PETA KONSEP PENALARAN
Blog ini dibuat atas dasar keinginan sendiri sekaligus intruksi dari dosen terkait yang berada di lingkungan Universitas Gunadarma
Sabtu, 02 Januari 2016
Jumat, 20 November 2015
TUGAS 3
3. Metode Ilmiah
Metode ilmiah merupakan prosedur atau cara seseorang dalam melakukan suatu kegiatan untuk mempermudah memecahkan masalah secara teratur, sistematis, dan terkontrol. Ilmiah adalah sesuatu keilmuan untuk mendapatkan pengetahuan secara alami berdasarkan bukti fisis. Jadi, bila kita menjabarkan lebih luas dari metode ilmiah adalah suatu proses atau cara keilmuan dalam melakukan proses ilmiah (science project) untuk memperoleh pengetahuan secara sistematis berdasarkan bukti fisis. Cara untuk memperoleh pengetahuan atau kebenaran pada metode ilmiah haruslah diatur oleh pertimbangan-pertimbangan yang logis (McCleary, 1998). Ilmu pengetahuan seringkali berhubungan dengan fakta, maka cara mendapatkannya, jawaban-jawaban dari semua pertanyaan yang ada pun harus secara sistematis berdasarkan fakta-fakta yang ada.
Hubungan antara penelitian dan metode ilmiah adalah sangat erat atau bahkan tak terpisahkan satu dengan lainnya. Intinya bahwa metode ilmiah adalah cara menerapkan prinsip-prinsip logis terhadap penemuan, pengesahan dan penjelasan kebenaran. Dengan adanya metode ilmiah ini pertanyaan-pertanyaan dasar dalam mencari kebenaran seperti apakah yang dimaksud, apakah benar demikian, mengapa begini/begitu, seberapa jauh, bagaimana hal tersebut terjadi dan sebagainya, akan lebih mudah terjawab.
Metode ilmiah bergantung pada karakterisasi yang cermat atas subjek investigasi. Dalam proses karakterisasi, ilmuwan mengidentifikasi sifat-sifat utama yang relevan yang dimiliki oleh subjek yang diteliti. Selain itu, proses ini juga dapat melibatkan proses penentuan (definisi) dan pengamatan-pengamatan yang dimaksud seringkali memerlukan pengukuran dan perhitungan yang cermat. Proses pengukuran dapat dilakukan terhadap objek yang tidak dapat diakses atau dimanipulasi seperti bintang atau populasi manusia. Hasil pengukuran secara ilmiah biasanya ditabulasikan dalam table. Digambarkan dalam bentuk grafik atau dipetakan dan diproses dengan penghitungan statistika seperti korelasi dan regresi.Umumnya terdapat empat karakteristik penelitian ilmiah :
1.Sistematik. Berarti suatu penelitian harus disusun dan dilaksanakan secara berurutan sesuai pola dan kaidah yang benar, dari yang mudah dan sederhana sampai yang kompleks.
2.Logis. Suatu penelitian dikatakan benar bila dapat diterima akal dan berdasarkan fakta empirik.
3.Empirik. Artinya suatu penelitian yang didasarkan pada pengalaman sehari-hari, yang ditemukan atau melalui hasil coba-coba yang kemudian diangkat sebagai hasil penelitian. Landasan empirik ada tiga yaitu :
a)Hal-hal empirik selalu memiliki persamaan dan perbedaan (ada penggolongan atau perbandingan satu sama lain).
b)Hal-hal empirik selalu berubah-ubah sesuai dengan waktu.
c)Hal-hal empirik tidak bisa secara kebetulan,melainkan ada penyebabnya.
4.Replikatif. Artinya suatu penelitian yang pernah dilakukan harus di uji kembali oleh peneliti lain dan harus memberikan hasil yang sama bila dilakukan dengan metode, kriteria, dan kondisi yang sama. Agar bersifat replikatif, penyusunan definisi operasional variable menjadi langkah penting bagi seorang peneliti.
4. Manfaat Dari Mempelajari Metode Ilmiah
Dengan adanya metode ilmiah akan menghasilkan penemuan-penemuan yang berkualitas tinggi dan dapat membantu meningkatkan kesejahteraan manusia. Beberapa kegunaan metode ilmiah dalam kehidupan manusia antara lain :
1. Membantu memecahkan permasalahan dengan penalaran dan pembuktian yang memuaskan.
2. Menguji hasil penelitian orang lain sehingga diperoleh kebenaran yang objektif.
3. Memecahkan atau menemukan jawaban rahasia alam yang sebelumnya masih teka teki.
5. Sintesis
Sintesis diartikan sebagai komposisi atau kombinasi bagian-bagian atau elemen-elemen yang membentuk satu kesatuan. Selain itu, sintesis juga diartikan sebagai kombinasi konsep yang berlainan menjadi satu secara koheren, dan penalaran induktif atau kombinasi dialektika dari tesis dan antitesis untuk memperoleh kebenaran yang lebih tinggi. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (2003) sintesis diartikan sebagai “paduan berbagai pengertian atau hal sehingga merupakan kesatuan yang selaras atau penentuan hukum yang umum berdasarkan hukum yang khusus.” Pengertian ini sejalan dengan pendapat Kattsoff (1986) yang menyatakan bahwa maksud sintesis yang utama adalah mengumpulkan semua pengetahuan yang dapat diperoleh untuk menyusun suatu pandangan dunia. Dalam perspektif lain “sintesis” merupakan kemampuan seseorang dalam mengaitkan dan menyatakan berbagai elemen dan unsur pengetahuan yang ada sehingga terbentuk pola baru yang lebih menyeluruh. Kata kerja operasional yang dapat digunakan adalah mengategorikan, mengombinasikan, menyusun, mengarang, menciptakan, mendesain, menjelaskan, mengubah, mengorganisasi, merencanakan, menyusun kembali, menghubungkan, merevisi, menyimpulkan, menceritakan, menuliskan, mengatur.. Metode Sintesis Melakukan penggabungan semua pengetahuan yang diperoleh untuk menyusun satu pandangan dunia.
Beberapa contoh dari pernyataan Sintetis adalah :
1. Langit itu biru.
2. Budi adalah pria yang menyebalkan
3. Anjing itu galak
4. Jerapah memiliki empat kaki
Sedangkan sintesis dalam penulisan karya ilmiah pada dasarnya adalah merangkum intisari bacaan yang berasal dari beberapa sumber. Kegiatan ini harus memperhatikan data publikasi atas sumber-sumber yang digunakan. Dalam tulisan laras ilmiah, data publikasi atas sumber-sumber tadi kemudian dimasukan dalam daftar pustaka.
Ada sejumlah syarat yang harus diperhatikan oleh penulis dalam membuat sintesis, di antaranya (Utorodewo dkk, 2004: 97):
1. Penulis harus bersikap objektif dan kritis atas teks yang digunakannya
2. Bersikap kritis atas sumber yang dibacanya
3. Sudut pandang penulis harus tajam
4. Penulis harus dapat mencari kaitan antara satu sumber dengan sumber lainnya, dan
5. Penulis harus menekankan pada bagian sumber yang diperlukannya.
Sumber:
http://makalahsekolah.com/2015/05/14/karya-ilmiah-tentang-kebakaran-hutan/
https://haririyanto.wordpress.com/2015/05/30/softskill-bahasa-indonesia-3/
http://octaviangerysantoso.blogspot.co.id/2015/05/tugas-softskil-b-indonesia-2-penyusunan.html
Metode ilmiah merupakan prosedur atau cara seseorang dalam melakukan suatu kegiatan untuk mempermudah memecahkan masalah secara teratur, sistematis, dan terkontrol. Ilmiah adalah sesuatu keilmuan untuk mendapatkan pengetahuan secara alami berdasarkan bukti fisis. Jadi, bila kita menjabarkan lebih luas dari metode ilmiah adalah suatu proses atau cara keilmuan dalam melakukan proses ilmiah (science project) untuk memperoleh pengetahuan secara sistematis berdasarkan bukti fisis. Cara untuk memperoleh pengetahuan atau kebenaran pada metode ilmiah haruslah diatur oleh pertimbangan-pertimbangan yang logis (McCleary, 1998). Ilmu pengetahuan seringkali berhubungan dengan fakta, maka cara mendapatkannya, jawaban-jawaban dari semua pertanyaan yang ada pun harus secara sistematis berdasarkan fakta-fakta yang ada.
