KOPERASI DALAM UNDANG-UNDANG
A.
Jenis-jenis koperasi
Koperasi merupakan organisasi ekonomi yang berasaskan kekeluargaan dengan
mengutamakan rasa persaudaraan, solidaritas, dan persaudaraan diantara para anggota. Dalam meningkatkan
perekonomian nasioal dibentuk koperasi berdasarkan
jenis-jenis tertentu. Terdapat dua jenis koperasi berdasarkan pengertian
masing-masing, di antarnya:
1.
Menurut PP No.
60/1959
Menurut PP 60 tahun 1959 Koperasi di Indonesia dibagi menjadi 7 jenis
koperasi
Koperasi Unit Desa
a. Koperasi Pertanian(Koperta)
b. Koperasi Peternakan
c. Koperasi Perikanan
d. Koperasi Kerjinan/Industri
e. Koperasi Simpan Pinjam
f. Koperasi Konsumsi
2.
Menurut Teori Klasik
Jenis Koperasi menurut Teori Klasik terdapat 3 jenis koperasi:
a. Koperasi pemakaian(Koperasi Konsumsi
b. Koperasi penghasil atau Koperasi produksi
c. Koperasi Simpan Pinjam
.
Ketentuan Penjenisan
Koperasi sesuai UU No. 12 / 1967
Ada dua penjenisan berdasarkan
undang-undang yang berlaku di Indonesia, di antarnya:
·
Penjenisan koperasi didasarkan
pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang
homogen karena kesamaan aktivitas / kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan
bersama anggota – anggotannya.
·
Untuk maksud efisiensi dan ketertiban
, guna kepentingan dan perkembangan koperasiIndonesia, di tiap daerah kerja
hanya terapat satu koperasi yang sejenis dan setingkat.
B.
Bentuk Koperasi
Sesuai PP No. 60/1959 bentuk-bentuk koperasi yaitu:
·
Koperasi Primer
·
Koperasi pusat
·
Koperasi Gabungan
·
Koperasi Induk
Dalam hal ini, bentuk koperasi masih dikaitkan dengan pembagian wilayah-wilayah
administrasi berdasarkan ranah tertentu.
Sesuai
Wilayah Administrasi Pemerintah
Bentuk koperasi yang disesuaikan dengan wilayah Administrasi Pemerintah
(Sesuai PP 60 Tahun 1959) adalah:
- Di tiap desa ditumbuhkan koperasi desa.
- Di tiap daerah tingkat II ditumbuhkan Pusat
Koperasi
- Di tiap daerah tingkat I ditumbuhkan Gabungan
Koperasi
-
Di Ibukota Ditumbuhkan Induk Koperasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar