Pelaku ekonomi merupakan sekto-sektor yang mempunyai peran penting dalam menjalankan kegiatan-kegiatan ekonomi di Indonesia. Ada 3 sektor yang menjadi pelaku ekonomi di Indonesia di antaranya sektor pemerintah, swasta, dan koperasi. Ke tiga sektor tersebut mempunyai peran dan fungsi masing-masing. Peran yang terdapat di setiap sektor didasari oleh UU yang ada di Indoesia. Di antara peran tersebut:
1. Pemerintah
Pemerintah yang dimaksud yaitu Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Peran pemerintah sebagai pelaku serta menjalankan kegiatan ekonomi, yaitu:
· Mengelola cabang-cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak.
· Sebagai pengelola bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya secara efektif dan efisien.
· Sebagai alat bagi pemerintah untuk menunjang kebijaksanaan di bidang ekonomi.
· Menyediakan lapangan kerja bagi masyarakat sehingga dapat menyerap tenaga kerja.
2. Swasta
Selain dari BUMN ada juga BUMS (Badan Usaha Milik Swasta). Swasta di sini yaitu BUMS. BUMS juga memiliki peran sebagai pelaku ekonomi, di antaranya:
· Menumbuhkan daya kreasi dan partisipasi masyarakat dalam usaha mencapai kemakmuran sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia.
· Terbatasnya modal yang dimiliki pemerintah untuk menggali dan mengolah sumber daya alam Indonesia sehingga memerlukan kegairahan usaha swasta.
· Memberi kesempatan agar perusahaan-perusahaan swasta dapat memperluas kesempatan kerja.
· Mencukupi kebutuhan akan tenaga ahli dalam menggali dan mengolah sumber daya alam.
3. Koperasi
Sesuai dengan UU No. 25 Tahun 1992 pasal 4 menyatakan bahwa fungsi dan peran koperasi seperti berikut ini.
· Membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial mereka.
· Turut serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
· Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya.
· Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Peran ke tiga sektor tersebut memiliki hubungan yang erat antara satu sama lain. Pemerintah berhubungan dengan swasta dalam rangka memenuhi keterbatasan modal yang dimiliki untuk menggali dan mengolah sumber daya alam Indonesia sehingga pemerintah memerlukan kegairahan swasta. Sebaliknya swasta sendiri dibangun untuk iku serta dalam mengelola sumber daya alam Indonesia, namun dalam pelaksanaanya tidak boleh bertentangan dengan peraturan pemrintah. Selain dari hubungan sektor pemerintah dan swasta, koperasi juga berhubungan dengan keduanya. Koperasi berhubungan dengan sektor swasta dalam menyediakan konsumen atau disebut dengan koperasi konsumsi. Sebaliknya swasta sendiri berperan sebagai sektor untuk memenuhi kebutuhan koperasi seperti penyediaan pakaian, bahan makanan, dan perabot rumah tangga. Selain dari swasta, koperasi juga berhubungan dengan pemerintah. Hubungan pemerintah dengan koperasi dalam rangka mengendalikan dan melindungi kelangsungan kegiatan ekonomi. Dan koperasi sendiri harus mentaati kebijakan-kebijakan pemerintah. Dari hubungan ke tiga sektor tersebut dapat digambarkan dalam skema di bawah ini.

B. PENGERTIAN FREE LIGHT LIBELARISM, ETATISME, DAN MONOPOLI
Free fight liberalism: sebuah sistem perekonomian yang membebaskan kegiatan-kegiatan ekonomi sehingga sistem tersebut tidak dapat dikendalikan.
Etatisme : Suatu paham dalam pemikiran politik yang menjadikan negara sebagai pusat segala kekuasaan. Negara adalah sumbu yang menggerakkan seluruh elemen politik dalam suatu jalinan rasional, yang dikontrol secara ketat dengan menggunakan instrumen kekuasaan. Keikutsertaan pemerintah yang terlalu dominan juga dapat mematikan motivasi dan kreasi dari masyarakat untuk dapat berkembang dan bersaing sehat.
Monopoli : suatu bentuk pemusatan ekonomi pada satu kelompok tertentu, sehingga tidak memberikan pilihan lain pada konsumen untuk tidak mengikuti keinginan sang monopoli.
C. ALASAN KE TIGA HAL TERSEBUT TIDAK DITERAPKAN DI INDONESIA
Mungkin saudara bertanya-tanya kenapa ke tiga hal tersebut tidak diterapkan di Indonesia? Menurut pandangan saya mengenai ke tiga hal tersebut tidak diterapkan di Indonesia karena di Indonesia menganut azas kekeluargaan dan gotong royong. Cukup jelas diterangkan di dalam UUD 1945 pasal 33 bahwa “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama atas azas kekeluargaan”. Sehingga keberadaan rakyat Indonesia semua sama baik masyarakat ataupun pemerintah. Apabila diaplikasikan ke dalam ekonomi Indonesia maka hal ini dianggap tidak tepat dengan kebudayaan Indonesia. Alasan ketidak tepatan tersebut karena berhaluan dengan UUD 1945 pasal 33 tersebut dan dapat mengakibatkan semakin besarnya jurang pemisah antara si kaya dan si miskin.
Meskipun pada awal perkembangan perekonomian Indonesia menganut sistem ekonomi pancasila, ekonomi Demokrasi, dan ‘mungkin campuran’, namun bukan berarti sistem perekonomian liberalis dan etatisme tidak pernah terjadi di Indonesia. Awal tahun1950-an sampai dengan tahun 1957-an merupakan bukti sejarah adanya corak liberalis dalam perekonomian Indonesia. Demikian juga dengan sistem etatisme, pernah juga memberi corak perekonomian di tahun 1960-an sampai dengan pada masa orde baru.