Regulator Perekenomian Indonesia

Translate

Selasa, 13 Oktober 2015

TUGAS BAHASA INDONESIA 1



A.    Latar Belakang
            Sesuai dengan kodratnya, manusia dibekali dengan hasrat keingintahuan. Hasrat ingin tahu dalam diri manusia akan selalu memunculkan berbagai macam pertanyaan. Sebagai akibatnya, manusia juga selalu berusaha mencari jawaban terhadap pertanyaan yang muncul tadi. Hasrat ingin tahu tersebut akan terpenuhi apabila manusia memperoleh pengetahuan baru atau mampu memecahkan masalah sebagai jawaban atas pertanyaan-pertanyaan sendiri.
Biasanya manusia selalu berpikir jika berhadapan dengan banyak permasalahan. Akan tetapi, tidak semua masalah membuat kita terdorong untuk memikirkannya secara sungguh-sungguh. Kegiatan berpikir tentang sesuatu secara sunguh-sungguh dan logis inilah yang disebut Penalaran.
Berbicara penalaran, Penalaran adalah proses berpikir yang bertolak dari pengamatan indera (pengamatan empirik) yang menghasilkan sejumlah konsep dan pengertian. Berdasarkan pengamatan yang sejenis juga akan terbentuk proposisi – proposisi yang sejenis, berdasarkan sejumlah proposisi yang diketahui atau dianggap benar, orang menyimpulkan sebuah proposisi baru yang sebelumnya tidak diketahui. Proses inilah yang disebut menalar. Dalam penalaran, proposisi yang dijadikan dasar penyimpulan disebut dengan premis (antesedens) dan hasil kesimpulannya disebut dengan konklusi (consequence).
B.     Pengertian Penalaran Ilmiah
Penalaran ilmiah pada hakikatnya merupakan gabungan dari penalaran deduktif dan induktif. Dimana lebih lanjut penalaran deduktif terkait dengan rasionalisme dan penalaran induktif dengan empirisme. Secara rasional ilmu menyusun pengetahuannya secara konsisten dan kumulatif, sedangkan secara empiris ilmu memisahkan antara pengetahuan yang sesuai fakta dengan yang tidak. Karena itu sebelum teruji kebenarannya secara empiris semua penjelasan rasional yang diajukan statusnya hanyalah bersifat sementara, Penjelasan sementara ini biasanya disebut hipotesis.
Hipotesis ini pada dasarnya disusun secara deduktif dengan mengambil premis-premis dari pengetahuan ilmiah yang sudah diketahui sebelumnya, kemudian pada tahap pengujian hipotesis proses induksi mulai memegang peranan di mana dikumpulkan fakta-fakta empiris untuk menilai apakah suatu hipotesis di dukung fakta atau tidak. Sehingga kemudian hipotesis tersebut dapat diterima atau ditolak.
C.     Contoh Gagasan Bersifat Ilmiah
Adapun beberapa cirri-ciri atau karakteristik dari bahasa Indonesia ragam ilmiah ini adalah :
1. Bahasa Indonesia bersifat cendekia artinya bahasa Indonesia itu mampu digunakan secara tepat untuk mengungkapkan hasil berpikir logis, yakni mampu membentuk pernyataan yang tepat dan seksama.
Contoh :
Infeksi cendawan pembentuk mikoriza (CPM) akan mempengaruhi serapan hara fosfor oleh tanaman inang melalui akar terutama tanaman yang tumbuh pada tanah yang kekurangan fosfor yang dimungkinkan oleh adanya hifa eksternal.
2. Bahasa Indonesia bersifat lugas artinya Paparan bahasa yang lugas akan menghindari kesalah-pahaman dan kesalahan menafsirkan isi kalimat dapat dihindarkan.Penulisan yang bernada sastra perlu dihindari.
Contoh :
a. Mahasiswa sering mendapatkan tugas yang tidak dapat dikatakan ringan sehingga kemampuan berfikirnya menjadi berada di awing-awang.
b. Mahasiswa sering mendapatkan tugas yang berat sehingga kemampuan berfikirnya menjadi menurun.