Hubungan antara penelitian dan metode ilmiah adalah sangat erat atau bahkan tak terpisahkan satu dengan lainnya. Intinya bahwa metode ilmiah adalah cara menerapkan prinsip-prinsip logis terhadap penemuan, pengesahan dan penjelasan kebenaran. Dengan adanya metode ilmiah ini pertanyaan-pertanyaan dasar dalam mencari kebenaran seperti apakah yang dimaksud, apakah benar demikian, mengapa begini/begitu, seberapa jauh, bagaimana hal tersebut terjadi dan sebagainya, akan lebih mudah terjawab.
Metode ilmiah bergantung pada karakterisasi yang cermat atas subjek investigasi. Dalam proses karakterisasi, ilmuwan mengidentifikasi sifat-sifat utama yang relevan yang dimiliki oleh subjek yang diteliti. Selain itu, proses ini juga dapat melibatkan proses penentuan (definisi) dan pengamatan-pengamatan yang dimaksud seringkali memerlukan pengukuran dan perhitungan yang cermat. Proses pengukuran dapat dilakukan terhadap objek yang tidak dapat diakses atau dimanipulasi seperti bintang atau populasi manusia. Hasil pengukuran secara ilmiah biasanya ditabulasikan dalam table. Digambarkan dalam bentuk grafik atau dipetakan dan diproses dengan penghitungan statistika seperti korelasi dan regresi.Umumnya terdapat empat karakteristik penelitian ilmiah :
1.Sistematik. Berarti suatu penelitian harus disusun dan dilaksanakan secara berurutan sesuai pola dan kaidah yang benar, dari yang mudah dan sederhana sampai yang kompleks.
2.Logis. Suatu penelitian dikatakan benar bila dapat diterima akal dan berdasarkan fakta empirik.
3.Empirik. Artinya suatu penelitian yang didasarkan pada pengalaman sehari-hari, yang ditemukan atau melalui hasil coba-coba yang kemudian diangkat sebagai hasil penelitian. Landasan empirik ada tiga yaitu :
a)Hal-hal empirik selalu memiliki persamaan dan perbedaan (ada penggolongan atau perbandingan satu sama lain).
b)Hal-hal empirik selalu berubah-ubah sesuai dengan waktu.
c)Hal-hal empirik tidak bisa secara kebetulan,melainkan ada penyebabnya.
4.Replikatif. Artinya suatu penelitian yang pernah dilakukan harus di uji kembali oleh peneliti lain dan harus memberikan hasil yang sama bila dilakukan dengan metode, kriteria, dan kondisi yang sama. Agar bersifat replikatif, penyusunan definisi operasional variable menjadi langkah penting bagi seorang peneliti.
4. Manfaat Dari Mempelajari Metode Ilmiah
Dengan adanya metode ilmiah akan menghasilkan penemuan-penemuan yang berkualitas tinggi dan dapat membantu meningkatkan kesejahteraan manusia. Beberapa kegunaan metode ilmiah dalam kehidupan manusia antara lain :
1. Membantu memecahkan permasalahan dengan penalaran dan pembuktian yang memuaskan.
2. Menguji hasil penelitian orang lain sehingga diperoleh kebenaran yang objektif.
3. Memecahkan atau menemukan jawaban rahasia alam yang sebelumnya masih teka teki.
5. Sintesis
Sintesis diartikan sebagai komposisi atau kombinasi bagian-bagian atau elemen-elemen yang membentuk satu kesatuan. Selain itu, sintesis juga diartikan sebagai kombinasi konsep yang berlainan menjadi satu secara koheren, dan penalaran induktif atau kombinasi dialektika dari tesis dan antitesis untuk memperoleh kebenaran yang lebih tinggi. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (2003) sintesis diartikan sebagai “paduan berbagai pengertian atau hal sehingga merupakan kesatuan yang selaras atau penentuan hukum yang umum berdasarkan hukum yang khusus.” Pengertian ini sejalan dengan pendapat Kattsoff (1986) yang menyatakan bahwa maksud sintesis yang utama adalah mengumpulkan semua pengetahuan yang dapat diperoleh untuk menyusun suatu pandangan dunia. Dalam perspektif lain “sintesis” merupakan kemampuan seseorang dalam mengaitkan dan menyatakan berbagai elemen dan unsur pengetahuan yang ada sehingga terbentuk pola baru yang lebih menyeluruh. Kata kerja operasional yang dapat digunakan adalah mengategorikan, mengombinasikan, menyusun, mengarang, menciptakan, mendesain, menjelaskan, mengubah, mengorganisasi, merencanakan, menyusun kembali, menghubungkan, merevisi, menyimpulkan, menceritakan, menuliskan, mengatur.. Metode Sintesis Melakukan penggabungan semua pengetahuan yang diperoleh untuk menyusun satu pandangan dunia.
Beberapa contoh dari pernyataan Sintetis adalah :
1. Langit itu biru.
2. Budi adalah pria yang menyebalkan
3. Anjing itu galak
4. Jerapah memiliki empat kaki
Sedangkan sintesis dalam penulisan karya ilmiah pada dasarnya adalah merangkum intisari bacaan yang berasal dari beberapa sumber. Kegiatan ini harus memperhatikan data publikasi atas sumber-sumber yang digunakan. Dalam tulisan laras ilmiah, data publikasi atas sumber-sumber tadi kemudian dimasukan dalam daftar pustaka.
Ada sejumlah syarat yang harus diperhatikan oleh penulis dalam membuat sintesis, di antaranya (Utorodewo dkk, 2004: 97):
1. Penulis harus bersikap objektif dan kritis atas teks yang digunakannya
2. Bersikap kritis atas sumber yang dibacanya
3. Sudut pandang penulis harus tajam
4. Penulis harus dapat mencari kaitan antara satu sumber dengan sumber lainnya, dan
5. Penulis harus menekankan pada bagian sumber yang diperlukannya.
Sumber:
http://makalahsekolah.com/2015/05/14/karya-ilmiah-tentang-kebakaran-hutan/
https://haririyanto.wordpress.com/2015/05/30/softskill-bahasa-indonesia-3/
http://octaviangerysantoso.blogspot.co.id/2015/05/tugas-softskil-b-indonesia-2-penyusunan.html
Tugas 2
Cara
meningkatkan pertumbuhan ekonomi dengan cara menerapkan ekonomi berbasis
pengetahuan dimana tidak hanya pemerintah yang mampu mengaplikasikannya namun
juga termasuk masyarakat mampu menungkatkan pertumbuhan ekonomi. Dilanjutkan
dengan peningkatan pertumbuhan ekonomi daerah dimana setiap daerah atau kota
mempunyai daya saing sehingga dalam pendapatan daerah dinegara china sangat
efisiensi khususnya didaeerah yang notabenenya adalah ibu kota atau kota.
