Regulator Perekenomian Indonesia

Translate

Senin, 29 Desember 2014

Koperasi Dalam Perspektif Undang-Undang


KOPERASI DALAM UNDANG-UNDANG

A.    Jenis-jenis koperasi

Koperasi merupakan organisasi ekonomi yang berasaskan kekeluargaan dengan mengutamakan rasa persaudaraan, solidaritas, dan persaudaraan diantara para anggota. Dalam meningkatkan perekonomian nasioal dibentuk  koperasi berdasarkan jenis-jenis tertentu. Terdapat dua jenis koperasi berdasarkan pengertian masing-masing, di antarnya:
1.      Menurut PP No. 60/1959
Menurut PP 60 tahun 1959 Koperasi di Indonesia dibagi menjadi 7 jenis koperasi
      Koperasi Unit Desa
a.       Koperasi Pertanian(Koperta)
b.      Koperasi Peternakan
c.       Koperasi Perikanan
d.      Koperasi Kerjinan/Industri
e.       Koperasi Simpan Pinjam
f.       Koperasi Konsumsi

2.      Menurut Teori Klasik
Jenis Koperasi menurut Teori Klasik terdapat 3 jenis koperasi:
a.       Koperasi pemakaian(Koperasi Konsumsi
b.      Koperasi penghasil atau Koperasi produksi
c.       Koperasi Simpan Pinjam
.         
Ketentuan Penjenisan Koperasi sesuai UU No. 12 / 1967
Ada dua penjenisan berdasarkan undang-undang yang berlaku di Indonesia, di antarnya:
·         Penjenisan koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas / kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota – anggotannya.
·         Untuk maksud efisiensi dan ketertiban , guna kepentingan dan perkembangan koperasiIndonesia, di tiap daerah kerja hanya terapat satu koperasi yang sejenis dan setingkat.

B.     Bentuk Koperasi
Sesuai PP No. 60/1959 bentuk-bentuk koperasi yaitu:
·         Koperasi Primer
·         Koperasi pusat
·         Koperasi Gabungan
·         Koperasi Induk

Dalam hal ini, bentuk koperasi masih dikaitkan dengan pembagian wilayah-wilayah administrasi berdasarkan ranah tertentu.

Sesuai Wilayah Administrasi Pemerintah
Bentuk koperasi yang disesuaikan dengan wilayah Administrasi Pemerintah (Sesuai PP 60 Tahun 1959) adalah:
-  Di tiap desa ditumbuhkan koperasi desa.
-  Di tiap daerah tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi
-  Di tiap daerah tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
-  Di Ibukota Ditumbuhkan Induk Koperasi


Tidak ada komentar:

Posting Komentar