D.Perbedaan Berfikir Induktif dan Deduktif

Berpikir Deduktif
Deduksi berasal dari bahasa Inggris deduction yang berarti penarikan kesimpulan dari keadaan-keadaan yang umum, menemukan yang khusus dari yang umum. Deduksi adalah cara berpikir yang di tangkap atau di ambil dari pernyataan yang bersifat umum lalu ditarik kesimpulan yang bersifat khusus. Penarikan kesimpulan secara deduktif biasanya mempergunakan pola berpikir yang dinamakan silogismus.Metode berpikir deduktif adalah metode berpikir yang menerapkan hal-hal yang umum terlebih dahulu untuk seterusnya dihubungkan dalam bagian-bagiannya yang khusus.
Berpikir Induktif
Induksi adalah cara mempelajari sesuatu yang bertolak dari hal-hal atau peristiwa khusus untuk menentukan hukum yang umum. Induksi merupakan cara berpikir dimana ditarik suatu kesimpulan yang bersifat umum dari berbagai kasus yang bersifat individual. Penalaran secara induktif dimulai dengan mengemukakan pernyataan-pernyataan yang mempunyai ruang lingkup yang khas dan terbatas dalam menyusun argumentasi yang diakhiri dengan pernyataan yang bersifat umum
E.Perbedaan Karangan Ilmiah dan Non Ilmiah
 Karangan ilmiah
Karangan ilmiah adalah biasa disebut karya ilmiah, yakni laporan tertulis dan diterbitkan yang memaparkan hasil penelitian atau pengkajian yang telah dilakukan oleh seseorang atau sebuah tim dengan memenuhi kaidah dan etika keilmuan yang dikukuhkan dan ditaati oleh masyarakat keilmuan.Ada berbagai jenis karya ilmiah, antara lain laporan penelitian, makalah seminar atau simposium, dan artikel jurnal yang pada dasarnya kesemuanya itu merupakan produk dari kegiatan ilmuwan. Data, simpulan, dan informasi lain yang terkandung dalam karya ilmiah tersebut dijadikan acuan bagi ilmuwan lain dalam melaksanakan penelitian atau pengkajian selanjutnya.Di perguruan tinggi, khususnya jenjang S1, mahasiswa dilatih untuk menghasilkan karya ilmiah seperti makalah, laporan praktikum, dan skripsi (tugas akhir). Skripsi umumnya merupakan laporan penelitian berskala kecil, tetapi dilakukan cukup mendalam. Sementara itu, makalah yang ditugaskan kepada mahasiswa lebih merupakan simpulan dan pemikiran ilmiah mahasiswa berdasarkan penelaahan terhadap karya-karya ilmiah yang ditulis oleh para pakar dalam bidang persoalan yang dipelajari. Penyusunan laporan praktikum ditugaskan kepada mahasiswa sebagai wahana untuk mengembangkan kemampuan menyusun laporan penelitian.
Tujuan karya ilmiah, antara lain:
· Sebagai wahana melatih mengungkapkan pemikiran atau hasil penelitiannya dalam bentuk tulisan ilmiah yang sistematis dan metodologis.
    Menumbuhkan etos ilmiah di kalangan mahasiswa, sehingga tidak hanya menjadi konsumen ilmu pengetahuan, tetapi juga mampu menjadi penghasil (produsen) pemikiran dan karya tulis dalam bidang ilmu pengetahuan, terutama setelah penyelesaian studinya.
    Karya ilmiah yang telah ditulis itu diharapkan menjadi wahana transformasi pengetahuan antara sekolah dengan masyarakat, atau orang-orang yang berminat membacanya.
    Membuktikan potensi dan wawasan ilmiah yang dimiliki mahasiswa dalam menghadapi dan menyelesaikan masalah dalam bentuk karya ilmiah setelah yang bersangkutan memperoleh pengetahuan dan pendidikan dari jurusannya.
    Melatih keterampilan dasar untuk melakukan penelitian.
Manfaat penyusunan karya ilmiah bagi penulis adalah berikut:
· Melatih untuk mengembangkan keterampilan membaca yang efektif;
· Melatih untuk menggabungkan hasil bacaan dari berbagai sumber;
· Mengenalkan dengan kegiatan kepustakaan;
· Meningkatkan pengorganisasian fakta/data secara jelas dan sistematis;
· Memperoleh kepuasan intelektual;
· Memperluas cakrawala ilmu pengetahuan;
· Sebagai bahan acuan/penelitian pendahuluan untuk penelitian selanjutnya
II. Karangan Non Ilmiah
Karya non-ilmiah adalah karangan yang menyajikan fakta pribadi tentang pengetahuan dan pengalaman dalam kehidupan sehari-hari, bersifat subyektif, tidak didukung fakta umum, dan biasanya menggunakan gaya bahasa yang popular atau biasa digunakan (tidak terlalu formal).Ciri-ciri karya tulis non-ilmiah, yaitu:
· Ditulis berdasarkan fakta pribadi,
· Fakta yang disimpulkan subyektif,
· Gaya bahasa konotatif dan populer,
· Tidak memuat hipotesis,
· Penyajian dibarengi dengan sejarah,
· Bersifat imajinatif,
· Situasi didramatisir,
· Bersifat persuasif.
· Tanpa dukungan bukti
Jenis-jenis yang termasuk karya non-ilmiah, yaitu:
· Dongeng
· Cerpen
· Novel
· Drama
· Roman.
Sumber:
http://ichaledutech.blogspot.co.id/2011/09/bahasa-indonesia-ragam-ilmiah.html
http://nadiachya.blogspot.co.id/2012/04/perbedaan-antara-karangan-ilmiah-non.html