kota
besar tidak hanya itu disisi lain di kota kecildi negara china juga dalam
proses mengikuti menyumbangkan PDRB yang ada. Dimana dimulai dari pembangunan
industri dan juga keterbukaan terhadap investasi dan melakukan pembangunan
skala nasional dalam hal ini didalam konteks internal china mampu meratakan
setiap ekonomi dimasing masing daerah serta mampu mengurangi ketimpangan
ekonomi dalam setiap aktivitas ekonomi. Dalam kontek luar china mampu melakukan
banyak investasi melalui produk. produk yang mereka jual dimana produk tersebut
mampu menembus pasar dunia bahkan hampir mengalahkan produk
produk
yang sudah ada di pasar dunia dan yang menggemparkan dunia ialah investasi
besar terhadap minyak di afrika dimana minyak afrika yang masih belum tersentuh
dan masih belum di eksploitasi oleh manusia dan ternyata sudah diketahui oleh
china itu sendiri. China melakukan pendekatan secara emosional terhadap afrika
dimana dengan melakukan bantuan kepada rakyat miskin afrika. Lalu memberikan
opsi atau pilihan pendapat tentang politik yang terbaik kepada pemerintah
afrika hal inilah yang menyebabkan opini buruk dikalangan negara uni eropa
dimana china dituding melakukan imperialisasi terhadap negara afrika namun hal
ini semuanya telah diluruskan oleh pemerintah afrika itu sendiri sehingga
menjadi hal yang positf bagi kalangan pemerintah china dengan memberikan hal
yang positif terhadap negara afrika itu sendiri. Hasil penelitian ini
menunjukkan bahwa ekonomi berbasis pengetehuan sangat berpengaruh terhadap
pertumbuhan ekonomi dikarenakan pengaruh pada ekonomi berbasis pengetahuan ini
melibatkan pada keseluruhan aspek. Seperti pada teknologi dan pengembangan
kualitas sumber daya manusia. Ekonomi berbasis pengetahuan mampu bersaing
dengan era globalisasi dengan kapasitas penduduk yang mungkin sesuai dengan
harapan pemerintah china serta baik dalm segi ekonomi dan informasi yang terus
bergerak melintasi negara dunia. China yang kini merupakan pusat sentral asia
dan sekarang hampir mnguasai sebagian besar eropa merupakan sebuah negara yang
mampu memeberikan
efek
dan juga keuntungan bagi negara yang brioritasnya sama dengan ekonomi china,
china mulai menyatukan sumber ekonomi dengan kekuatan militer dan peran
politisnya pada akhir tahun 1980an, jika pertumbuhan ekonominya terus berlanjut
proses konversi ini akan memberikan kemajuan yang sangat penting, selama tahun
1980an militer china mengalami kemunduran, namun antara pertengahan tahun
pengeluaran biaya militer china mengalami kenaikan dua kali lipat dan naik
pendapatannya, diera sekarang dalam skenario besar china bertujuan untuk
menembus semua pasar dunia agar mendapatkan keuntungan ekonomi demi menggerakkan
roda perekonomian dan menjamin atas nasional securty yang terkait dengan
kebutuhan keamanan. China sebagai negara yang memiliki industri yang kuat
memang sangat berkepentingan dengan nilai tukar uang dengan demikian china
mampu mengekspor produk industrinya dengan biaya murah bahkan dampak dari
kebijakan moneter ini mampu membuat harga menjadi jauh lebih murah dikarenakan
produk produk china kebanyakan meniru barang atau produk hampir sama dengan
produk yang ada di pasaran dengan tingkat kualitas yang hampir idak jauh dengan
kata buruk, namun kebanyakan daripada konsumen tidak peduli dengan kualitas
mereka lebih mementingkan kuantitas yang lebih terjangkau sehingga tak hayal
produk produk china laku di pasaran.
Di
era pengetahuan ini potensi sumber daya alam yang dimiliki sebuah negara tidak
menjamin sebuah negara mampu mengembangkan dan menumbuhkan ekonomi secara
berkelanjutan, dalam hal ini banyak negara.
Negara
maju yang juga menerapkan ekonomi berbasis pengetahuan khususnya negara china
dimana china mampu menerapkan ekonomi berbasis pengetahuan dan bisa dinyatakan
berhasil dan mampu menumbuhkan pertumbuhan ekonominya dengan baik ,jika
dibandingkan dengan negara yang mengikuti basis ekonomi berbasis pengetahuan.
China dalam tingkat perkembangannya yang tak lain dengan menerapkan konsep
ekonomi berbasis pengetahuan bisa dibilang sukses dengan melihat tingkat
pertumbuhan ekonomi yang setiap tahunnya semakin menunjukkan hasil positif
dimana dengan pertumbuhan sebanyak 10% pertumbuhannya Pada tahun 1980an dimana
china masih mengalami dilema politik kenegaraan dengan menganut aliran
sosialisme yang masih tidak bisa berkembang dengan baik namun ketika pergantian
pemimpin sekaligus perubaran aliran dimana aliran yang dianut ialah kapitalisme
maka menunjukkan perubahan drastis
Analasis:
kalimat di atas termasuk kalimat Induktif
Alasannya
Alasannya
Diawali dengan
penjelasan-penjelasan khusus: pada kalimat di atas terdapat penjelasan yang
khusus mengenai ketidak menjaminan sebuah negara yang memiliki potensi sumber
daya alam dapat menumbuhkan perekonomian secara berkelanjutan.
Kesimpulan yang
merupakan kalimat utama terdapat di akhir paragraf: pada akhir kalimat ini
terdapat kalimat utama dari penjelasan-penjelasan di atas yaitu perubahan dan
pertumbuhan ekonomi dihasilkan dari pergantian pemimpin
Selasa, 13 Oktober 2015
TUGAS BAHASA INDONESIA 1
A. Latar
Belakang
Sesuai dengan kodratnya, manusia dibekali dengan hasrat keingintahuan. Hasrat
ingin tahu dalam diri manusia akan selalu memunculkan berbagai macam
pertanyaan. Sebagai akibatnya, manusia juga selalu berusaha mencari jawaban
terhadap pertanyaan yang muncul tadi. Hasrat ingin tahu tersebut akan terpenuhi
apabila manusia memperoleh pengetahuan baru atau mampu memecahkan masalah
sebagai jawaban atas pertanyaan-pertanyaan sendiri.
Biasanya manusia selalu
berpikir jika berhadapan dengan banyak permasalahan. Akan tetapi, tidak semua
masalah membuat kita terdorong untuk memikirkannya secara sungguh-sungguh.
Kegiatan berpikir tentang sesuatu secara sunguh-sungguh dan logis inilah yang
disebut Penalaran.
Berbicara penalaran, Penalaran
adalah proses berpikir yang bertolak dari pengamatan indera (pengamatan
empirik) yang menghasilkan sejumlah konsep dan pengertian. Berdasarkan
pengamatan yang sejenis juga akan terbentuk proposisi – proposisi yang sejenis,
berdasarkan sejumlah proposisi yang diketahui atau dianggap benar, orang
menyimpulkan sebuah proposisi baru yang sebelumnya tidak diketahui. Proses
inilah yang disebut menalar. Dalam penalaran, proposisi yang dijadikan dasar
penyimpulan disebut dengan premis (antesedens) dan hasil kesimpulannya disebut
dengan konklusi (consequence).
B. Pengertian
Penalaran Ilmiah
Penalaran ilmiah pada
hakikatnya merupakan gabungan dari penalaran deduktif dan induktif. Dimana
lebih lanjut penalaran deduktif terkait dengan rasionalisme dan penalaran
induktif dengan empirisme. Secara rasional ilmu menyusun pengetahuannya secara
konsisten dan kumulatif, sedangkan secara empiris ilmu memisahkan antara
pengetahuan yang sesuai fakta dengan yang tidak. Karena itu sebelum teruji kebenarannya
secara empiris semua penjelasan rasional yang diajukan statusnya hanyalah
bersifat sementara, Penjelasan sementara ini biasanya disebut hipotesis.
Hipotesis ini pada dasarnya
disusun secara deduktif dengan mengambil premis-premis dari pengetahuan ilmiah
yang sudah diketahui sebelumnya, kemudian pada tahap pengujian hipotesis proses
induksi mulai memegang peranan di mana dikumpulkan fakta-fakta empiris untuk
menilai apakah suatu hipotesis di dukung fakta atau tidak. Sehingga kemudian
hipotesis tersebut dapat diterima atau ditolak.
