihat lebih rinci HAKI merupakan bagian dari benda (Saidin : 1995), yaitu benda tidak berwujud (benda imateriil).

PRINSIP – PRINSIP HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Prinsip Ekonomi.
Prinsip ekonomi, yakni hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif suatu kemauan daya pikir manusia yang diekspresikan dalam berbagai bentuk yang akan memeberikan keuntungan kepada pemilik yang bersangkutan.
Prinsip Keadilan.
Prinsip keadilan, yakni di dalam menciptakan sebuah karya atau orang yang bekerja membuahkan suatu hasil dari kemampuan intelektual dalam ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang akan mendapat perlindungan dalam pemiliknya.
Prinsip Kebudayaan.
Prinsip kebudayaan, yakni perkembangan ilmu pengetahuan, sastra, dan seni untuk meningkatkan kehidupan manusia
Prinsip Sosial.
Prinsip sosial ( mengatur kepentingan manusia sebagai warga Negara ), artinya hak yang diakui oleh hukum dan telah diberikan kepada individu merupakan satu kesatuan sehingga perlindungan diberikan bedasarkan keseimbangan kepentingan individu dan masyarakat.

KLASIFIKASI HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Berdasarkan WIPO hak atas kekayaan intelaktual dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu hak cipta ( copyright ) , dan hak kekayaan industri (industrial property right).
Hak kekayaan industry ( industrial property right ) adalah hak yang mengatur segala sesuatu tentang milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum.
Hak kekayaan industry ( industrial property right ) berdasarkan pasal 1 Konvensi Paris mengenai perlindungan Hak Kekayaan Industri Tahun 1883 yang telah di amandemen pada tanggal 2 Oktober 1979, meliputi 

1. Paten 

2. Merek 

3. Varietas tanaman 

4. Rahasia dagang 

5. Desain industry 

6. Desain tata letak sirkuit terpadu 

DASAR HUKUM HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL 

· UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta 

· UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 15) 

· UU Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1987 Nomor 42) 

· UU Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1987 (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 29) 

HAK CIPTA
Hak Cipta adalah hak khusus bagi pencipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya. Termasuk ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, sastra dan seni.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta :
Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku 

DESAIN INDUSTRI
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri :
Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan. 

RAHASIA DAGANG

Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang :
Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.