Minggu, 12 Juli 2015

Contoh kasus perlindungan konsumen

Kasus Susu Formula
Di Indonesia, nasib perlindungan konsumen masih berjalan tertatih-tatih. Hal-hal menyangkut kepentingan konsumen memang masih sangat miskin perhatian. Setelah setahun menunggu, Kementerian Kesehatan akhirnya mengumumkan hasil survei 47 merek susu formula bayi untuk usia 0-6 bulan. Hasil survei menyimpulkan, tidak ditemukan bakteri Enterobacter sakazakii.
Hasil ini berbeda dengan temuan peneliti Institut Pertanian Bogor, yang menyebutkan, 22,73% susu formula (dari 22 sampel), dan 40% makanan bayi (dari 15 sampel) yang dipasarkan April hingga Juni 2006 terkontaminasi E sakazakii.
Apa pun perbedaan yang tersaji dari kedua survei tersebut, yang jelas, kasus susu formula ini telah menguak fakta laten dan manifes menyangkut perlindungan konsumen. Ini membuktikan bahwa hal-hal menyangkut kepentingan (hukum) konsumen rupanya memang masih miskin perhatian dalam tata hukum kita, apalagi peran konsumen dalam pembangunan ekonomi.
Tanggung Jawab Produk
Dalam perlindungan konsumen sesungguhnya ada doktrin yang disebut strict product liability, yakni tanggung jawab produk yang bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada konsumen. Ini dapat kita lihat dalam Pasal 22 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang mengatur bahwa pembuktian terhadap ada tidaknya unsur kesalahan menjadi beban dan tanggung jawab pelaku usaha.
Doktrin tersebut selaras dengan doktrin perbuatan melawan hukum (pasal 1365 KUHPerdata) yang menyatakan, “Tiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian bagi orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian, mengganti kerugian tersebut.”
Untuk dapat dikatakan sebagai perbuatan melawan hukum berdasar pasal 1365 KUHPerdata, suatu perbuatan harus memenuhi unsur-unsur, seperti adanya perbuatan melawan hukum, adanya unsur kesalahan, kerugian, dan adanya hubungan sebab-akibat yang menunjukkan adanya kerugian yang disebabkan oleh kesalahan seseorang.
Unsur-unsur ini pada dasarnya bersifat alternatif. Artinya, untuk memenuhi bahwa suatu perbuatan melawan hukum, tidak harus dipenuhi semua unsure tersebut. Jika suatu perbuatan sudah memenuhi salah satu unsur saja, maka perbuatan tersebut dapat dikatakan sebagai perbuatan melawan hukum.
Doktrin strict product liability masih tergolong baru dalam doktrin ilmu hukum di Indonesia. Doktrin tersebut selayaknya dapat diintroduksi dalam doktrin perbuatan melawan hukum (tort) sebagaimana diatur dalam pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Seorang konsumen, apabila dirugikan dalam mengonsumsi barang atau jasa, dapat menggugat pihak yang menimbulkan kerugian. Pihak di sini bisa berarti produsen/pabrik, supplier, pedagang besar, pedagang eceran/ penjual ataupun pihak yang memasarkan produk. Ini tergantung dari siapa yang melakukan atau tidak melakukan perbuatan yang menimbulkan kerugian bagi konsumen.
Selama ini, kualifikasi gugatan yang masih digunakan di Indonesia adalah wanprestasi (default). Apabila ada hubungan kontraktual antara konsumen dan pengusaha, kualifikasi gugatannya adalah wanprestasi. Jika gugatan konsumen menggunakan kualifikasi perbuatan melawan hukum (tort), hubungan kontraktual tidaklah disyaratkan. Bila tidak, konsumen sebagai penggugat harus membuktikan unsur-unsur seperti adanya perbuatan melawan hukum. Jadi, konsumen dihadapkan pada beban pembuktian berat, karena harus membuktikan unsur melawan hukum.
Hal inilah yang dirasakan tidak adil oleh konsumen, karena yang tahu proses produksinya adalah pelaku usahanya. Pelaku usahalah yang harus membuktikan bahwa ia tidak lalai dalam proses produksinya. Untuk membuktikan unsur “tidak lalai” perlu ada kriteria berdasarkan ketentuan hukum administrasi negara tentang “Tata Cara Produksi Yang Baik” yang dikeluarkan instansi atau departemen yang berwenang.
Kedigdayaan Produsen
Berdasarkan prinsip kesejajaran kedudukan antara pelaku usaha dan konsumen, hal itu mestinya tidak dengan sendirinya membawa konsekuensi konsumen harus membuktikan semua unsur perbuatan melawan hukum. Oleh karena itu, terhadap doktrin perbuatan melawan hukum dalam perkara konsumen, seyogianya dilakukan “deregulasi” dengan menerapkan doktrin strict product liability ke dalam doktrin perbuatan melawan hukum.
Hal ini dapat dijumpai landasan hukumnya dalam pasal 1504 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang menegaskan bahwa penjual bertanggung jawab adanya “cacat tersembunyi” pada produk yang dijual
Menurut doktrin strict product liability, tergugat dianggap telah bersalah (presumption of quality), kecuali apabila ia mampu membuktikan bahwa ia tidak melakukan kelalaian/kesalahan. Seandainya ia gagal membuktikan ketidaklalaiannya, maka ia harus memikul risiko kerugian yang dialami pihak lain karena mengonsumsi produknya.
Doktrin tersebut memang masih merupakan hal baru bagi Indonesia. Kecuali Jepang, semua negara di Asia masih memegang teguh prinsip konsumen harus membuktikan kelalaian pengusaha.
Sekalipun doktrin strict product liability belum dianut dalam tata hukum kita, apabila perasaan hukum dan keadilan masyarakat menghendaki lain, kiranya berdasarkan Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang No 14 Tahun 1970, hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum yang hidup di masyarakat (living law).
Walhasil, berkait kasus susu formula ada hal yang patut ditarik pelajaran. Ternyata, selama ini yang masih terpampang adalah “kedigdayaan” produsen atau pelaku usaha termasuk pengambil kebijakan. Terlihat, pihak-pihak terkait bersikap defensif dengan seolah menantang konsumen yang merasa dirugikan untuk membuktikan unsur “ada/tidaknya kelalaian/ kesalahan” terhadap sebuah produk.  Padahal, pihak-pihak berwenanglah yang harus membuktikan apakah betul ada kesalahan/kelalaian dalam produknya tersebut.
Analisis
Agar tidak terulang lagi kejadian-kejadian yang merugikan bagi konsumen, maka kita sebagai konsumen harus lebih teliti dalam memilih atau memakai barang/jasa yang ditawarkan, seperti :
1.  Kritis terhadap iklan dan promosi dan jangan mudah terbujuk
2.  Teliti sebelum membeli (Baca keterangan label yang ada)
3.  Biasakan belanja sesuai rencana
4.  Memilih barang yang bermutu dan berstandar yang memenuhi aspek   keamanan, keselamatan,kenyamanan dan kesehatan
5.  Membeli sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan
6.  Perhatikan label, keterangan barang dan masa kadaluarsa


Minggu, 07 Juni 2015

PERUSAHAAN PERSEORANGAN, PERUSAHAAN PERSEKUTUAN, PERUSAHAAN BUMN




Perusahaan Perseorangan

Sesuai dengan namanya, perusahaan ini dimiliki oleh perseorangan. Modalnya milik pribadi (baik aset pribadi maupun pinjaman dengan tanggung jawab pribadi). Bentuk perusahaannya sangat sederhana, tetapi tidak berarti selalu merupakan perusahaan kecil.
Perusahaan ini dipimpin langsung oleh pemiliknya dan keuntungan menjadi keuntungaan pemilik. Dalam perusahaan ini, kekayaan pribadi dan kekayaan perusahaan kadang tidak terpisahkan. Semua kerugian menjadi tanggung jawab pemilik. Setiap orang dapat mendirikan perusahaan perseorangan jika sesuai dengan syarat-syarat yang ditentukan pemerintah.
Keuntungan Perusahaan Perseorangan;
(1) persyaratan mendirikannya mudah
(2) keuntungan menjadi milik sendiri
(3) rahasia perusahaan terjamin
(4) pajak rendah
(5) pengambilan keputusan dapat dilakukan dengan cepat karena tidak perlu musyawarah
(6) jika terdaftar, dapat memperoleh kredit bank dengan mudah
(7) lebih berpeluang mengembangkan perusahaan
Kelemahan Perusahaan Perseorangan
(1) kemampuan tenaga dan modal terbatas karena hanya didirikan sendiri
(2) tanggung jawab pemilik tidak terbatas
(3) kesinambungan perusahaan kurang terjamin
(4) semua risiko ditanggung sendiri
Perseroan Firma (Fa)