C. Contoh
Gagasan Bersifat Ilmiah
Adapun beberapa cirri-ciri
atau karakteristik dari bahasa Indonesia ragam ilmiah ini adalah :
1. Bahasa Indonesia
bersifat cendekia artinya bahasa Indonesia itu mampu digunakan secara tepat
untuk mengungkapkan hasil berpikir logis, yakni mampu membentuk pernyataan yang
tepat dan seksama.
Contoh :
Infeksi cendawan pembentuk mikoriza (CPM) akan
mempengaruhi serapan hara fosfor oleh tanaman inang melalui akar terutama
tanaman yang tumbuh pada tanah yang kekurangan fosfor yang dimungkinkan oleh
adanya hifa eksternal.
2. Bahasa Indonesia
bersifat lugas artinya Paparan bahasa yang lugas akan menghindari
kesalah-pahaman dan kesalahan menafsirkan isi kalimat dapat
dihindarkan.Penulisan yang bernada sastra perlu dihindari.
Contoh :
a. Mahasiswa
sering mendapatkan tugas yang tidak dapat dikatakan ringan sehingga kemampuan
berfikirnya menjadi berada di awing-awang.
b. Mahasiswa sering
mendapatkan tugas yang berat sehingga kemampuan berfikirnya menjadi menurun.
D.Perbedaan Berfikir Induktif dan Deduktif
Berpikir Deduktif
Deduksi berasal dari bahasa
Inggris deduction yang berarti penarikan kesimpulan dari keadaan-keadaan yang
umum, menemukan yang khusus dari yang umum. Deduksi adalah cara berpikir yang
di tangkap atau di ambil dari pernyataan yang bersifat umum lalu ditarik
kesimpulan yang bersifat khusus. Penarikan kesimpulan secara deduktif biasanya
mempergunakan pola berpikir yang dinamakan silogismus.Metode berpikir deduktif
adalah metode berpikir yang menerapkan hal-hal yang umum terlebih dahulu untuk
seterusnya dihubungkan dalam bagian-bagiannya yang khusus.
Berpikir Induktif
Induksi adalah cara
mempelajari sesuatu yang bertolak dari hal-hal atau peristiwa khusus untuk
menentukan hukum yang umum. Induksi merupakan cara berpikir dimana ditarik
suatu kesimpulan yang bersifat umum dari berbagai kasus yang bersifat
individual. Penalaran secara induktif dimulai dengan mengemukakan
pernyataan-pernyataan yang mempunyai ruang lingkup yang khas dan terbatas dalam
menyusun argumentasi yang diakhiri dengan pernyataan yang bersifat umum
E.Perbedaan Karangan Ilmiah dan Non Ilmiah
Karangan ilmiah
Karangan ilmiah adalah biasa disebut karya
ilmiah, yakni laporan tertulis dan diterbitkan yang memaparkan hasil penelitian
atau pengkajian yang telah dilakukan oleh seseorang atau sebuah tim dengan
memenuhi kaidah dan etika keilmuan yang dikukuhkan dan ditaati oleh masyarakat
keilmuan.Ada berbagai jenis karya ilmiah, antara lain laporan penelitian, makalah
seminar atau simposium, dan artikel jurnal yang pada dasarnya kesemuanya itu
merupakan produk dari kegiatan ilmuwan. Data, simpulan, dan informasi lain yang
terkandung dalam karya ilmiah tersebut dijadikan acuan bagi ilmuwan lain dalam
melaksanakan penelitian atau pengkajian selanjutnya.Di perguruan tinggi,
khususnya jenjang S1, mahasiswa dilatih untuk menghasilkan karya ilmiah seperti
makalah, laporan praktikum, dan skripsi (tugas akhir). Skripsi umumnya
merupakan laporan penelitian berskala kecil, tetapi dilakukan cukup mendalam.
Sementara itu, makalah yang ditugaskan kepada mahasiswa lebih merupakan
simpulan dan pemikiran ilmiah mahasiswa berdasarkan penelaahan terhadap
karya-karya ilmiah yang ditulis oleh para pakar dalam bidang persoalan yang dipelajari.
Penyusunan laporan praktikum ditugaskan kepada mahasiswa sebagai wahana untuk
mengembangkan kemampuan menyusun laporan penelitian.
Tujuan karya ilmiah, antara lain:
· Sebagai wahana melatih mengungkapkan pemikiran
atau hasil penelitiannya dalam bentuk tulisan ilmiah yang sistematis dan
metodologis.
Menumbuhkan etos ilmiah di
kalangan mahasiswa, sehingga tidak hanya menjadi konsumen ilmu pengetahuan,
tetapi juga mampu menjadi penghasil (produsen) pemikiran dan karya tulis dalam
bidang ilmu pengetahuan, terutama setelah penyelesaian studinya.
Karya ilmiah yang telah
ditulis itu diharapkan menjadi wahana transformasi pengetahuan antara sekolah
dengan masyarakat, atau orang-orang yang berminat membacanya.
Membuktikan potensi dan
wawasan ilmiah yang dimiliki mahasiswa dalam menghadapi dan menyelesaikan
masalah dalam bentuk karya ilmiah setelah yang bersangkutan memperoleh
pengetahuan dan pendidikan dari jurusannya.
Melatih keterampilan dasar
untuk melakukan penelitian.
Manfaat penyusunan karya ilmiah bagi penulis
adalah berikut:
· Melatih untuk mengembangkan keterampilan
membaca yang efektif;
· Melatih untuk menggabungkan hasil bacaan dari
berbagai sumber;
· Mengenalkan dengan kegiatan kepustakaan;
· Meningkatkan pengorganisasian fakta/data secara
jelas dan sistematis;
· Memperoleh kepuasan intelektual;
· Memperluas cakrawala ilmu pengetahuan;
· Sebagai bahan acuan/penelitian pendahuluan
untuk penelitian selanjutnya
II. Karangan Non Ilmiah
Karya non-ilmiah adalah karangan yang menyajikan
fakta pribadi tentang pengetahuan dan pengalaman dalam kehidupan sehari-hari,
bersifat subyektif, tidak didukung fakta umum, dan biasanya menggunakan gaya
bahasa yang popular atau biasa digunakan (tidak terlalu formal).Ciri-ciri karya
tulis non-ilmiah, yaitu:
· Ditulis berdasarkan fakta pribadi,
· Fakta yang disimpulkan subyektif,
· Gaya bahasa konotatif dan populer,
· Tidak memuat hipotesis,
· Penyajian dibarengi dengan sejarah,
· Bersifat imajinatif,
· Situasi didramatisir,
· Bersifat persuasif.
· Tanpa dukungan bukti
Jenis-jenis yang termasuk karya non-ilmiah,
yaitu:
· Dongeng
· Cerpen
· Novel
· Drama
· Roman.
Sumber:
http://ichaledutech.blogspot.co.id/2011/09/bahasa-indonesia-ragam-ilmiah.html
http://nadiachya.blogspot.co.id/2012/04/perbedaan-antara-karangan-ilmiah-non.html
Minggu, 12 Juli 2015
Contoh kasus perlindungan konsumen
Kasus Susu Formula
Di Indonesia, nasib perlindungan konsumen masih berjalan tertatih-tatih. Hal-hal menyangkut kepentingan konsumen memang masih sangat miskin perhatian. Setelah setahun menunggu, Kementerian Kesehatan akhirnya mengumumkan hasil survei 47 merek susu formula bayi untuk usia 0-6 bulan. Hasil survei menyimpulkan, tidak ditemukan bakteri Enterobacter sakazakii.