Perusahaan didirikan oleh beberapa orang dengan cara menggabungkan modal dan tenaga. Pendiriannya dilakukan di depan notaries sehingga ada akta pendirian perusahaan. Pemilik firma biasanya mereka yang saling kenal. Maju mundurnya firma ditentukan bersama. Para pendiri perusahaan merupakan pemilik sekaligus pemimpin perusahaan. Jika kekayaan perusahaan tidak cukup untuk menutup utang perusahaan, kreditur dapat menuntut sampai ke kekayaan pribadi pemiliknya. Firma akan berakhir jika salah seorang pendirinya mengundurkan diri atau meninggal.
Keunggulan Firma:
(1) kesinambungan firma lebih terjamin karena tidak bergantung pada satu orang
(2) dapat mengadakan pembagian kerja sesuai dengan keahlian para pemilik
(3) dapat mengumpulkan modal yang lebih besar
(4) risiko ditanggung bersama pemilik
Kelemahan Firma:
(1) kemungkinan terjadinya perbedaan pendapat di antara pendiri
(2) kecerobohan seorang pendiri akan berakibat pada pendiri lainnya
(3) pengambilan keputusan lambat karena harus musyawarah

Perseroan Terbatas (PT)

PT biasanya didirikan oleh beberapa orang. Seluruh pemiliknya mempunyai tanggung jawabyang terbatas. Modalnya biasanya terbagi atas saham-saham. Besarnya pemilikan saham menentukan banyaknya suara dalam rapat pemegang saham.
Tanggung jawab pemilik saham sesuai dengan jumlah saham yang dimilikinya.
PT dapat berstatus badan hukum jika didirikan di depan notaries. Dan akta notaries tersebut didaftarkan ke Departemen Kehakiman untuk disahkan dan diumumkan dalam berita Negara.
PT dipimpin oleh pengurus yang disebut direksi. Dalam melakukan tugasnya, direksi diawasi oleh komisaris. Kekuasaan tertinggi PT berada di tangan Rapat Umum Pemegang Saham. Rapat ini memilih direksi dan komisaris serta menentukan program secara garis besar dan mensahkan rugi laba perusahaan.
Menurut sifatnya, PT terbagi dua kelompok, PT tertutup jika saham tidak bisa diperjualbelikan secara umum dan PT Terbuka jika sahamnya dapat diperjualbelikan, biasanya di pasar modal (bursa efek). PT Terbuka biasa disingkat PT Tbk.
Keunggulan PT:
(1) pemilik dan pengurus terpisah
(2) mudah memperbesar modal dengan menjual atau mengeluarkan saham
(3) pemilik saham dapat sewaktu-waktu mimindahkan modalnya kepada orang lain karena saham dapat diperjualbelikan
(4) tanggung jawab pemilik terbatas pada saham yang ditanam sehingga kalau perusahaan rugi, pemilik tidak turut menanggung sampai pada harta pribadi
(5) kesinambungan perusahaan lebih terjamin karena tidak bergantung pada seseorang
Kelemahan PT:
(1) biaya pendirian besar
(2) waktu yang diperlukan untuk mendirikan perusahaan lama
(3) biaya operasional organisasi besar
(4) pajak dikenakan pada keuntungan perseroan dan keuntungan yang dibagi-bagi (deviden)
(5) untuk memimpin PT relatif lebih sulit
(6) rahasia perusahaan kurang terjamin

Persekutuan Komanditer (CV)

Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennootschap/CV) merupakan perusahaan yang didirikan oleh beberapa orang yang terdiri atas peserta yang memiliki tanggung jawab terbatas dan peserta yang memiliki tanggung jawab tak terbatas. Dilihat dari tanggung jawabnya, CV terdiri atas:
(1) peserta aktif: memiliki tanggung jawab penuh atas perusahaan, memimpin jalannya perusahaan, jika CV bangkrut, asset pribadinya digunakan untuk melunasi hutang perusahaan;
(2) peserta pasif: memiliki tanggung jawab terbatas sesuai dengan modal yang dimasukkan ke dalam perusahaan. Jika CV bangkrut, dia dapat meminta modalnya kepada peserta aktif. Peserta pasif disebut juga peserta diam atau peserta komanditer.
Pendirian CV harus dilingkapi dengan akta notaris.
Kelebihan CV:
(1) pendiriannya mudah
(2) kebutuhan modal lebih mudah dipenuhi
(3) pengelolaan perusahaan bisa lebih baik daripada perseroan perorangan
Kelemahan CV:
(1) tanggung jawab anggota tidak sama
(2) adanya tanggung jawab tidak terbatas dari sekutu aktif
(3) ada kesulitan bagi peserta pasif untuk menarik kembali modal yang telah disetorkan

Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

Sesuai dengan namanya, perusahaan ini adalah milik negara. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Bentuk-Bentuk Usaha Negara, BUMN dikelompokkan menjadi tiga, yaitu Perusahaan Jawatan (Perjan), Perusahaan Umum (Perum), dan Perusahaan Perseroan (Persero).
Adapun tujuan pemerintah mendirikan sebuah BUMN ialah:
(1) menyelenggarakan kepentingan umun dan pelayanan jasa kepada masyarakat
(2) memupuk salah satu sumber penerimaan negara
(3) mencegah terjadinya monopoli oleh swasta
(4) memperluas jaringan kerja
1) Perusahaan Jawatan
Perusahaan negara yang seluruh modalnya berasal dari kekayaan negara yang tidak terpisahkan dan merupakan bagian dari suatu departemen. Usahanya bersifat pelayanan kepada masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Perjan dipimpin oleh seorang kepala yang diangkat oleh Menteri departemen yang bersangkutan. Dengan demikian, seorang Kepala Perjan bertanggung jawab kepada Menteri tersebut. Kepala Perjan adalah pegawai negeri.
Perjan ternyata selalu merugi. Oleh sebab itu, sejak tahun 1998, pemerintah tidak lagi menyelenggarakan Perjan. Perjan yang ada kemudian diubah bentuknya menjadi Perum maupun Persero. Contohnya Perjan Kereta Api diubah menjadi Perum Kereta Api (Perumka), Perjan Kehutanan diubah menjadi Perum Perhutani.
2) Perusahaan Umum
Modal Perum diperoleh dari kekayaan negara yang telah dipisahkan (bukan dari dana suatu departemen) dan tidak terbagi atas saham-saham. Tujuan utama pendirian Perum ialah memberikan pelayanan kepada kepentingan umum di bidang produksi, distribusi, konsumsi sekaligus untuk meraih keuntungan.
Perum mempunyai nama, kekayaan, dan kebebasan bergerak seperti perusahaan swasta, mengadakan perjanjian kontrak, dll. Perum berbadan hukum. Pemimpin dan direksi diangkat oleh Menteri departemen yang bersangkutan.
Pegawainya berstatus pegawai Perum yang diatur secara khusus, tidak sama dengan PNS. Contohnya, Perumka.
3) Perusahaan Perseroan
Salah satu bentuk badan usaha negara yang membuka kesempatan kepada masyarakat umum untuk ikut memiliki atau menanamkan modalnya dalam perusahaan tersebut.
Oleh karena itu, modal persero dalam bentuk saham-saham.
Status perusahaan berbadan hukum.
Pemimpin perusahaan diangkat oleh Rapat Umum Pemegang Saham. Kinerja pemimpin perusahaan diawasi oleh dewan komisaris. Pegawainya berstatus pegawai negeri biasa. Contoh, PT Pelni, PT Garuda Indonesia.
4) Perusahaan Daerah
Perusahaan daerah dikelola oleh pemerintah daerah. Perusahaan daerah pada dasarnya berbentuk seperti perum atau persero. Ketentuan-ketentuan dan prinsip-prinsip manajemen maupun organisasi perusahaan daerah diatur dengan peraturan daerah (perda), yang pada prinsipnya tidak berbeda dengan perum atau persero. ContohnyaPerusahaan Daerah AirMinum (PDAM), Bank Pembangunan Daerah (BPD).

HAK ATAS KEKAYAAN INDUSTRI

PENGERTIAN HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)

Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atau Hak Milik Intelektual (HMI) atau harta intelek (di Malaysia) ini merupakan padanan dari bahasa Inggris Intellectual Property Right. Kata “intelektual” tercermin bahwa obyek kekayaan intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran manusia (the Creations of the Human Mind) (WIPO, 1988:3).
Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak eksklusif Yang diberikan suatu peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Secara sederhana HAKI mencakup Hak Cipta, Hak Paten Dan Hak Merk. Namun jika dilihat lebih rinci HAKI merupakan bagian dari benda (Saidin : 1995), yaitu benda tidak berwujud (benda imateriil).

PRINSIP – PRINSIP HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Prinsip Ekonomi.
Prinsip ekonomi, yakni hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif suatu kemauan daya pikir manusia yang diekspresikan dalam berbagai bentuk yang akan memeberikan keuntungan kepada pemilik yang bersangkutan.
Prinsip Keadilan.
Prinsip keadilan, yakni di dalam menciptakan sebuah karya atau orang yang bekerja membuahkan suatu hasil dari kemampuan intelektual dalam ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang akan mendapat perlindungan dalam pemiliknya.
Prinsip Kebudayaan.
Prinsip kebudayaan, yakni perkembangan ilmu pengetahuan, sastra, dan seni untuk meningkatkan kehidupan manusia
Prinsip Sosial.
Prinsip sosial ( mengatur kepentingan manusia sebagai warga Negara ), artinya hak yang diakui oleh hukum dan telah diberikan kepada individu merupakan satu kesatuan sehingga perlindungan diberikan bedasarkan keseimbangan kepentingan individu dan masyarakat.

KLASIFIKASI HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Berdasarkan WIPO hak atas kekayaan intelaktual dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu hak cipta ( copyright ) , dan hak kekayaan industri (industrial property right).
Hak kekayaan industry ( industrial property right ) adalah hak yang mengatur segala sesuatu tentang milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum.
Hak kekayaan industry ( industrial property right ) berdasarkan pasal 1 Konvensi Paris mengenai perlindungan Hak Kekayaan Industri Tahun 1883 yang telah di amandemen pada tanggal 2 Oktober 1979, meliputi 

1. Paten 

2. Merek 

3. Varietas tanaman 

4. Rahasia dagang 

5. Desain industry 

6. Desain tata letak sirkuit terpadu 

DASAR HUKUM HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL 

· UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta 

· UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 15) 

· UU Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1987 Nomor 42) 

· UU Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1987 (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 29) 

HAK CIPTA
Hak Cipta adalah hak khusus bagi pencipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya. Termasuk ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, sastra dan seni.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta :
Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku 

DESAIN INDUSTRI
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri :
Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan. 

RAHASIA DAGANG

Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang :
Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.