Hasil ini berbeda dengan temuan peneliti Institut Pertanian Bogor, yang menyebutkan, 22,73% susu formula (dari 22 sampel), dan 40% makanan bayi (dari 15 sampel) yang dipasarkan April hingga Juni 2006 terkontaminasi E sakazakii.
Apa pun perbedaan yang tersaji dari kedua survei tersebut, yang jelas, kasus susu formula ini telah menguak fakta laten dan manifes menyangkut perlindungan konsumen. Ini membuktikan bahwa hal-hal menyangkut kepentingan (hukum) konsumen rupanya memang masih miskin perhatian dalam tata hukum kita, apalagi peran konsumen dalam pembangunan ekonomi.
Tanggung Jawab Produk
Dalam perlindungan konsumen sesungguhnya ada doktrin yang disebut strict product liability, yakni tanggung jawab produk yang bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada konsumen. Ini dapat kita lihat dalam Pasal 22 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang mengatur bahwa pembuktian terhadap ada tidaknya unsur kesalahan menjadi beban dan tanggung jawab pelaku usaha.
Doktrin tersebut selaras dengan doktrin perbuatan melawan hukum (pasal 1365 KUHPerdata) yang menyatakan, “Tiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian bagi orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian, mengganti kerugian tersebut.”
Untuk dapat dikatakan sebagai perbuatan melawan hukum berdasar pasal 1365 KUHPerdata, suatu perbuatan harus memenuhi unsur-unsur, seperti adanya perbuatan melawan hukum, adanya unsur kesalahan, kerugian, dan adanya hubungan sebab-akibat yang menunjukkan adanya kerugian yang disebabkan oleh kesalahan seseorang.
Untuk dapat dikatakan sebagai perbuatan melawan hukum berdasar pasal 1365 KUHPerdata, suatu perbuatan harus memenuhi unsur-unsur, seperti adanya perbuatan melawan hukum, adanya unsur kesalahan, kerugian, dan adanya hubungan sebab-akibat yang menunjukkan adanya kerugian yang disebabkan oleh kesalahan seseorang.
Unsur-unsur ini pada dasarnya bersifat alternatif. Artinya, untuk memenuhi bahwa suatu perbuatan melawan hukum, tidak harus dipenuhi semua unsure tersebut. Jika suatu perbuatan sudah memenuhi salah satu unsur saja, maka perbuatan tersebut dapat dikatakan sebagai perbuatan melawan hukum.
Doktrin strict product liability masih tergolong baru dalam doktrin ilmu hukum di Indonesia. Doktrin tersebut selayaknya dapat diintroduksi dalam doktrin perbuatan melawan hukum (tort) sebagaimana diatur dalam pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Seorang konsumen, apabila dirugikan dalam mengonsumsi barang atau jasa, dapat menggugat pihak yang menimbulkan kerugian. Pihak di sini bisa berarti produsen/pabrik, supplier, pedagang besar, pedagang eceran/ penjual ataupun pihak yang memasarkan produk. Ini tergantung dari siapa yang melakukan atau tidak melakukan perbuatan yang menimbulkan kerugian bagi konsumen.
Seorang konsumen, apabila dirugikan dalam mengonsumsi barang atau jasa, dapat menggugat pihak yang menimbulkan kerugian. Pihak di sini bisa berarti produsen/pabrik, supplier, pedagang besar, pedagang eceran/ penjual ataupun pihak yang memasarkan produk. Ini tergantung dari siapa yang melakukan atau tidak melakukan perbuatan yang menimbulkan kerugian bagi konsumen.
Selama ini, kualifikasi gugatan yang masih digunakan di Indonesia adalah wanprestasi (default). Apabila ada hubungan kontraktual antara konsumen dan pengusaha, kualifikasi gugatannya adalah wanprestasi. Jika gugatan konsumen menggunakan kualifikasi perbuatan melawan hukum (tort), hubungan kontraktual tidaklah disyaratkan. Bila tidak, konsumen sebagai penggugat harus membuktikan unsur-unsur seperti adanya perbuatan melawan hukum. Jadi, konsumen dihadapkan pada beban pembuktian berat, karena harus membuktikan unsur melawan hukum.
Hal inilah yang dirasakan tidak adil oleh konsumen, karena yang tahu proses produksinya adalah pelaku usahanya. Pelaku usahalah yang harus membuktikan bahwa ia tidak lalai dalam proses produksinya. Untuk membuktikan unsur “tidak lalai” perlu ada kriteria berdasarkan ketentuan hukum administrasi negara tentang “Tata Cara Produksi Yang Baik” yang dikeluarkan instansi atau departemen yang berwenang.
Kedigdayaan Produsen
Berdasarkan prinsip kesejajaran kedudukan antara pelaku usaha dan konsumen, hal itu mestinya tidak dengan sendirinya membawa konsekuensi konsumen harus membuktikan semua unsur perbuatan melawan hukum. Oleh karena itu, terhadap doktrin perbuatan melawan hukum dalam perkara konsumen, seyogianya dilakukan “deregulasi” dengan menerapkan doktrin strict product liability ke dalam doktrin perbuatan melawan hukum.
Berdasarkan prinsip kesejajaran kedudukan antara pelaku usaha dan konsumen, hal itu mestinya tidak dengan sendirinya membawa konsekuensi konsumen harus membuktikan semua unsur perbuatan melawan hukum. Oleh karena itu, terhadap doktrin perbuatan melawan hukum dalam perkara konsumen, seyogianya dilakukan “deregulasi” dengan menerapkan doktrin strict product liability ke dalam doktrin perbuatan melawan hukum.
Hal ini dapat dijumpai landasan hukumnya dalam pasal 1504 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang menegaskan bahwa penjual bertanggung jawab adanya “cacat tersembunyi” pada produk yang dijual
Menurut doktrin strict product liability, tergugat dianggap telah bersalah (presumption of quality), kecuali apabila ia mampu membuktikan bahwa ia tidak melakukan kelalaian/kesalahan. Seandainya ia gagal membuktikan ketidaklalaiannya, maka ia harus memikul risiko kerugian yang dialami pihak lain karena mengonsumsi produknya.
Doktrin tersebut memang masih merupakan hal baru bagi Indonesia. Kecuali Jepang, semua negara di Asia masih memegang teguh prinsip konsumen harus membuktikan kelalaian pengusaha.
Sekalipun doktrin strict product liability belum dianut dalam tata hukum kita, apabila perasaan hukum dan keadilan masyarakat menghendaki lain, kiranya berdasarkan Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang No 14 Tahun 1970, hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum yang hidup di masyarakat (living law).
Walhasil, berkait kasus susu formula ada hal yang patut ditarik pelajaran. Ternyata, selama ini yang masih terpampang adalah “kedigdayaan” produsen atau pelaku usaha termasuk pengambil kebijakan. Terlihat, pihak-pihak terkait bersikap defensif dengan seolah menantang konsumen yang merasa dirugikan untuk membuktikan unsur “ada/tidaknya kelalaian/ kesalahan” terhadap sebuah produk. Padahal, pihak-pihak berwenanglah yang harus membuktikan apakah betul ada kesalahan/kelalaian dalam produknya tersebut.
Sekalipun doktrin strict product liability belum dianut dalam tata hukum kita, apabila perasaan hukum dan keadilan masyarakat menghendaki lain, kiranya berdasarkan Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang No 14 Tahun 1970, hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum yang hidup di masyarakat (living law).
Walhasil, berkait kasus susu formula ada hal yang patut ditarik pelajaran. Ternyata, selama ini yang masih terpampang adalah “kedigdayaan” produsen atau pelaku usaha termasuk pengambil kebijakan. Terlihat, pihak-pihak terkait bersikap defensif dengan seolah menantang konsumen yang merasa dirugikan untuk membuktikan unsur “ada/tidaknya kelalaian/ kesalahan” terhadap sebuah produk. Padahal, pihak-pihak berwenanglah yang harus membuktikan apakah betul ada kesalahan/kelalaian dalam produknya tersebut.