Senin, 27 April 2015

Obyek Hukum dalam Pandangan Ekonomi



OBYEK HUKUM
A.    Pengertian Obyek Hukum
Obyek hukum menurut pasal 499 KUH Perdata, yakni benda. Benda adalah segala sesuatu yang berguna atau bermanfaat bagi subyek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subyek hukum atau segala sesuatu yang dapat menjadi obyek hak milik.
B.     Jenis Obyek Hukum
Ada beberapa jenis obyek hukum yang terdapat di Indonesia. Berdasarkan pasal 503-504 KUH Perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi 2, yakni:
1.                    benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen), dan
2.                    benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriekegoderan).
1.1       Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen)
Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen) adalah suatu benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba, dirasakan dengan panca indera, terdiri dari benda berubah / berwujud, meliputi :
a.       Benda bergerak / tidak tetap, berupa benda yang dapat dihabiskan dan benda yang tidak dapat dihabiskan.
Dibedakan menjadi sebagai berikut :
  • Benda bergerak karena sifatnya, menurut pasal 509 KUH Perdata adalah benda yang dapat dipindahkan, misalnya meja, kursi, dan yang dapat berpindah sendiri contohnya ternak.
  • Benda bergerak karena ketentuan undang-undang, menurut pasal 511 KUH Perdata adalah hak-hak atas benda bergerak, misalnya hak memungut hasil (Uruchtgebruik) atas benda-benda bergerak, hak pakai (Gebruik) atas benda bergerak, dan saham-saham perseroan terbatas.
b.      Benda tidak bergerak
Benda tidak bergerak dapat dibedakan menjadi sebagai berikut :
  • Benda tidak bergerak karena sifatnya, yakni tanah dan segala sesuatu yang melekat diatasnya, misalnya pohon, tumbuh-tumbuhan, area, dan patung.
  • Benda tidak bergerak karena tujuannya yakni mesin alat-alat yang dipakai dalam pabrik. Mesin senebar benda bergerak, tetapi yang oleh pemakainya dihubungkan atau dikaitkan pada bergerak yang merupakan benda pokok.
  • Benda tidak bergerak karena ketentuan undang-undang, ini berwujud hak-hak atas benda-benda yang tidak bergerak misalnya hak memungut hasil atas benda yang tidak dapat bergerak, hak pakai atas benda tidak bergerak dan hipotik.
Dengan demikian, membedakan benda bergerak dan tidak bergerak ini penting, artinya karena berhubungan dengan 4 hal yakni :
  1. Pemilikan (Bezit)
Pemilikan (Bezit) yakni dalam hal benda bergerak berlaku azas yang tercantum dalam pasal 1977 KUH Perdata, yaitu berzitter dari barang bergerak adalah pemilik (eigenaar) dari barang tersebut. Sedangkan untuk barang tidak bergerak tidak demikian halnya.
  1. Penyerahan (Levering)
Penyerahan (Levering) yakni terhadap benda bergerak dapat dilakukan penyerahan secara nyata (hand by hand) atau dari tangan ke tangan, sedangkan untuk benda tidak bergerak dilakukan balik nama.
  1. Daluwarsa (Verjaring)
Daluwarsa (Verjaring) yakni untuk benda-benda bergerak tidak mengenal daluwarsa, sebab bezit di sini sama dengan pemilikan (eigendom) atas benda bergerak tersebut sedangkan untuk benda-benda tidak bergerak mengenal adanya daluwarsa.
  1. Pembebanan (Bezwaring)
Pembebanan (Bezwaring) yakni tehadap benda bergerak dilakukan pand (gadai, fidusia) sedangkan untuk benda tidak bergerak dengan hipotik adalah hak tanggungan untuk tanah serta benda-benda selain tanah digunakan fidusia.
2.2.2 Benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriekegoderen)
Benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriegoderen) adalah suatu benda yang dirasakan oleh panca indera saja (tidak dapat dilihat) dan kemudian dapat direalisasikan menjadi suatu kenyataan, contohnya merk perusahaan, paten, dan ciptaan musik / lagu.

Minggu, 15 Maret 2015

Aspek Hukum dalam Ekonomi

PENERAPAN HUKUM DALAM EKONOMI


BAB I
PEMBAHASAN

Beberapa Pengetian Hukum Menurut Para Ahli 
1.   Plato,
Hukum adalah system peraturan – peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat.
      2.      Aristoteles,
Hukum adalah sebagian kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat  tetapi juga hakim. Undang – undang adalah sesuatu yang berbeda dari bentuk dan isi konstitusi ; karena kedudukan itulah undang – undang mengawasi hakim dalam melaksanakan jabatannya dalam menghukum orang – orang bersalah.
      3.       Austin,
Hukum adalah sebagai peraturan yang diadakan untuk memberi bimbingan kepada mahluk yang berakal oleh mahluk yang berakal yang berkuasa atasnya.
     4.       Bellfoid,
Hukum yang berlaku dimasyarakat mengatur tata tertib masyarakat itu didasarkan atas kekuasaan yang ada pada masyarakat.
     5.       Mr. E.M Mayers,
Hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan ditinjau kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat dan yang menjadi pedoman penguasa – penguasa Negara dalam melakukan tugasnya.
     6.       Duguit,
Hukum adalah tingkah laku para anggota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama terhadap orang yang melanggar peraturan itu,
     7.       Immanuel Kant,
Hukum adalah keseluruhan syarat –syarat yang dengan ini kehendak dari orang yang satu dapat menyesuaikan dengan kehendak bebas dari orang lain memenuhi peraturan hukum tentang kemerdekaan.
     8.       Van Kan,
Hukum adalah serumpun peraturan – peraturan yang bersifat memaksa yang diadakan untuk mengatur melindungi kepentingan orang dalam masyarakat.
     9.       Van Apeldom,
Hukum adalah gejala social tidak ada masyarakat yang tidak mengenal hukum maka itu menjadi suatu aspek kebudayaan yaitu agama, kesusilaan , adat istiadat, dan kebiasaan.
     10.   S.M. Amir, S.H,
Hukum adalah peraturan, kumpulan peraturan – peraturan yang terdiri dari norma – norma dan sanksi –sanksi.
Beberapa Pengerian Ekonomi Menurut Para Ahli :
      1.       Adam Smith,
Ekonomi adalah penyelidikan tentang keadaan dan sebab adanya kekayaan Negara.
     2.       Abraham Maslow
Ekonomi adalah salah satu bidang pengkajian yang mencoba menyelesaikan masalah keperluan asas kehidupan manusia melalui penggemblengan segala sumber ekonomi yang ada dengan berasaskan prinsip serta teori tertentu dalam suatu sistem ekonomi yang dianggap efektif dan efisien.
     3.       Millj. S
Ekonomi adalah sains praktikal tentang pengeluaran dan penagihan.
     4.       Hermawan Kartajaya
Ekonomi adalah platform dimana sektor industri melekat diatasnya.
     5.       Paul A. Samuelson
Ekonomi merupakan cara-cara yang dilakukan oleh manusia dan kelompoknya untuk memanfaatkan sumber-sumber yang terbatas untuk memperoleh berbagai komoditi dan mendistribusikannya untuk dikonsumsi oleh masyarakat.
     6.       Albert L. Mayers
Ilmu ekonomi adalah ilmu yang mempersoalkan kebutuhan dan pemuasan kebutuhan manusia.
     7.       J.L Meij
Ilmu ekonomi adalah ilmu tentang usaha manusia kea rah kemakmuran.

BAB II
KETERKAITAN HUKUM DAN EKONOMI

   A.      Hubungan antara Hukum dengan Ekonomi
Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan anatara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas. Permasalahan itu kemudian menyebabkan timbulnya kelangkaan. Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari –hari dalam masyarakat.
Sunaryati Hartono, SH., mengemukakan bahwa Hukum Ekonomi merupakan penjabaran Hukum Ekonomi pemangunan dan Hukum Ekonomi Sosial, sehingga Hukum Ekonomi memiliki dua aspek, yaitu:
   1.       Aspek pengaturan usaha- usaha pembangunan ekonomi dalam arti peningkatan kehidupan ekonomi nasional secara keseluruhan.
   2.       Aspek pengaturan usaha-usaha pembagian hasil pembangunan ekonomi secara merata diantara seluruh lapisan masyarakat, sehingga setiap warga Negara dapat menikmati hasil pembangunan ekonomi itu sesuai dengan sumbangannya kepada usaha pembangunan ekonomi tersebut.

Lebih lanjut, Sunaryati Hartono menyatakanbahwa Hukum Ekonomi Indonesia dibedakan menjadi:
   1.       Hukum Ekonomi Pembangunan, yang menyangkut pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara penigkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara nasional.
   2.       Hukum Ekonomi Sosial, yang menyangkut pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi nasional itu secara adil dan merata sesuai dengan martabat kemanusiaan (hak asasi manusia) Indonesia.

Pengembangan eksistensi Hukum Ekonomi menyangkut aspek penting yaitu:
   1.       Menampung perkembangan kegiatan ekonomi yang tidak dapat diatur dalam cabang hukum yang ada dan memang tidak dapat ditampung dalam cabang hukum yang ada,karena materi dan sifat kegiatan ekonomi itu sendiri.
   2.       Memantapkan pengaturan hukum yang berkaitan dangan bidang hukum ekonomi yang terdapat pada peraturan cabang-cabang hukum yang lain seperti ketentuan Perjanjian dalam Burgerlijk Wetboek, Undang –undang perburuhan pada hukum Perburuhan, dan sebagainya.
   3.       Modernisir hukum yang mengatur kegiatan ekonomi, sehingga interaksi pembangunan ekonomi dapat berperan secara serasi dengan pembangunan hukum.
Atas dasar tersebut diatas, Hukum Ekonomi mempunyai peranan dalam pengaturan bidang ekonomi modern yang tidak dicakup dalam peraturan perundang – undangan yang ada, serta dapat memantapkan pengaturan yang berkaitan dengan bidang ekonomi yang terdapat pada cabang hukum yang lain.
Orientasi atau subtansi Hukum Ekonomi harus sejalan dengan Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Pancasila, meliputi aspek – aspek hukum yang mempunyai kaitan dengan kegiatan ekonomi.  Dalam arti sempit, mencakup kegiatan ekonomi yang mempunyai sifat pembangunan atau perkembangan ekonomi.
Berdasarkan pendekatan pembangunan tersebut, maka Hukum Ekonomi mempunyai orientasi pembangunan sehingga pengkajian hukum ini sering ditegaskan sebagai mengkaji Hukum Ekonomi Pembangunan. Pendekatan ini juga searah dengan fungsi hukum sebagai agent for modernization dan sebagai tool of social engineering.

Secara khusus, beberapa hal yang dapat dijadikan perbandingan dalam pengkajian Hukum Ekonomi, yaitu :
1.       Eksitensi Hukum Ekonomi dalam perkembangan sekarang lebih mudah dipahami dinegara dengan system hukum anglo saxon. Di Negara ini, system hukumnya berdasarkan pada hukum kebiasaan ( common law ). Dengan system ini, penyesuaian hukum dengan perkembangan kebiasaan lebih mudah diselenggarakan dan munculnya Hukum Ekonomi tidak dapat menjadi persoalan, melainkan secara evolusi tumbuh bersama perkembangan kebiasaan itu.
2.       Di Negara dengan sistem hukum continental, eksitensi hukum yang baru harus dapat meyakinkan baik secara mikro maupun makro, dapat menujukkan justifikasi eksistensinya serta hubungannya dengan perangkat hukum lainnya. Disini pertimbangan hukum yang telah ada dan pembagian kerja atau ruang lingkup pengaturan dari masing – masing bidang hukum dengan bidang hukum ekonomi perlu dibakukan.
3.       Atas dasar itu banyak kalangan yang masih belum secara yakin menyebutkan eksistensi hukum ekonomi dan dengan secara hati – hati dan menghindarkan tabrakan dengan ruang lingkup bidang hukum yang lain. Penyebutan hukum ekonomi pembangunan, hukum ekonomi sosial, hukum eknomi internasioanal, hukum ekonomi  dan pembangunan, dan sebagainya merupakan manifestasi dari kekurang yakinan tersebut. Di luar negeri juga dialami hal yang sama, sehingga ditemui istilah seperti : Economic Law, Social Economish Recht, dan sebagainya.
4.       Negeri Belanda yang system hukumnya menjadi pola sistem hukum Indonesia, ternyata telah mengalami proses pengembangan Hukum Ekonomi yang tidak sederhana, sehingga apa yang dialami di Indonesia sekarang ini memang wajar dan dapat dipahami. Namun, orientasi penyerasian interaksi pembangunan hukum dan pembangunan ekonomi mendorong kegiatan pengkajian untuk memproses eksistensi Hukum Ekonomi secara lebih lanjut.


BAB III
PERISTIWA HUKUM DAN EKONOMI
Hukum Dalam Perusahaan :
Pada hari rabu tanggal 12 juni 2013 ratusa buruh yang tergabung dalam federasi serikat pekerja Metal Indonesia (FSPMI) melakukan aksi unjuk rasa dikantor pusat PLN di jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan. Para buruh yang mayoritas karyawan outsourcing ini menuntut agar dirinya dijadikan  sebagai karyawan tetap. Menurut Chappy Mustofa, selaku ketua FSPMI Jawa Barat mengatakan bahwa dengan masa pengabdian  mereka yang telah lama, sudah sewajarnya mereka menuntut adanya kenaikan status.