Analisis
Agar tidak terulang lagi kejadian-kejadian yang merugikan bagi konsumen, maka kita sebagai konsumen harus lebih teliti dalam memilih atau memakai barang/jasa yang ditawarkan, seperti :
1. Kritis terhadap iklan dan promosi dan jangan mudah terbujuk
2. Teliti sebelum membeli (Baca keterangan label yang ada)
3. Biasakan belanja sesuai rencana
4. Memilih barang yang bermutu dan berstandar yang memenuhi aspek keamanan, keselamatan,kenyamanan dan kesehatan
5. Membeli sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan
6. Perhatikan label, keterangan barang dan masa kadaluarsa
Agar tidak terulang lagi kejadian-kejadian yang merugikan bagi konsumen, maka kita sebagai konsumen harus lebih teliti dalam memilih atau memakai barang/jasa yang ditawarkan, seperti :
1. Kritis terhadap iklan dan promosi dan jangan mudah terbujuk
2. Teliti sebelum membeli (Baca keterangan label yang ada)
3. Biasakan belanja sesuai rencana
4. Memilih barang yang bermutu dan berstandar yang memenuhi aspek keamanan, keselamatan,kenyamanan dan kesehatan
5. Membeli sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan
6. Perhatikan label, keterangan barang dan masa kadaluarsa
Minggu, 07 Juni 2015
PERUSAHAAN PERSEORANGAN, PERUSAHAAN PERSEKUTUAN, PERUSAHAAN BUMN
Perusahaan didirikan oleh beberapa orang dengan cara menggabungkan modal dan tenaga. Pendiriannya dilakukan di depan notaries sehingga ada akta pendirian perusahaan. Pemilik firma biasanya mereka yang saling kenal. Maju mundurnya firma ditentukan bersama. Para pendiri perusahaan merupakan pemilik sekaligus pemimpin perusahaan. Jika kekayaan perusahaan tidak cukup untuk menutup utang perusahaan, kreditur dapat menuntut sampai ke kekayaan pribadi pemiliknya. Firma akan berakhir jika salah seorang pendirinya mengundurkan diri atau meninggal.
Keunggulan Firma:
(1) kesinambungan firma lebih terjamin karena tidak bergantung pada satu orang
(2) dapat mengadakan pembagian kerja sesuai dengan keahlian para pemilik
(3) dapat mengumpulkan modal yang lebih besar
(4) risiko ditanggung bersama pemilik
Kelemahan Firma:
(1) kemungkinan terjadinya perbedaan pendapat di antara pendiri
(2) kecerobohan seorang pendiri akan berakibat pada pendiri lainnya
(3) pengambilan keputusan lambat karena harus musyawarah
PT biasanya didirikan oleh beberapa orang. Seluruh pemiliknya mempunyai tanggung jawabyang terbatas. Modalnya biasanya terbagi atas saham-saham. Besarnya pemilikan saham menentukan banyaknya suara dalam rapat pemegang saham.
Tanggung jawab pemilik saham sesuai dengan jumlah saham yang dimilikinya.
PT dapat berstatus badan hukum jika didirikan di depan notaries. Dan akta notaries tersebut didaftarkan ke Departemen Kehakiman untuk disahkan dan diumumkan dalam berita Negara.
PT dipimpin oleh pengurus yang disebut direksi. Dalam melakukan tugasnya, direksi diawasi oleh komisaris. Kekuasaan tertinggi PT berada di tangan Rapat Umum Pemegang Saham. Rapat ini memilih direksi dan komisaris serta menentukan program secara garis besar dan mensahkan rugi laba perusahaan.
Menurut sifatnya, PT terbagi dua kelompok, PT tertutup jika saham tidak bisa diperjualbelikan secara umum dan PT Terbuka jika sahamnya dapat diperjualbelikan, biasanya di pasar modal (bursa efek). PT Terbuka biasa disingkat PT Tbk.
Keunggulan PT:
(1) pemilik dan pengurus terpisah
(2) mudah memperbesar modal dengan menjual atau mengeluarkan saham
(3) pemilik saham dapat sewaktu-waktu mimindahkan modalnya kepada orang lain karena saham dapat diperjualbelikan
(4) tanggung jawab pemilik terbatas pada saham yang ditanam sehingga kalau perusahaan rugi, pemilik tidak turut menanggung sampai pada harta pribadi
(5) kesinambungan perusahaan lebih terjamin karena tidak bergantung pada seseorang
Kelemahan PT:
(1) biaya pendirian besar
(2) waktu yang diperlukan untuk mendirikan perusahaan lama
(3) biaya operasional organisasi besar
(4) pajak dikenakan pada keuntungan perseroan dan keuntungan yang dibagi-bagi (deviden)
(5) untuk memimpin PT relatif lebih sulit
(6) rahasia perusahaan kurang terjamin
Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennootschap/CV) merupakan perusahaan yang didirikan oleh beberapa orang yang terdiri atas peserta yang memiliki tanggung jawab terbatas dan peserta yang memiliki tanggung jawab tak terbatas. Dilihat dari tanggung jawabnya, CV terdiri atas:
(1) peserta aktif: memiliki tanggung jawab penuh atas perusahaan, memimpin jalannya perusahaan, jika CV bangkrut, asset pribadinya digunakan untuk melunasi hutang perusahaan;
(2) peserta pasif: memiliki tanggung jawab terbatas sesuai dengan modal yang dimasukkan ke dalam perusahaan. Jika CV bangkrut, dia dapat meminta modalnya kepada peserta aktif. Peserta pasif disebut juga peserta diam atau peserta komanditer.
Pendirian CV harus dilingkapi dengan akta notaris.
Kelebihan CV:
(1) pendiriannya mudah
(2) kebutuhan modal lebih mudah dipenuhi
(3) pengelolaan perusahaan bisa lebih baik daripada perseroan perorangan
Kelemahan CV:
(1) tanggung jawab anggota tidak sama
(2) adanya tanggung jawab tidak terbatas dari sekutu aktif
(3) ada kesulitan bagi peserta pasif untuk menarik kembali modal yang telah disetorkan
Sesuai dengan namanya, perusahaan ini adalah milik negara. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Bentuk-Bentuk Usaha Negara, BUMN dikelompokkan menjadi tiga, yaitu Perusahaan Jawatan (Perjan), Perusahaan Umum (Perum), dan Perusahaan Perseroan (Persero).
Adapun tujuan pemerintah mendirikan sebuah BUMN ialah:
(1) menyelenggarakan kepentingan umun dan pelayanan jasa kepada masyarakat
(2) memupuk salah satu sumber penerimaan negara
(3) mencegah terjadinya monopoli oleh swasta
(4) memperluas jaringan kerja
1) Perusahaan Jawatan
Perusahaan negara yang seluruh modalnya berasal dari kekayaan negara yang tidak terpisahkan dan merupakan bagian dari suatu departemen. Usahanya bersifat pelayanan kepada masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Perjan dipimpin oleh seorang kepala yang diangkat oleh Menteri departemen yang bersangkutan. Dengan demikian, seorang Kepala Perjan bertanggung jawab kepada Menteri tersebut. Kepala Perjan adalah pegawai negeri.
Perjan ternyata selalu merugi. Oleh sebab itu, sejak tahun 1998, pemerintah tidak lagi menyelenggarakan Perjan. Perjan yang ada kemudian diubah bentuknya menjadi Perum maupun Persero. Contohnya Perjan Kereta Api diubah menjadi Perum Kereta Api (Perumka), Perjan Kehutanan diubah menjadi Perum Perhutani.
2) Perusahaan Umum
Modal Perum diperoleh dari kekayaan negara yang telah dipisahkan (bukan dari dana suatu departemen) dan tidak terbagi atas saham-saham. Tujuan utama pendirian Perum ialah memberikan pelayanan kepada kepentingan umum di bidang produksi, distribusi, konsumsi sekaligus untuk meraih keuntungan.