Hukum Dalam Negara Indonesia:
Issue kenaikan harga BBM besubsidi yang selama ini dinilai salah sasaran. Anggaran dari subsidi yang ada selama ini, seharusnya bisa digunakan untuk kepentingan langsung yang menyentuh kepada masyarakat selain itu, kenaikan BBM akan menyehatkan APBN karena terjadi penghematan anggaran. Kenaikan BBM akan berdampak positif bagi perekonomian Indonesia. Namun tetap saja ini berdampak keresahan di kalangan masyarakat menengah kebawah.

Hukum Dalam Negara Lain:
Pemerintah Malaysia telah mendeportasi sebanyak 7.590 orang tenagakerja Indonesia TKI) bermasalah termasuk puluhan anak-anak menuju kepulauan Riau, sejak januari hingga jumat, 14 juni 2013. Salah seorang TKI mengatakan dirinya dideportasi karena dokumennya sebagai tenaga kerja di Malaysia sudah habis masa berlakunya. Kebanyakan TKI yang dideportasi Malaysia itu hanya membawa baju di badan, bahkan sebagian diantaranya tidak beralaskan kaki serta memakai baju penjara Malaysia. Ada juga yang mengaku mendapat hukuman sebat atau cambuk, karena berbagai kesalahan yang diputuskan Mahkamah Malaysia.
                                                           BAB IV
ANALISIS
A.      Hukum dalam perusahaan
Dalam dunia bisnis, outsorcing atau alih daya dapat diartikan sebagai penyerahan sebagian pelaksanaa pekerjaan yang sifatnya non-core atau penunjang oleh suatu perusahaan kepada perusahaan lain melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja/buruh. Semakin banyaknya perusahaan yang menerapkan system outsorcing. Pertama, upah rendah yang diterima oleh karyawan outsorcing. Dalam paparannya saat rapat bersama komisi IX DPR, Menteri BUMN Dahlan Iskan menyebutkan, masing-masing perusahaan outsorcing banting harga. Siapa paling murah akan menang. Upah tenaga kerjapun dikorbankan. Masalah kedua adalah rasa keidak adilan. Menurut Dahlan Iskan ada pegawai outsorcing yang bekerja lebih keras disbanding pegawai tetap. Padahal jika dilihat dari sisi gaji, pegawai tetap mandapatkan gaji lebih besar dibandingkan  outsorcing. Hal inilah yang seharusnya diperbaiki, yakninmeningkatkan kinerja pegwai tetap. Masalah yang terakhir adalah masa depan kelangsungan kerja. Pegawai outsorcing selalu dihantui masalah pekerjaanya karena jika tender perusahaan outsorcing berakhir maka berakhir pula nasib pegawainya. Belakangan ini terdengar issue bahwa pemerintah akan membentuk anak perusahaan outsorcing yang diharapkan agar para karyawan outsorcing mendapat tempat yang layak untuk bekerja dan mendapat karir yang sesuai dengan pekerjaannya.

B.      Hukum Dalam Negara Indonesia
Kenaikan BBM akan selalu membawa keresahan bagi masyarakat, khususnya masyarakat kelas menengah kebawah.
 Dengan naiknya harga BBM akan menyebabkan kenaikan semua harga barang di pasar. Kenaikan BBM ini tentu bukan keputusan yang mudah. Pemerintah memulai proses pembatasan subsidi BBM dengan mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 15 tahun 2012 tentang harga jual dan konsumen Pengguna Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu yang ditandatangani pada 7 Februari 2012.
Dengan kebijakan ini diharapkan dana Fiska dan APBN menjadi lebih sehat. Selain itu ketahanan ekonomi akan lebih aman dan terjaga, hal ini tentunya terkait dengan kondisi yang terjadi di masyarakat karena dana subsidi BBM dapat dialihkan ke sector lainnya. Peningkatan Kesejahteraan Rakyat, yakni APBN dapat lebih diprioritaskan pada pembangunan infrastuktur yang bermanfaat bagi rakyat dan tentunya membuka lapangan pekerjaan. Yang terpenting subsidi lebih adil dan tepat sasaran., karena selama ini banyak masyarakat yang kurang mampu justru tidak menikmati subsidi BBM tertentu. Dengan adanya rasionalisasi harga jenis BBM tertentu ini, harapannya masyarakat kurang mampu dapat menerima hak yang diberikan oleh Negara secara tepat dan adil melalui program bantuan langsung masyarakat, beasiswa masyarakat miskin, dan lain-lain.

C.      Hukum Dalam Negara Lain
Masalah TKI di Malaysia memang tidak akan ada habisnya. Dari tahun ketahun selalu saja ada permasalahan antara TKI dengan pemerintah Malaysia maupun dengan pemerintah Indonesia sendiri. Hal ini terjadi akibat masuknya TKI illegal di Malaysia. Rasanya permasalahan ini tidak aka nada habisnya selama pemerintah Indoseia maupun Malaysia masih mementingkan kepentingan negaranya masing-masing.
Pasar TKI illegal ini cukup besar dan pasti terjadi karena ada permintaan (dari majikan Malaysia)dan penawaran (penduduk Indonesia yang miskin dan yang putus asa mencari pekerjaan di dalam  Negri) yang mendukungnya. Menurut undang-undang di Malaysia, majikan dianggap melanggar hukum jika memperkejakan TKI illegal, namun peraturan ini tidak memiliki sanksi yang tegas. Namun mengapa pemerintah Malaysia masih melakukan pemulangan TKI illegal?
Harusnya dari kedua pemerintah Indonesia-Malaysia melakukan seleksi ketat terhadap calon-calon TKI yng ada. Bagi pemerintah Indonesia, harusnya ini dijadikan pelajaran agar tidak terjadi pemulangan TKI lagi. Dan bagi pemerintah Malaysia harusnya menindak tegas terhadap majikan yang memperkerjakan TKI illegal. Dengan demikian, bukan idak mungkin pasar gelap TKI illegal akan semakin berkurang. Sehingga terjalin kerjasama yang baik, dan bias saling menguntungkan kedua pemerintahan Indonesia-Malaysia.

 BAB V
KESIMPULAN
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat. Kaitannya yakni hukum sebagai pengontrol perkembangan ekonomi dengan peraturannya, sedangkan ekonomi sebagai objek bekerjanya hukum itu sendiri.