Perum mempunyai nama, kekayaan, dan kebebasan bergerak seperti perusahaan swasta, mengadakan perjanjian kontrak, dll. Perum berbadan hukum. Pemimpin dan direksi diangkat oleh Menteri departemen yang bersangkutan.
Pegawainya berstatus pegawai Perum yang diatur secara khusus, tidak sama dengan PNS. Contohnya, Perumka.
3) Perusahaan Perseroan
Salah satu bentuk badan usaha negara yang membuka kesempatan kepada masyarakat umum untuk ikut memiliki atau menanamkan modalnya dalam perusahaan tersebut.
Oleh karena itu, modal persero dalam bentuk saham-saham.
Status perusahaan berbadan hukum.
Pemimpin perusahaan diangkat oleh Rapat Umum Pemegang Saham. Kinerja pemimpin perusahaan diawasi oleh dewan komisaris. Pegawainya berstatus pegawai negeri biasa. Contoh, PT Pelni, PT Garuda Indonesia.
4) Perusahaan Daerah
Perusahaan daerah dikelola oleh pemerintah daerah. Perusahaan daerah pada dasarnya berbentuk seperti perum atau persero. Ketentuan-ketentuan dan prinsip-prinsip manajemen maupun organisasi perusahaan daerah diatur dengan peraturan daerah (perda), yang pada prinsipnya tidak berbeda dengan perum atau persero. ContohnyaPerusahaan Daerah AirMinum (PDAM), Bank Pembangunan Daerah (BPD).
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atau Hak Milik Intelektual (HMI) atau harta intelek (di Malaysia) ini merupakan padanan dari bahasa Inggris Intellectual Property Right. Kata “intelektual” tercermin bahwa obyek kekayaan intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran manusia (the Creations of the Human Mind) (WIPO, 1988:3).
Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak eksklusif Yang diberikan suatu peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Secara sederhana HAKI mencakup Hak Cipta, Hak Paten Dan Hak Merk. Namun jika dilihat lebih rinci HAKI merupakan bagian dari benda (Saidin : 1995), yaitu benda tidak berwujud (benda imateriil).
Prinsip ekonomi, yakni hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif suatu kemauan daya pikir manusia yang diekspresikan dalam berbagai bentuk yang akan memeberikan keuntungan kepada pemilik yang bersangkutan.
Prinsip Keadilan.
Prinsip keadilan, yakni di dalam menciptakan sebuah karya atau orang yang bekerja membuahkan suatu hasil dari kemampuan intelektual dalam ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang akan mendapat perlindungan dalam pemiliknya.
Prinsip Kebudayaan.
Prinsip kebudayaan, yakni perkembangan ilmu pengetahuan, sastra, dan seni untuk meningkatkan kehidupan manusia
Prinsip Sosial.
Prinsip sosial ( mengatur kepentingan manusia sebagai warga Negara ), artinya hak yang diakui oleh hukum dan telah diberikan kepada individu merupakan satu kesatuan sehingga perlindungan diberikan bedasarkan keseimbangan kepentingan individu dan masyarakat.
Hak kekayaan industry ( industrial property right ) adalah hak yang mengatur segala sesuatu tentang milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum.
Hak kekayaan industry ( industrial property right ) berdasarkan pasal 1 Konvensi Paris mengenai perlindungan Hak Kekayaan Industri Tahun 1883 yang telah di amandemen pada tanggal 2 Oktober 1979, meliputi
1. Paten
2. Merek
3. Varietas tanaman
4. Rahasia dagang
5. Desain industry
6. Desain tata letak sirkuit terpadu
· UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
· UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 15)
· UU Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1987 Nomor 42)
· UU Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1987 (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 29)
HAK CIPTA
Hak Cipta adalah hak khusus bagi pencipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya. Termasuk ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, sastra dan seni.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta :
Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku
DESAIN INDUSTRI
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri :
Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.
RAHASIA DAGANG
Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang :
Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.
Perusahaan Perseorangan
Sesuai dengan namanya, perusahaan ini dimiliki oleh perseorangan. Modalnya milik pribadi (baik aset pribadi maupun pinjaman dengan tanggung jawab pribadi). Bentuk perusahaannya sangat sederhana, tetapi tidak berarti selalu merupakan perusahaan kecil.
Perusahaan ini dipimpin langsung oleh pemiliknya dan keuntungan menjadi keuntungaan pemilik. Dalam perusahaan ini, kekayaan pribadi dan kekayaan perusahaan kadang tidak terpisahkan. Semua kerugian menjadi tanggung jawab pemilik. Setiap orang dapat mendirikan perusahaan perseorangan jika sesuai dengan syarat-syarat yang ditentukan pemerintah.
Keuntungan Perusahaan Perseorangan;
(1) persyaratan mendirikannya mudah
(2) keuntungan menjadi milik sendiri
(3) rahasia perusahaan terjamin
(4) pajak rendah
(5) pengambilan keputusan dapat dilakukan dengan cepat karena tidak perlu musyawarah
(6) jika terdaftar, dapat memperoleh kredit bank dengan mudah
(7) lebih berpeluang mengembangkan perusahaan
Kelemahan Perusahaan Perseorangan
(1) kemampuan tenaga dan modal terbatas karena hanya didirikan sendiri
(2) tanggung jawab pemilik tidak terbatas
(3) kesinambungan perusahaan kurang terjamin
(4) semua risiko ditanggung sendiri
Perusahaan ini dipimpin langsung oleh pemiliknya dan keuntungan menjadi keuntungaan pemilik. Dalam perusahaan ini, kekayaan pribadi dan kekayaan perusahaan kadang tidak terpisahkan. Semua kerugian menjadi tanggung jawab pemilik. Setiap orang dapat mendirikan perusahaan perseorangan jika sesuai dengan syarat-syarat yang ditentukan pemerintah.
Keuntungan Perusahaan Perseorangan;
(1) persyaratan mendirikannya mudah
(2) keuntungan menjadi milik sendiri
(3) rahasia perusahaan terjamin
(4) pajak rendah
(5) pengambilan keputusan dapat dilakukan dengan cepat karena tidak perlu musyawarah
(6) jika terdaftar, dapat memperoleh kredit bank dengan mudah
(7) lebih berpeluang mengembangkan perusahaan
Kelemahan Perusahaan Perseorangan
(1) kemampuan tenaga dan modal terbatas karena hanya didirikan sendiri
(2) tanggung jawab pemilik tidak terbatas
(3) kesinambungan perusahaan kurang terjamin
(4) semua risiko ditanggung sendiri
Perseroan Firma (Fa)
Keunggulan Firma:
(1) kesinambungan firma lebih terjamin karena tidak bergantung pada satu orang
(2) dapat mengadakan pembagian kerja sesuai dengan keahlian para pemilik
(3) dapat mengumpulkan modal yang lebih besar
(4) risiko ditanggung bersama pemilik
Kelemahan Firma:
(1) kemungkinan terjadinya perbedaan pendapat di antara pendiri
(2) kecerobohan seorang pendiri akan berakibat pada pendiri lainnya
(3) pengambilan keputusan lambat karena harus musyawarah
Perseroan Terbatas (PT)
Tanggung jawab pemilik saham sesuai dengan jumlah saham yang dimilikinya.
PT dapat berstatus badan hukum jika didirikan di depan notaries. Dan akta notaries tersebut didaftarkan ke Departemen Kehakiman untuk disahkan dan diumumkan dalam berita Negara.
PT dipimpin oleh pengurus yang disebut direksi. Dalam melakukan tugasnya, direksi diawasi oleh komisaris. Kekuasaan tertinggi PT berada di tangan Rapat Umum Pemegang Saham. Rapat ini memilih direksi dan komisaris serta menentukan program secara garis besar dan mensahkan rugi laba perusahaan.
Menurut sifatnya, PT terbagi dua kelompok, PT tertutup jika saham tidak bisa diperjualbelikan secara umum dan PT Terbuka jika sahamnya dapat diperjualbelikan, biasanya di pasar modal (bursa efek). PT Terbuka biasa disingkat PT Tbk.
Keunggulan PT:
(1) pemilik dan pengurus terpisah
(2) mudah memperbesar modal dengan menjual atau mengeluarkan saham
(3) pemilik saham dapat sewaktu-waktu mimindahkan modalnya kepada orang lain karena saham dapat diperjualbelikan
(4) tanggung jawab pemilik terbatas pada saham yang ditanam sehingga kalau perusahaan rugi, pemilik tidak turut menanggung sampai pada harta pribadi
(5) kesinambungan perusahaan lebih terjamin karena tidak bergantung pada seseorang
Kelemahan PT:
(1) biaya pendirian besar
(2) waktu yang diperlukan untuk mendirikan perusahaan lama
(3) biaya operasional organisasi besar
(4) pajak dikenakan pada keuntungan perseroan dan keuntungan yang dibagi-bagi (deviden)
(5) untuk memimpin PT relatif lebih sulit
(6) rahasia perusahaan kurang terjamin
Persekutuan Komanditer (CV)
(1) peserta aktif: memiliki tanggung jawab penuh atas perusahaan, memimpin jalannya perusahaan, jika CV bangkrut, asset pribadinya digunakan untuk melunasi hutang perusahaan;
(2) peserta pasif: memiliki tanggung jawab terbatas sesuai dengan modal yang dimasukkan ke dalam perusahaan. Jika CV bangkrut, dia dapat meminta modalnya kepada peserta aktif. Peserta pasif disebut juga peserta diam atau peserta komanditer.
Pendirian CV harus dilingkapi dengan akta notaris.
Kelebihan CV:
(1) pendiriannya mudah
(2) kebutuhan modal lebih mudah dipenuhi
(3) pengelolaan perusahaan bisa lebih baik daripada perseroan perorangan
Kelemahan CV:
(1) tanggung jawab anggota tidak sama
(2) adanya tanggung jawab tidak terbatas dari sekutu aktif
(3) ada kesulitan bagi peserta pasif untuk menarik kembali modal yang telah disetorkan
Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Adapun tujuan pemerintah mendirikan sebuah BUMN ialah:
(1) menyelenggarakan kepentingan umun dan pelayanan jasa kepada masyarakat
(2) memupuk salah satu sumber penerimaan negara
(3) mencegah terjadinya monopoli oleh swasta
(4) memperluas jaringan kerja
1) Perusahaan Jawatan
Perusahaan negara yang seluruh modalnya berasal dari kekayaan negara yang tidak terpisahkan dan merupakan bagian dari suatu departemen. Usahanya bersifat pelayanan kepada masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Perjan dipimpin oleh seorang kepala yang diangkat oleh Menteri departemen yang bersangkutan. Dengan demikian, seorang Kepala Perjan bertanggung jawab kepada Menteri tersebut. Kepala Perjan adalah pegawai negeri.
Perjan ternyata selalu merugi. Oleh sebab itu, sejak tahun 1998, pemerintah tidak lagi menyelenggarakan Perjan. Perjan yang ada kemudian diubah bentuknya menjadi Perum maupun Persero. Contohnya Perjan Kereta Api diubah menjadi Perum Kereta Api (Perumka), Perjan Kehutanan diubah menjadi Perum Perhutani.
2) Perusahaan Umum
Modal Perum diperoleh dari kekayaan negara yang telah dipisahkan (bukan dari dana suatu departemen) dan tidak terbagi atas saham-saham. Tujuan utama pendirian Perum ialah memberikan pelayanan kepada kepentingan umum di bidang produksi, distribusi, konsumsi sekaligus untuk meraih keuntungan.
Perum mempunyai nama, kekayaan, dan kebebasan bergerak seperti perusahaan swasta, mengadakan perjanjian kontrak, dll. Perum berbadan hukum. Pemimpin dan direksi diangkat oleh Menteri departemen yang bersangkutan.
Pegawainya berstatus pegawai Perum yang diatur secara khusus, tidak sama dengan PNS. Contohnya, Perumka.
3) Perusahaan Perseroan
Salah satu bentuk badan usaha negara yang membuka kesempatan kepada masyarakat umum untuk ikut memiliki atau menanamkan modalnya dalam perusahaan tersebut.
Oleh karena itu, modal persero dalam bentuk saham-saham.
Status perusahaan berbadan hukum.
Pemimpin perusahaan diangkat oleh Rapat Umum Pemegang Saham. Kinerja pemimpin perusahaan diawasi oleh dewan komisaris. Pegawainya berstatus pegawai negeri biasa. Contoh, PT Pelni, PT Garuda Indonesia.
4) Perusahaan Daerah
Perusahaan daerah dikelola oleh pemerintah daerah. Perusahaan daerah pada dasarnya berbentuk seperti perum atau persero. Ketentuan-ketentuan dan prinsip-prinsip manajemen maupun organisasi perusahaan daerah diatur dengan peraturan daerah (perda), yang pada prinsipnya tidak berbeda dengan perum atau persero. ContohnyaPerusahaan Daerah AirMinum (PDAM), Bank Pembangunan Daerah (BPD).
HAK ATAS KEKAYAAN INDUSTRI
PENGERTIAN HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)
Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak eksklusif Yang diberikan suatu peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Secara sederhana HAKI mencakup Hak Cipta, Hak Paten Dan Hak Merk. Namun jika dilihat lebih rinci HAKI merupakan bagian dari benda (Saidin : 1995), yaitu benda tidak berwujud (benda imateriil).
PRINSIP – PRINSIP HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Prinsip Ekonomi.Prinsip ekonomi, yakni hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif suatu kemauan daya pikir manusia yang diekspresikan dalam berbagai bentuk yang akan memeberikan keuntungan kepada pemilik yang bersangkutan.
Prinsip Keadilan.
Prinsip keadilan, yakni di dalam menciptakan sebuah karya atau orang yang bekerja membuahkan suatu hasil dari kemampuan intelektual dalam ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang akan mendapat perlindungan dalam pemiliknya.
Prinsip Kebudayaan.
Prinsip kebudayaan, yakni perkembangan ilmu pengetahuan, sastra, dan seni untuk meningkatkan kehidupan manusia
Prinsip Sosial.
Prinsip sosial ( mengatur kepentingan manusia sebagai warga Negara ), artinya hak yang diakui oleh hukum dan telah diberikan kepada individu merupakan satu kesatuan sehingga perlindungan diberikan bedasarkan keseimbangan kepentingan individu dan masyarakat.
KLASIFIKASI HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Berdasarkan WIPO hak atas kekayaan intelaktual dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu hak cipta ( copyright ) , dan hak kekayaan industri (industrial property right).Hak kekayaan industry ( industrial property right ) adalah hak yang mengatur segala sesuatu tentang milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum.
Hak kekayaan industry ( industrial property right ) berdasarkan pasal 1 Konvensi Paris mengenai perlindungan Hak Kekayaan Industri Tahun 1883 yang telah di amandemen pada tanggal 2 Oktober 1979, meliputi
1. Paten
2. Merek
3. Varietas tanaman
4. Rahasia dagang
5. Desain industry
6. Desain tata letak sirkuit terpadu
DASAR HUKUM HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
· UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
· UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 15)
· UU Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1987 Nomor 42)
· UU Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1987 (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 29)
HAK CIPTA
Hak Cipta adalah hak khusus bagi pencipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya. Termasuk ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, sastra dan seni.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta :
Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku
DESAIN INDUSTRI
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri :
Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.
RAHASIA DAGANG
Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang :
Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.
Langganan:
Postingan (Atom)
